banner 728x250

Polda Jatim Ungkap Kasus Perdagangan Orang Berkedok Visa Turis ke Jerman

Polda Jatim Ungkap Kasus Perdagangan Orang Berkedok Visa Turis ke Jerman
banner 120x600
banner 468x60

Surabaya – 25 Juli 2025

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik perdagangan orang berkedok pengiriman pekerja ke luar negeri. Seorang pria berinisial TGS (49), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diamankan karena diduga merekrut korban secara ilegal untuk dikirim ke Jerman.

banner 325x300

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam keterangan resminya pada Jumat (25/7), mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus mengirim korban dengan visa turis, kemudian mengarahkan mereka untuk mengajukan diri sebagai pencari suaka agar bisa mendapatkan izin tinggal sementara di Jerman.

“Tersangka menjanjikan pekerjaan di luar negeri, namun proses pemberangkatannya tidak melalui prosedur resmi. Para korban tidak memiliki dokumen pendukung sebagai calon pekerja migran, seperti kartu ID Disnaker, sertifikat kompetensi, atau perlindungan jaminan sosial,” jelas Kombes Jules.

Tiga korban dalam kasus ini diketahui berinisial WA, TW, dan PCY. Mereka diminta membayar biaya antara Rp23 juta hingga Rp40 juta kepada TGS. Ironisnya, modus ini telah digunakan sebelumnya oleh pelaku, di mana beberapa korban berhasil menetap di Camp Suhl, Thuringen, dan dijadikan referensi untuk meyakinkan korban baru.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan proses keberangkatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi, guna menghindari risiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *