banner 728x250

Sabung Ayam dan Judi Dadu Kembali Marak di Kediri, Polisi Belum Memberikan Klarifikasi

Sabung Ayam dan Judi Dadu Kembali Marak di Kediri, Polisi Belum Memberikan Klarifikasi
banner 120x600
banner 468x60

KEDIRI – Dugaan keberlanjutan praktik sabung ayam yang disertai perjudian dadu di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya sempat diberitakan ditutup, informasi terbaru yang diterima redaksi menunjukkan bahwa arena sabung ayam tersebut kini beroperasi kembali secara tersembunyi, hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu.

Meski telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., upaya awak media untuk mendapatkan penjelasan hingga saat ini belum membuahkan hasil. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan tidak memperoleh respons, yang semakin menambah keresahan publik terhadap ketidakjelasan tindakan aparat.

banner 325x300

Masyarakat sekitar mengungkapkan keprihatinan mereka, khawatir bahwa praktik sabung ayam ini akan kembali mengulang kejadian serupa di Kediri, di mana arena yang sempat ditutup kemudian beroperasi kembali tanpa ada upaya pemberantasan yang nyata dari pihak kepolisian. Kecurigaan akan adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu semakin menguat, sehingga aktivitas ilegal ini sulit diberantas.

Sikap bungkam aparat ini bertentangan dengan instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus diberantas tanpa pandang bulu. Kapolri juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum yang terbukti membiarkan praktik tersebut akan dikenakan sanksi yang sangat tegas.

Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian sabung ayam dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Tak hanya pelaku utama, penyelenggara atau pihak yang terlibat dalam memfasilitasi kegiatan tersebut juga bisa dijerat dengan pasal yang sama.

Masyarakat kini menuntut langkah konkret dari Polres Kediri, khususnya jajaran Satreskrim, untuk segera menangani dugaan praktik sabung ayam dan perjudian dadu yang kembali meresahkan ini. Ketegasan, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan hukum sangat diharapkan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa kompromi dan untuk mencegah praktik ilegal tersebut terus berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Polres Kediri terkait dugaan maraknya praktik sabung ayam dan judi dadu yang kembali terjadi di wilayah tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *