Pontianak | Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyatakan dukungan terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dukungan tersebut disertai dorongan agar proses hukum dijalankan secara tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Penetapan sebagai tersangka menandai proses penanganan perkara, bukan putusan bahwa korporasi-korporasi tersebut telah terbukti bersalah. Karena itu, penyelidikan dan proses peradilan tetap perlu berjalan sesuai ketentuan hukum, dengan bukti yang diperiksa secara cermat dan hak semua pihak dihormati.
Ketua Umum PGI Jacky Manuputty menyampaikan pandangannya kepada wartawan pada Jumat (30/10/2026). Ia mendorong penegakan hukum yang tidak berhenti pada pengumuman penetapan tersangka, tetapi berlanjut melalui pemeriksaan yang terbuka dan penerapan sanksi yang sesuai apabila dugaan pelanggaran terbukti. Menurut dorongan yang disampaikan PGI, perusahaan yang terbukti membakar hutan perlu dikenai sanksi keras dan transparan. Ketegasan itu penting agar penanganan karhutla tidak dipandang sebatas respons sesaat, melainkan bagian dari upaya memastikan aturan berlaku bagi setiap pelaku usaha.
PGI juga menekankan bahwa kedekatan suatu perusahaan dengan kekuasaan tidak semestinya menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa. Jacky menyebut perlunya sanksi yang tegas dan terbuka, termasuk terhadap perusahaan yang diketahui dekat dengan kekuasaan, apabila keterlibatannya terbukti melalui proses hukum. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus lingkungan. Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa status tersangka harus dibedakan dari kesimpulan bersalah; penilaian akhir berada pada proses hukum yang sah. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan tanpa prasangka, namun tetap memberi pesan bahwa dugaan pembakaran hutan ditangani serius dan tidak dikecualikan karena pengaruh atau hubungan tertentu.
Jacky berharap penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi dapat berujung pada efek jera, bukan sekadar proses hukum yang berhenti pada penetapan tersangka. Menurut pandangan PGI, penegakan hukum perlu memberi pesan tegas bahwa pembakaran lahan, baik secara langsung maupun melalui kelalaian dalam pengelolaan konsesi, membawa konsekuensi nyata. Harapan tersebut penting agar perusahaan memperkuat pencegahan, pengawasan, dan respons dini terhadap titik api. Dengan demikian, penanganan kasus tidak hanya menjawab peristiwa yang telah terjadi, tetapi juga diharapkan mendorong perubahan perilaku dan mengurangi kemungkinan karhutla kembali muncul di masa mendatang.
PGI memandang jumlah tersangka bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan penanganan. Penetapan tersangka dapat menjadi bagian dari proses, tetapi hasilnya perlu dinilai pula dari pelaksanaan tanggung jawab korporasi. Jacky mengharapkan denda yang dijatuhkan kepada perusahaan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga sanksi tidak berhenti sebagai keputusan di atas kertas. Penerapan denda korporasi diharapkan menunjukkan bahwa pelanggaran memiliki biaya dan konsekuensi yang sepadan. Pada saat yang sama, proses hukum perlu berjalan secara akuntabel dan konsisten, sehingga publik dapat melihat bahwa penegakan aturan dilakukan dengan serius serta tidak hanya berfokus pada angka atau pengumuman penindakan.
Tolok ukur lain yang disampaikan PGI ialah pemulihan area yang terbakar. Korporasi diharapkan menjalankan kewajiban pemulihan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan, dengan memperhatikan kondisi lingkungan serta kebutuhan masyarakat yang terdampak. Bagi PGI, pemulihan bukan tambahan yang dapat diabaikan setelah perkara diproses, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban atas kerusakan. Jacky juga berharap kebakaran berulang di wilayah konsesi dapat berhenti. Karena itu, perusahaan diharapkan memperbaiki tata kelola, memastikan kesiapan sarana pengendalian, dan melakukan pemantauan secara berkala. Keberhasilan, dalam pandangan PGI, perlu terlihat dari kepatuhan, pemulihan, dan berkurangnya kejadian karhutla, bukan semata dari banyaknya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
PGI berharap pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara berkesinambungan, bukan hanya menjadi respons setelah kebakaran terjadi. Upaya tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian tetap dari penanganan karhutla, sehingga tindakan dapat dilakukan sebelum api muncul dan meluas. Dengan pola yang konsisten, pencegahan tidak bergantung pada ada atau tidaknya kejadian kebakaran yang sedang berlangsung.
Langkah yang diharapkan mencakup deteksi dini, patroli di wilayah rawan kebakaran, serta respons cepat ketika muncul indikasi kebakaran. Deteksi dini memungkinkan tanda-tanda awal diketahui, sementara patroli membantu menjaga perhatian terhadap potensi kejadian. Apabila ada temuan, respons yang cepat menjadi bagian penting agar penanganan tidak terlambat. Ketiga langkah tersebut perlu berjalan sebagai rangkaian upaya yang saling mendukung, bukan kegiatan yang dilakukan sesekali.
Jacky merujuk pada pernyataan Polri bahwa penanganan karhutla tidak lagi dapat mengandalkan pemadaman setelah api muncul. Pernyataan itu menegaskan pentingnya menggeser perhatian dari tindakan yang hanya berfokus pada kebakaran yang sudah terjadi menuju pencegahan sebelum api menyala. Karena itu, kesiapan untuk mendeteksi, berpatroli, dan bertindak cepat perlu dibangun sebagai kebiasaan dalam penanganan karhutla.
PGI juga berharap langkah pencegahan tersebut dijalankan secara rutin, bukan hanya ketika El Niño berlangsung. Jika pencegahan baru digiatkan pada periode tertentu, upaya menjaga agar kebakaran tidak terjadi berisiko tidak berkesinambungan. Sebaliknya, deteksi dini, patroli, dan respons cepat dapat menjadi pola permanen yang dijalankan dari waktu ke waktu. Harapan ini menempatkan pencegahan sebagai tanggung jawab yang perlu dipelihara, bukan kegiatan sementara yang berhenti setelah perhatian terhadap karhutla mereda.
Dengan demikian, penanganan karhutla yang diharapkan PGI tidak cukup berhenti pada pemadaman. Upaya sebelum kebakaran terjadi perlu mendapat perhatian yang setara dan dilakukan terus-menerus. Pola tersebut selaras dengan pandangan bahwa pencegahan harus menjadi langkah utama, didukung pengawasan dan kesiapan bertindak. Konsistensi pelaksanaan menjadi kunci agar upaya pencegahan tidak hanya muncul sebagai reaksi atas kebakaran atau sebagai agenda musiman, melainkan menjadi bagian tetap dari penanganan karhutla.
Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Polri mencakup dugaan keterlibatan pelaku perorangan maupun korporasi. Dalam jumpa pers mengenai penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis (29/10), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safruddin memaparkan perkembangan penyidikan terhadap dugaan pelaku korporasi. Ia menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya disebabkan oleh tindakan perorangan, tetapi juga dapat melibatkan korporasi.
Menurut Asep, Polri menangani 104 laporan polisi terkait dugaan pelaku korporasi dalam perkara karhutla. Dalam rangkaian penanganan tersebut, penyidik menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Angka 104 merujuk pada laporan polisi yang ditangani, bukan jumlah perusahaan yang menjadi tersangka. Pembedaan ini penting agar data penanganan perkara tidak ditafsirkan keliru dan jumlah laporan tidak disamakan dengan jumlah korporasi yang dikenai penetapan tersangka.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing atau investor asing, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Rincian tersebut menunjukkan bahwa proses hukum menyasar perusahaan dengan latar penanaman modal yang berbeda. Namun, informasi yang disampaikan dalam jumpa pers itu tidak merinci nama perusahaan, sehingga tidak tepat menambahkan identitas atau dugaan tertentu di luar keterangan resmi tersebut.
Pemaparan Polri ini memberikan gambaran mengenai skala penanganan dugaan tindak pidana korporasi dalam perkara karhutla. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan akhir mengenai kesalahan. Perkara selanjutnya perlu ditangani melalui penyidikan dan tahapan hukum yang berlaku, dengan pembuktian atas dugaan perbuatan serta pertanggungjawaban masing-masing pihak. Dengan menjelaskan jumlah laporan, jumlah korporasi tersangka, dan komposisi asal perusahaan secara terpisah, informasi penegakan hukum dapat disampaikan secara lebih akurat.
Baca juga: Dukungan KRI Sriwijaya-100 untuk Penanganan Bencana | Patroli Public Address, Polsek Cikupa Imbau Warga Cegah Karhutla | Dukungan Hukum untuk Korban Kekerasan: Kasus ANW dan Proses Pemulihan















