Kota Madiun Jajaran Kepolisian Resor Madiun Kota | Polres Madiun Kota menangani dugaan pembunuhan yang menewaskan DH (30) dan anaknya, AGF (4). Keduanya diketahui berasal dari Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara ini, DBM, yang disebut sebagai suami siri DH dan warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, menjadi terduga pelaku. Polisi telah menangkap dan mengamankan DBM. Penanganan kasus masih berlangsung, sehingga informasi yang tersedia sejauh ini belum menggambarkan seluruh rangkaian peristiwa.
Tim Jatanras Polda Jawa Timur turut menangani penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Madiun Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rizki Pratama menyampaikan bahwa perkara tersebut masih didalami. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penyidik masih bekerja untuk memeriksa berbagai informasi dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan. Hingga kini, pihak kepolisian belum menyampaikan secara resmi bagaimana rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya ibu dan anak tersebut.
Motif dugaan pembunuhan itu juga belum diumumkan secara resmi. Karena itu, perkembangan mengenai hubungan para pihak, waktu kejadian, maupun dugaan pemicu peristiwa sebaiknya merujuk pada keterangan aparat yang berwenang. Penangkapan DBM merupakan bagian dari proses penanganan perkara, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan secara lengkap apa yang terjadi. Penyelidik perlu menuntaskan pendalaman sebelum memberikan uraian yang terverifikasi kepada publik.
Polres Madiun Kota dan tim Jatanras Polda Jawa Timur masih melanjutkan penyelidikan untuk memperjelas perkara. Keterangan resmi berikutnya diharapkan dapat menjelaskan hasil pemeriksaan tanpa mendahului proses hukum. Sementara itu, informasi yang belum dikonfirmasi perlu disikapi secara hati-hati, terutama ketika menyangkut dugaan motif atau detail kejadian. Sampai ada penjelasan resmi, fakta yang telah disampaikan terbatas pada identitas korban, penangkapan dan pengamanan terduga pelaku, serta pendalaman yang masih dilakukan oleh kepolisian.
Menurut keterangan pihak keluarga, DH dan AGF dilaporkan tidak diketahui keberadaannya sejak 20 September 2026. Keluarga menyebut sejak tanggal tersebut mereka tidak lagi dapat menemukan keduanya dan mulai berupaya mencari informasi mengenai keberadaan ibu dan anak itu. Kronologi awal ini bersumber dari penuturan keluarga korban, sehingga perlu dibedakan dari keterangan atau kesimpulan resmi penyidik. Informasi mengenai kapan keduanya terakhir terlihat, keadaan sebelum dinyatakan hilang, maupun langkah yang dilakukan pada hari-hari pertama pencarian tetap perlu merujuk pada penjelasan pihak yang bersangkutan atau perkembangan penyelidikan.
Dalam upaya tersebut, keluarga berusaha menelusuri keberadaan DH dan AGF sebelum akhirnya membuat laporan orang hilang. Berdasarkan informasi dari keluarga, laporan itu disampaikan ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Rentang waktu tanggal keduanya dilaporkan hilang dan tanggal laporan dibuat menjadi bagian dari kronologi yang disampaikan keluarga. Namun, tanggal-tanggal tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan keterlambatan pelaporan atau memastikan apa yang terjadi selama periode pencarian. Penjelasan mengenai proses pelaporan, tindak lanjut aparat, serta bukti yang dikumpulkan harus menunggu keterangan resmi kepolisian.
Karena itu, kronologi pencarian pada tahap awal sebaiknya dipahami sebagai versi keluarga mengenai hilangnya DH dan AGF, bukan sebagai hasil akhir penyelidikan. Pihak keluarga dapat memberikan gambaran tentang kapan mereka menyadari keduanya tidak berada di tempat yang diharapkan, cara pencarian dilakukan, dan kapan laporan diajukan. Sementara itu, penyidik bertugas memeriksa informasi tersebut, mencocokkannya dengan keterangan saksi dan bukti lain, serta menyusun urutan kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan. Hingga ada penjelasan resmi, pemberitaan perlu menggunakan atribusi yang jelas, seperti “menurut keluarga” atau “berdasarkan keterangan keluarga”, agar pembaca tidak menganggap kronologi awal sebagai kesimpulan aparat.
Hotel Mataram Baru di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, menjadi salah satu lokasi yang ditelusuri penyidik dalam penyelidikan dugaan pembunuhan ibu dan anak di Madiun. Peristiwa tersebut diduga bermula di hotel itu pada 20 September 2026. Keterangan mengenai rangkaian kejadian masih perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta bukti lain yang dikumpulkan aparat. Karena itu, informasi tentang aktivitas para pihak di lokasi belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir. Penyidik juga perlu mencocokkan waktu dan keterangan yang tersedia sebelum menyusun gambaran utuh mengenai peristiwa.
Salah satu bahan yang diperiksa adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel. Menurut penelusuran awal, rekaman tersebut memperlihatkan DBM berada di satu kamar bersama DH dan AGF. Temuan itu menjadi bagian dari rangkaian informasi yang sedang diverifikasi, bukan dengan sendirinya membuktikan bagaimana peristiwa berlangsung. Penyidik dapat membandingkan rekaman dengan keterangan saksi dan bukti lain untuk mengonfirmasi identitas, waktu, serta aktivitas yang terekam. Sejumlah kejanggalan di lapangan juga disebut tengah ditelusuri. Namun, rincian mengenai kejanggalan tersebut dan maknanya dalam perkara tetap bergantung pada hasil pemeriksaan resmi.
Dalam dugaan sementara yang ditelusuri, pertengkaran DBM dan DH disebut berujung pada kematian DH akibat kekerasan. Setelah itu, DBM diduga membawa jasad DH menggunakan kantong tidur dan mengajak AGF meninggalkan hotel. Rangkaian tersebut masih merupakan dugaan penyelidikan dan belum semestinya disampaikan sebagai fakta yang telah dipastikan. Pembuktian memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti fisik, rekaman, keterangan saksi, serta hasil forensik bila tersedia. Hingga penyidik menyampaikan kesimpulan berdasarkan bukti yang teruji, kronologi dan peran masing-masing pihak tetap perlu dinyatakan secara hati-hati. Proses ini penting agar informasi kepada publik akurat dan tidak mendahului penetapan fakta hukum oleh aparat berwenang.
Dugaan mengenai lokasi kejadian turut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang masih ditelusuri dalam penyidikan. AGF diduga dibawa ke rumah DBM yang berada di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo. Di tempat tersebut, AGF diduga menjadi korban pembunuhan. Informasi itu masih perlu dipahami sebagai dugaan, sebab polisi belum menyampaikan penjelasan resmi yang menguraikan keseluruhan rangkaian kejadian. Karena itu, keterangan mengenai perjalanan AGF hingga lokasi tersebut maupun peristiwa yang diduga terjadi di sana belum dapat dipastikan secara lengkap berdasarkan penjelasan resmi kepolisian.
Hingga keterangan yang tersedia, polisi belum mengungkap secara resmi bagaimana kejadian berlangsung dari awal hingga akhir. Belum ada penjelasan menyeluruh mengenai urutan peristiwa, termasuk hubungan dugaan membawa AGF ke rumah DBM dan temuan yang tengah diselidiki. Rincian tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Penyampaian informasi secara terbatas juga berarti bahwa dugaan yang beredar tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan penyidikan. Aparat masih mengumpulkan dan mencocokkan bukti sebelum memberikan gambaran resmi mengenai perkara tersebut. Oleh sebab itu, perkembangan perlu mengikuti keterangan kepolisian, tanpa menambahkan dugaan tentang motif atau hasil penyelidikan yang belum diumumkan.
Penyidikan masih berjalan dengan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang bukti-buktinya sedang dilengkapi. Polisi juga berupaya mengungkap motif, tetapi hingga keterangan dalam sumber belum ada motif yang dijelaskan secara resmi. Pada saat yang sama, keberadaan jasad kedua korban masih dicari. Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa beberapa bagian penting perkara belum terjawab dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Sampai polisi menyampaikan pembaruan resmi, dugaan mengenai lokasi dan rangkaian kejadian tetap harus dibedakan dari fakta yang telah dipastikan. Fokus penyidikan saat ini adalah melengkapi bukti, menelusuri motif, serta mencari keberadaan kedua jasad, sementara penjelasan menyeluruh tentang peristiwa tersebut belum diberikan kepada publik.
Baca juga: Penyelidikan KPK Berlanjut di Jatim | Penyelidikan Kematian Perempuan di Serang: Dalih Bunuh Diri Terkuak | Vonis Berat untuk Mantan Polisi dalam Kasus Pembunuhan















