Makassar | Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai peredaran narkoba di Sulawesi Selatan berada dalam kondisi darurat. Makassar, sebagai salah satu wilayah yang disebut, turut menghadapi persoalan serupa. Penilaian itu menunjukkan bahwa masalah narkotika tidak hanya menjadi perhatian pada tingkat provinsi, tetapi juga dirasakan di kota tersebut. Rudianto menyampaikan pandangan itu dalam sarasehan di Makassar yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan bersama mitra Komisi III DPR, sebagaimana dikutip pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Pernyataan tentang kondisi darurat menegaskan besarnya perhatian yang diberikan terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut. Meski demikian, penilaian itu tidak disertai angka atau rincian khusus mengenai skala peredaran dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, pernyataan Rudianto lebih tepat dipahami sebagai peringatan mengenai seriusnya persoalan, bukan sebagai paparan statistik. Penyebutan Makassar juga menempatkan kota itu dalam cakupan keprihatinan yang ia sampaikan, tanpa merinci lokasi atau bentuk peredaran yang dimaksud.
Dalam konteks pembahasan publik, peringatan seperti ini dapat menjadi penanda bahwa persoalan narkoba membutuhkan perhatian berkelanjutan dari berbagai pihak. Namun, informasi yang disampaikan dalam sarasehan tersebut terbatas pada penilaian Rudianto mengenai keadaan di Sulawesi Selatan dan Makassar, serta keterangan bahwa kegiatan diselenggarakan oleh BNNP Sulawesi Selatan bersama mitra Komisi III DPR. Tidak ada rincian tambahan mengenai peserta, rangkaian acara, maupun langkah penanganan tertentu yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut. Dengan demikian, inti pernyataannya adalah sorotan terhadap situasi peredaran narkoba yang dinilai darurat, sekaligus pengingat bahwa Makassar termasuk wilayah yang menghadapi persoalan serupa. Penilaian itu memberi gambaran mengenai tingkat kekhawatiran yang disampaikan seorang anggota Komisi III DPR, tanpa perlu ditambahkan klaim lain yang tidak tercantum dalam bahan. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap isu narkoba di Sulawesi Selatan.
Rudianto Lallo menyoroti perlunya kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan tidak hanya menangani peredaran narkoba di tingkat pengguna atau penjual kecil. Ia mendesak aparat memutus jaringan bandar yang menopang peredaran tersebut. Menurut pandangannya, penindakan perlu diarahkan pada hubungan dan struktur jaringan, sehingga upaya pemberantasan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapisan paling bawah. Pendekatan ini menempatkan pengungkapan jaringan sebagai bagian penting dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
Ia juga menekankan agar jaringan narkoba internasional menjadi sasaran penting. Perhatian terhadap jaringan lintas negara, dalam pandangannya, diperlukan karena persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan peredaran di satu lokasi. Desakan tersebut meminta kepolisian dan BNNP menaruh perhatian pada bandar serta jaringan yang lebih luas, tanpa mengabaikan penanganan di daerah. Dengan demikian, pemutusan jaringan bandar menjadi sorotan utama: tindakan terhadap pelaku perorangan perlu disertai langkah untuk membongkar keterhubungan yang memungkinkan narkoba terus beredar.
Dalam menjelaskan urgensi persoalan itu, Rudianto menyebut Sulawesi Selatan, terutama Makassar, sebagai pasar narkoba. Pernyataan tersebut merupakan pandangannya mengenai kondisi yang perlu ditanggapi aparat, bukan angka atau ukuran statistik yang disajikan di sini. Penyebutan Makassar memberi konteks atas desakannya agar upaya pemberantasan dilakukan secara serius dan terarah. Ia mendorong kepolisian dan BNNP Sulawesi Selatan untuk memutus jaringan bandar, sekaligus menjadikan jaringan internasional sasaran penting dalam penanganan peredaran narkotika. Penekanan pada jaringan menandai fokus yang lebih luas daripada penindakan terhadap kasus-kasus individual, yakni upaya menghambat mata rantai peredaran yang menjadi perhatian Rudianto.
Rudianto Lallo menekankan bahwa upaya menghadapi peredaran narkoba di Sulawesi Selatan perlu diawali dengan pemetaan pintu masuk narkoba ke wilayah tersebut. Pemetaan ini dipandang penting agar gambaran mengenai bagaimana narkoba dapat masuk dan beredar menjadi lebih jelas. Tanpa pemahaman yang memadai tentang titik-titik masuk secara umum, langkah penanganan berisiko tidak menyasar persoalan yang mendasar. Karena itu, informasi dan analisis terkait pintu masuk perlu mendapat perhatian dalam pembahasan mengenai peredaran narkoba. Penekanan tersebut mengarahkan perhatian pada perlunya mengenali pola peredaran secara menyeluruh, bukan hanya merespons kasus yang telah terjadi. Dengan dasar yang lebih jelas, pihak terkait dapat menyusun upaya penanganan yang relevan bagi wilayah itu.
Bagi Rudianto, pemetaan bukan tujuan yang berdiri sendiri. Langkah tersebut berkaitan langsung dengan usaha mengungkap keberadaan bandar-bandar narkoba yang beroperasi di Sulawesi Selatan. Mengetahui pintu masuk dapat membantu memberikan petunjuk mengenai jaringan peredaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Dengan demikian, pemetaan diharapkan mendukung proses pengungkapan pihak-pihak yang mengendalikan peredaran, sekaligus memperkuat dasar bagi tindakan pemberantasan. Penekanannya mencakup kebutuhan untuk melihat persoalan secara terarah dan menggunakan informasi yang tersedia sebagai bagian dari kerja penegakan hukum. Upaya tersebut tidak cukup hanya berfokus pada dampak peredaran; perhatian juga perlu diarahkan kepada pihak yang berada di balik jaringan. Pengungkapan bandar menjadi salah satu sasaran penting dari langkah pemetaan tersebut.
Ia mengaitkan pengungkapan itu dengan agenda yang lebih luas, yaitu memberantas bandar narkoba di wilayah Sulawesi Selatan. Pemetaan pintu masuk dapat menjadi landasan untuk menajamkan upaya tersebut, sehingga penanganan tidak berhenti pada penindakan terhadap peristiwa atau pelaku di tingkat bawah. Informasi yang dihimpun perlu membantu pihak berwenang memahami persoalan dan menentukan tindak lanjut yang sesuai. Dalam konteks ini, pemetaan diposisikan sebagai bagian dari upaya yang terarah untuk mengungkap serta memutus peredaran yang dikendalikan para bandar. Penekanan Rudianto menunjukkan pentingnya menghubungkan pemahaman tentang pintu masuk dengan kerja pemberantasan yang lebih menyeluruh. Tujuannya adalah memperkuat respons terhadap peredaran narkoba di daerah, tanpa mengabaikan perlunya mengungkap pihak yang mengendalikan jaringan tersebut.
Penanganan peredaran narkotika di Sulawesi Selatan membutuhkan kerja sama lintas sektor yang terencana dan berkelanjutan. Rudianto Lallo menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga agar upaya pencegahan dan penindakan tidak berjalan sendiri-sendiri. Keterlibatan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pemasyarakatan, serta unsur masyarakat dapat membantu memperluas jangkauan pengawasan. Kolaborasi tersebut juga diperlukan untuk menindaklanjuti informasi secara tepat, sekaligus memastikan setiap langkah dilakukan sesuai aturan dan menghormati hak warga.
Pertukaran informasi menjadi bagian penting dalam mengungkap jaringan bandar yang diduga beroperasi di wilayah tersebut. Data dan temuan dari berbagai pihak dapat dipadukan untuk mengenali pola peredaran, jalur distribusi, serta hubungan antarpelaku. Menurut seruan Rudianto, informasi yang relevan perlu disampaikan melalui mekanisme resmi, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara terukur. Dengan demikian, penanganan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga berupaya menelusuri pihak yang diduga mengendalikan jaringan.
Ia juga meminta agar dugaan pengendalian peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan ditelusuri. Dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang, bukan diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Pemeriksaan dapat mencakup penelusuran komunikasi, aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak tertentu, sepanjang dilakukan berdasarkan bukti serta prosedur hukum. Transparansi dalam proses pemeriksaan penting untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi pihak yang belum terbukti bersalah.
Pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, menurut seruan itu, perlu berjalan seiring dengan penyelidikan terhadap jaringan di luar lapas. Koordinasi antaraparat dapat membantu memastikan temuan dari satu wilayah atau lembaga segera diteruskan kepada pihak yang berwenang menanganinya. Pertukaran informasi yang aman dan akuntabel juga dapat mengurangi celah koordinasi, tanpa mengabaikan perlindungan data maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Rudianto menilai persoalan narkoba perlu memperoleh perhatian serius, termasuk dalam agenda pemerintah pusat.
Baca juga: Modus Baru Peredaran Narkoba di Jakarta | Penggagalan Peredaran Ganja di Jakarta Timur: Taktik Pengedar Kini Terbongkar | Penangkapan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Bogor















