Bandar Lampung, Jejakpristiwa.id –
Di jantung Kota Bandar Lampung, berdiri megah Mall Karang Indah. Mal yang diklaim buka 24 jam ini menjadi magnet warga untuk berbelanja, nongkrong, dan mencari hiburan. Namun di balik gemerlap lampu dan derasnya arus transaksi, terendus praktik yang kini disorot tajam oleh Koalisi Pejuang Hak Konsumen (KPHK) Lampung.
Saat Diskusi dan wawancara bersama beberapa awak media, KPHK menuding sejumlah gerai di dalam mall memperdagangkan produk yang melanggar regulasi, mulai dari pakaian tiruan bermerek (“KW”), makanan siap saji tanpa label halal, hingga penjualan minuman beralkohol dengan kadar tinggi yang dipajang terbuka di area publik. “Ada yang kadar alkoholnya di atas 15 persen dijual, dengan menggunakan tempat dan etalase sembarang. Ini jelas-jelas melanggar aturan negara,” kata Agung Irawansyah, Koordinator Lapangan KPHK Lampung.
Agung menyebut praktik tersebut berpotensi membahayakan generasi muda. “Kami menemukan anak-anak lalu lalang dengan mudah di sekitar etalase minuman beralkohol. Bayangkan, mall yang seharusnya jadi ruang aman keluarga, justru memajang barang yang dilarang untuk anak di bawah umur, tempatnya mudah dijangaku dan terlihat anak anak. Di mana fungsi pengawasan pemerintah?” tegasnya.
KPHK menilai, dugaan pelanggaran itu setidaknya menabrak lima regulasi sekaligus: UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Permendag No. 20 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendag No. 6 Tahun 2015 tentang larangan minimarket menjual alkohol, hingga UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. “Kalau ini dibiarkan, pengusaha nakal akan merasa kebal hukum. Aparat dan Pemkot harus turun tangan, jangan tutup mata,” kata Agung.
KPHK berencana menggelar aksi demonstrasi besar pada Rabu, 28 Agustus 2025. Massa akan bergerak dari Mall Karang Indah menuju Kantor Wali Kota Bandar Lampung, lalu berakhir di DPRD Kota Bandar Lampung. Sedikitnya 200 orang akan dikerahkan. “Kami ingin menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang melanggar hukum. Kalau perlu, cabut izinnya,” ujar Agung.
Di sisi lain, manajemen PT Centro Point Putra Sumatera—perusahaan yang menaungi salah satu gerai penjualan di Mall Karang Indah—mengirim klarifikasi melalui WhatsApp Lembaga. Mereka membantah tudingan menjual minuman beralkohol kadar tinggi. “Kami punya izin resmi, dan yang kami jual maksimal 5 persen. Hanya melayani pembeli di atas usia 21 tahun. Kami juga memiliki sertifikat halal untuk produk tertentu,” tulis manajemen dalam pesan singkat.
Meski begitu, KPHK tetap bersikukuh. “Kami menghormati klarifikasi mereka. Tapi bukti di lapangan berbeda jelas, seperti sertifikat halal yanh ditampilakn hanya kopi, namun makanan siap saji banyak jenisnya yang tak ada label halal. Justru itu mengapa aksi ini penting, agar publik tahu dan pemerintah tidak lagi berpangku tangan,” ujar Agung.
Pertarungan argumen antara LSM dan pengelola mall ini menempatkan pemerintah daerah dalam sorotan. Jika dibiarkan, kasus Karang Indah berpotensi menjadi preseden buruk, pengusaha bebas melanggar aturan, sementara konsumen dibiarkan tanpa perlindungan.
Tim