banner 728x250

Penegakan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Banggai: Laporan Polisi Diajukan Terhadap Oknum PLT Kades Dongin

banner 120x600
banner 468x60

**Banggai, 28 September 2024** — Di Luwuk, pada Sabtu lalu, pihak kuasa hukum yang mewakili saudara Roby A. Naser, mengumumkan langkah hukum untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi kliennya terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam konferensi pers, kuasa hukum menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan proses hukum secara maksimal, dimulai dengan pengajuan laporan polisi (LP) terbaru.

 

banner 325x300

“Sebagai penerima kuasa, saya akan berusaha maksimal untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami akan membuka laporan polisi terbaru terkait dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh oknum PLT Kades Dongin, yang telah mendiskriminasi hak hidup klien kami sebagai warga negara Republik Indonesia,” ujar kuasa hukum.

 

Berdasarkan Pasal 281 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang dijamin haknya untuk bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan. “Setelah mempelajari persoalan ini secara mendalam, kami menduga telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum PLT Kades Dongin,” tegasnya.

 

Kuasa hukum mengingatkan bahwa pelanggaran HAM dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk penyiksaan, perlakuan diskriminatif, penganiayaan, hingga penghilangan paksa. Dalam konteks ini, mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 yang mengatur tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

 

“Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut melarang segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras dan etnis dalam berbagai bidang,” jelas kuasa hukum.

 

Mereka mengungkapkan bahwa klien mereka, yang merupakan penduduk asli Saluan, telah mengalami diskriminasi dan intimidasi. “Keluarga klien kami mengalami upaya pengusiran, yang sangat menyedihkan karena mereka adalah penduduk asli di desa Dongin,” tambahnya.

 

Dalam pernyataannya, kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas para oknum yang terlibat dalam kasus ini. “Persoalan ini menyangkut harkat dan martabat salah satu warga, yang juga merupakan penduduk asli di Kabupaten Banggai. Kami berharap agar penegakan hukum dilakukan sesuai dengan perintah undang-undang yang berlaku di negara ini,” tuturnya.

 

Pihak kuasa hukum berkomitmen untuk menjaga dan melindungi hak asasi manusia, serta mencegah terjadinya diskriminasi lebih lanjut di masyarakat. “Kami berharap laporan ini dapat membuka jalan untuk penegakan hukum yang adil dan memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi semua individu,” pungkasnya.

 

Dengan langkah hukum ini, pihak kuasa hukum berharap agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang, demi terciptanya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di Kabupaten Banggai.

(Bersambung…….????)

**Lp. Red/Tim**

**LP. Tef**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *