Kabupaten Pasuruan. Kawasan Gunung Bromo | Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali membuka seluruh akses wisata di kawasan Penanjakan, Gunung Bromo, Jawa Timur, mulai Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 01.00 WIB. Keputusan ini mengakhiri pembatasan kunjungan yang sebelumnya diberlakukan menyusul kebakaran di kawasan tersebut. Dengan dibukanya kembali jalur, wisatawan dapat mengakses Penanjakan sesuai ketentuan dan arahan petugas di lapangan.
Pembukaan dilakukan setelah pemantauan petugas menunjukkan tidak ada lagi titik api yang terdeteksi di area terdampak. Hasil pemeriksaan lapangan menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum akses dinyatakan dapat digunakan kembali. TNBTS juga menilai perkembangan situasi terkini untuk memastikan keputusan tersebut sesuai dengan kondisi kawasan, bukan semata-mata berdasarkan berakhirnya pembatasan dalam jadwal tertentu.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyampaikan bahwa akses dibuka kembali dengan mempertimbangkan hasil pemantauan serta pemeriksaan petugas di lapangan. Menurutnya, tidak ditemukannya titik api menjadi dasar penting untuk mencabut pembatasan yang sebelumnya diterapkan akibat kebakaran. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan pembukaan merujuk pada kondisi aktual dan hasil evaluasi, sekaligus tetap memperhatikan perkembangan situasi di kawasan Penanjakan.
Pencabutan pembatasan berlaku untuk seluruh akses wisata di kawasan Penanjakan sejak waktu yang telah ditetapkan. Meski demikian, pengunjung perlu mengikuti arahan petugas dan memperhatikan informasi resmi TNBTS apabila terjadi perubahan kondisi. Pemantauan tetap menjadi bagian dari pengelolaan kawasan, terutama setelah kejadian kebakaran, agar aktivitas wisata berlangsung dengan memperhatikan keselamatan pengunjung serta keadaan lingkungan. Wisatawan juga diharapkan tidak memasuki area yang ditutup atau mengabaikan petunjuk keselamatan yang disampaikan petugas.
Dengan pembukaan kembali ini, kegiatan wisata di Penanjakan dapat beroperasi lagi setelah akses dibatasi sebagai langkah penanganan kebakaran. TNBTS mendasarkan keputusan pada ketiadaan titik api yang terpantau, pemeriksaan langsung, dan penilaian atas situasi terkini. Pengunjung yang merencanakan perjalanan dapat menyesuaikan waktu kunjungan dengan jadwal pembukaan serta mengikuti ketentuan yang berlaku di kawasan taman nasional.
Informasi mengenai pembukaan kembali kawasan Penanjakan Bromo disampaikan secara resmi melalui surat pengumuman bernomor PG.30/T.8/TU/HMS.01.07/B/10/2026. Surat tersebut diterbitkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, sebagai pemberitahuan tentang status akses setelah pemantauan tidak menemukan titik api. Pengumuman ini memberikan kepastian mengenai bagian kawasan yang kembali dapat dikunjungi. Namun, cakupannya perlu dipahami secara tepat: pembukaan kembali yang diumumkan berlaku untuk area Penanjakan yang disebutkan, bukan secara otomatis untuk setiap lokasi di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Karena itu, pengunjung sebaiknya merujuk pada isi pemberitahuan resmi ketika merencanakan perjalanan dan memastikan informasi yang digunakan sesuai dengan lokasi tujuan.
Area Penanjakan yang dibuka kembali berada di wilayah administratif Kabupaten Pasuruan. Penegasan wilayah ini penting karena kawasan Gunung Bromo memiliki beberapa pintu masuk yang tersebar di kabupaten berbeda. Secara umum, terdapat empat jalur pintu masuk, masing-masing melalui Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Pasuruan. Keempat jalur tersebut melayani akses ke kawasan yang luas, tetapi tidak berarti bahwa seluruh area di setiap kabupaten memiliki status operasional yang sama pada suatu waktu. Pengumuman tentang Penanjakan berkaitan dengan akses di wilayah Pasuruan, sehingga wisatawan perlu memperhatikan rute yang dipilih serta arahan pengelola untuk lokasi yang akan dikunjungi. Informasi dari satu pintu masuk tidak selalu menggambarkan keadaan seluruh kawasan.
Selain menyampaikan pembukaan kembali, pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menetapkan batas kunjungan wisata sebanyak 2.752 orang per hari. Batas ini menjadi bagian dari ketentuan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pelaku perjalanan ketika menyusun rencana berkunjung. Jumlah pengunjung yang dibatasi membantu pengelola mengatur aktivitas wisata di kawasan, sementara kepatuhan terhadap ketentuan resmi mendukung kunjungan yang tertib. Wisatawan sebaiknya memeriksa informasi terbaru mengenai prosedur masuk, ketersediaan akses, dan aturan yang berlaku sebelum berangkat, terutama karena status suatu area dapat mengikuti hasil pemantauan serta pertimbangan pengelola. Dengan memperhatikan lokasi administratif, jalur masuk, dan kuota harian, pengunjung dapat memahami batas cakupan pengumuman dan merencanakan perjalanan secara lebih cermat.
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengimbau wisatawan dan pelaku usaha jasa wisata untuk menaati seluruh ketentuan yang berlaku setelah kawasan Penanjakan dibuka kembali. Pembukaan kembali tidak berarti pengunjung dapat mengabaikan potensi bahaya di sekitar kawasan. Setiap orang diminta mengikuti arahan petugas, memperhatikan rambu, serta menjaga perilaku agar kegiatan wisata berlangsung tertib dan tidak meningkatkan risiko kebakaran. Imbauan ini berlaku bagi seluruh pengunjung, termasuk mereka yang datang bersama rombongan maupun yang menjalankan layanan wisata.
Pengunjung dilarang melakukan kegiatan yang dapat memicu api. Larangan tersebut mencakup membuat api unggun, menyalakan perapian, dan membakar benda apa pun di dalam kawasan. Wisatawan juga tidak boleh menggunakan api untuk keperluan memasak atau kegiatan lain di lokasi yang tidak diizinkan. Pelaku usaha jasa wisata diharapkan menyampaikan ketentuan ini kepada pelanggan dan memastikan kegiatan layanan mereka tidak menimbulkan sumber panas atau percikan. Kepatuhan terhadap larangan tersebut penting, terutama ketika kondisi lingkungan dapat membuat api cepat menyebar.
TNBTS turut meminta pengunjung tidak membuang puntung rokok, korek api, maupun benda lain yang berpotensi menjadi sumber api. Sampah sebaiknya dibawa dan dibuang pada tempat yang telah disediakan, bukan ditinggalkan di jalur maupun area terbuka. Puntung rokok yang tampak sudah padam tetap dapat menyimpan bara, sementara korek api dapat menimbulkan bahaya apabila digunakan atau tertinggal secara sembarangan. Karena itu, wisatawan perlu memastikan barang pribadi dan sampah tidak menciptakan risiko bagi kawasan, petugas, maupun pengunjung lainnya.
Selama berada di Penanjakan, pengunjung diminta tetap dan memperhatikan kondisi lingkungan di sekitarnya. Jika melihat asap, bara, atau tanda lain yang mengarah pada kebakaran, segera laporkan kepada petugas dan ikuti instruksi yang diberikan. Jangan mencoba menangani situasi berbahaya sendiri atau mendekati sumber api tanpa arahan. Wisatawan dan pelaku usaha juga perlu mengutamakan keselamatan bersama, menjaga jarak dari area yang dinyatakan berisiko, serta bersedia menyesuaikan kegiatan apabila petugas meminta demikian. Dengan sikap disiplin dan kerja sama, kunjungan dapat berlangsung lebih aman sekaligus membantu melindungi kawasan TNBTS.
Rudijanta meminta masyarakat dan wisatawan segera melapor kepada petugas apabila melihat atau menemukan titik api di kawasan Penanjakan maupun area sekitarnya. Informasi yang disampaikan secepat mungkin membantu petugas mengetahui lokasi dan kondisi awal kejadian, lalu menentukan langkah penanganan yang sesuai. Pengunjung diharapkan tidak menunda laporan atau menganggap api kecil tidak berbahaya. Dalam kondisi kering, api dapat cepat menyebar dan menjangkau vegetasi di sekitarnya, sehingga kewaspadaan setiap orang berperan penting dalam mencegah kebakaran meluas.
Jika menemukan asap atau nyala api, wisatawan sebaiknya segera memberi tahu petugas yang berada di lapangan atau menghubungi petugas melalui saluran komunikasi yang tersedia. Sampaikan keterangan lokasi dengan jelas dan, bila memungkinkan, jelaskan apa yang terlihat tanpa mendekati sumber api. Pengunjung tidak perlu mengambil tindakan yang berisiko bagi keselamatan diri maupun orang lain. Penanganan kebakaran membutuhkan koordinasi dan perlengkapan yang tepat, sehingga laporan yang cepat dan akurat menjadi bentuk bantuan penting bagi petugas.
Selain membantu pelaporan, pengunjung diminta menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kelestarian kawasan.
Baca juga: Persija dan Persib Kembali Bertanding: Imbauan Gubernur untuk Suporter | Harapan Kembali Bertemu Keluarga, Hendro Kacung Asal Tasikmadu Tuban Tengah Dicari | Pasopati Kembali Berjaya! Erwin Simangunsong Taklukkan Ring dan Raih Sabuk Emas















