**Morowali Utara, Sulteng** – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali Utara (Morut) mengambil langkah tegas dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menagih tunggakan pajak dari dua perusahaan besar, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Stardust Estate Investment (SEI). Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada 15 Mei 2024 di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Morut, yang bertujuan untuk meningkatkan dan mengevaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak jalan, serta pajak pendapatan lainnya.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Morut, Melky Tangkidi, S.Pd., dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Asisten I Pemda Morut, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari PT SEI dan PT GNI.
Dari hasil rapat tersebut, terdapat beberapa kesimpulan penting, di antaranya:
1. PT SEI diwajibkan untuk membayar pajak mineral bukan logam (MBLB) sebesar Rp 17.984.477.920, sesuai perhitungan Badan Pendapatan Daerah. Sementara PT GNI diwajibkan membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN sebesar Rp 43.352.136.352.
2. Batas waktu pembayaran tunggakan tersebut ditetapkan satu minggu setelah berita acara ini ditandatangani.
3. Apabila PT GNI dan PT SEI tidak melakukan pembayaran sesuai ketetapan, Pemda Morut dan DPRD Morut akan meminta pendampingan dari KPK untuk melakukan penagihan tunggakan pajak tersebut.
4. PT GNI dan PT SEI diinstruksikan untuk tidak menghalangi atau melarang petugas Pemda Morut dan DPRD dalam melaksanakan tugas kedinasan di seluruh area izin kawasan perusahaan.
Kesimpulan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten Morut, Krispen Masu; Kepala Badan Pendapatan Daerah, Agung Ponga, M.M.; Inspektur Romel Tungka; Wakil Site Koordinator PT SEI, Haryanto; dan pimpinan rapat, Melky Tangkidi.
Namun, hingga saat ini, menurut hasil konfirmasi dan investigasi, Pemda Morut belum menerima tindak lanjut atau realisasi pembayaran dari pihak PT GNI dan PT SEI. Menanggapi kondisi tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Morut dari Badan Anggaran (Banggar) yang didampingi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Morut, melakukan pertemuan dengan pimpinan PT GNI dan PT SEI di Jakarta pada 5 Juli 2024.
Kepala Inspektorat Kabupaten Morut, Romel Tungka, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi langsung dari pimpinan PT GNI dan PT SEI terkait komitmen mereka dalam menyelesaikan tunggakan pajak. Namun, hanya pihak PT GNI yang menghadiri pertemuan itu, sementara PT SEI tidak memberikan respon dengan alasan pimpinan mereka sedang tidak berada di tempat.
Dalam pertemuan itu, PT GNI menyampaikan beberapa hal, yaitu:
1. PT GNI sedang melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait temuan tersebut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2. PT GNI akan melakukan pembayaran setelah ada hasil dari BPK.
3. PT GNI meminta waktu tujuh hari untuk menjawab surat dari Pemda Morut terkait kesediaan untuk menyelesaikan tunggakan pajak setelah melaporkan kepada pimpinan mereka.
Sampai saat ini, Pemda Morut masih belum menerima balasan surat dari PT GNI maupun PT SEI. Menyikapi hal ini, Pemda Morut telah berkoordinasi dengan KPK, yang menyatakan kesediaannya untuk mendampingi penagihan tunggakan pajak perusahaan tersebut. KPK dijadwalkan akan berada di Kabupaten Morut pada 14-15 Agustus 2024 untuk memantau paket-paket strategis di daerah ini.
(Laporan Kabiro Morut, Apri Kelo)















