PASURUAN || JejakPeristiwa.id – Pada pembangunan Proyek Plengsengan di Desa Semut kecamatan Purwosari kabupaten Pasuruan, Melanggar aturan kerja tidak menggunakan molen dan melanggar transparansi publik terkait K3 keamanan, serta Kesehatan dan keselamatan. Jum,at 30/06/23
Pembangunan Proyek Plengsengan dari satuan kerja Dinas Bina marga Pemerintah Daerah kabupaten Pasuruan, jenis pengadaan Pekerjaan
Kontruksi tahun anggaran APBD/Dau 2023
Dalam pembangunan proyek Plengsengan tersebut dengan nilai kontrak Anggaran Rp 86.296.900 dengan harga penawaran
Team investigasi gabungan dari beberapa media dan lembaga saat kontrol sosial dan investigasi kelokasi proyek Pembangunan Plengsengan yang dikerjakan Oleh Cv Pelita karya.
Para Pekerja Pembangunan Proyek pun juga Melanggar peraturan Proyek Pembangunan. Tanpa adanya molen, dan Molen hanya buat Pajangan semata.
Mengacu dalam UU no 13, Tahun 2003 tentang ketenakerjaan dan peraturan Pemerintah UU no 50 tahun 2012 tentang penetapan sistem menejemen keselamatan pekerja dan kesehatan Pekerja, UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Saat di konfirmasi via Tlp Herman selaku Pemborong dari Cv Pelita Karya
menyampaikan ke Awak Lembaga dan Media sudah Saya Pasrah kan ke Kepala tukang, ujarnya.
Seharusnya Pemborong itu mengawasi dan mengingatkan pekerja di lapangan. Biar pekerjaan itu tidak ada kendala,
Kami akan menindaklanjuti pekerjaan Proyek Plengsengan di Desa semut kecamatan Purwosari yang dikerjakan oleh Cv Pelita karya ke Dinas Terkait
(Bersambung) (Team/Redaksi).