Plumpang, Tuban – Paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sastra Brachmastra Yudha wilayah Plumpang, Kabupaten Tuban, Sugiono, bersama Ketua Umum M. Chusnul Chuluq, turun langsung ke lapangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Langkah jemput bola ini diambil untuk membantu warga yang mengalami tindak pidana agar dapat melaporkan kasus mereka dengan pendampingan yang tepat.
Kegiatan pendampingan hukum ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak memiliki akses atau pemahaman cukup tentang proses hukum, khususnya dalam pelaporan tindak pidana. Dengan adanya pendampingan dari LBH Sastra Brachmastra Yudha, warga diharapkan dapat menghadapi proses hukum dengan lebih percaya diri dan mendapatkan keadilan yang semestinya.
Sugiono mengungkapkan, banyak warga yang merasa kesulitan dalam melaporkan tindak pidana yang dialaminya karena keterbatasan pengetahuan dan akses terhadap bantuan hukum. “Kami di LBH Sastra Brachmastra Yudha berkomitmen untuk membantu masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu, agar mendapatkan pendampingan hukum yang mereka butuhkan,” ujar Sugiono.
Sementara itu, Ketua Umum LBH Sastra Brachmastra Yudha, M. Chusnul Chuluq, menekankan pentingnya pendekatan jemput bola ini. “Dengan mendatangi langsung warga yang membutuhkan bantuan, kami berharap dapat menjangkau lebih banyak orang yang benar-benar membutuhkan pendampingan hukum dalam menghadapi proses pidana,” jelasnya.
Pendekatan proaktif yang dilakukan oleh LBH Sastra Brachmastra Yudha ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Plumpang, Kabupaten Tuban, serta mendorong warga lainnya yang menghadapi kasus hukum untuk berani melaporkan dan mengajukan pendampingan.