banner 728x250

Bang Sam LIRA Apresiasi Gerak Cepat Polda Jatim, Tegaskan Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus

banner 120x600
banner 468x60

Pasuruan — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Jawa Timur menyampaikan apresiasi institusional kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur atas langkah cepat, terukur, dan profesional dalam mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa (21), warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Korban diketahui ditemukan meninggal dunia di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut hilangnya nyawa seorang perempuan muda, sekaligus menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.

banner 325x300

Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, yang akrab disapa Bang Sam LIRA, menilai respons cepat aparat kepolisian merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga dimensi kemanusiaan yang sangat serius.

“Ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Kita bicara tentang hilangnya hak hidup seseorang. Apalagi korban berasal dari wilayah yang sama dengan saya, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Secara moral dan sosial, kasus ini tidak boleh ditangani setengah hati,” ujar Bang Sam LIRA dalam keterangannya ke media ini, Selasa (16/12/25).

Menurutnya, langkah cepat kepolisian dalam mengamankan terduga pelaku merupakan perwujudan asas kepastian hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Dalam perkara yang menyangkut nyawa manusia, negara wajib hadir secara tegas, objektif, dan tanpa kompromi. Hukum tidak boleh ragu,” tegasnya.

Sebagai seorang advokat dan praktisi hukum, Bang Sam LIRA menekankan pentingnya pengungkapan perkara secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Ia mendorong agar rangkaian peristiwa, konstruksi hukum, serta dasar penetapan sangkaan disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Transparansi adalah hak masyarakat dan sekaligus instrumen pengawasan publik terhadap penegakan hukum. Aparat harus berani membuka fakta secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan,” katanya.

LSM LIRA Jawa Timur juga menegaskan agar seluruh proses penyidikan berjalan tegak lurus dengan prinsip due process of law, berlandaskan alat bukti yang sah, analisis yuridis yang cermat, serta bebas dari konflik kepentingan. Mereka menolak adanya perlakuan istimewa maupun upaya melindungi pihak tertentu dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Bang Sam LIRA menekankan bahwa apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan yang didahului dengan perencanaan, maka penyidik wajib menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan sekadar pasal alternatif yang lebih ringan.

“Penerapan pasal harus mencerminkan kebenaran materiil, bukan kompromi administratif. Hukum pidana tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum pidana dan konstitusi, ia menegaskan bahwa status sosial, jabatan, maupun latar belakang terduga pelaku tidak dapat dijadikan alasan pembenar ataupun pemaaf. Sebaliknya, jika terduga pelaku berasal dari unsur aparat penegak hukum, maka standar pertanggungjawaban pidana justru harus diterapkan lebih ketat.

“Ini bagian dari prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Penegakan hukum yang tegas justru penting untuk menjaga marwah dan kredibilitas institusi negara,” kata Bang Sam LIRA.

LSM LIRA Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk mengawal secara aktif dan kritis seluruh proses penegakan hukum perkara ini hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap. Pengawalan tersebut, kata dia, dilakukan demi memastikan keadilan substantif bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Hukum harus berdiri tegak. Keadilan tidak boleh dinegosiasikan,” pungkasnya.

(Tim/*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *