**Probolinggo** — Pengadilan Negeri Probolinggo telah memutuskan vonis penjara selama tiga bulan kepada Yudi Purnomo (YD), seorang debitur dari MPM Finance Cabang Probolinggo. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin, 21 Oktober 2024, oleh Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Pengadilan Probolinggo, dalam perkara dengan nomor register 94/Pdt.Sus/2024/PN.Pbl.
Kasus ini bermula ketika MPM Finance Cabang Probolinggo memberikan fasilitas kredit untuk sebuah mobil Mitsubishi L300 kepada Yudi Purnomo dengan tenor pembayaran selama 48 bulan. Namun, pada angsuran ke-11, yang jatuh pada bulan Juni 2022, mobil dengan nomor polisi N 8624 RI tersebut telah dijual oleh Yudi tanpa izin dari MPM Finance.
Budi Santoso, Supervisor Collection MPM Finance Probolinggo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penagihan ke rumah Yudi Purnomo yang terletak di Mayangan, Kota Probolinggo. Namun, saat penagihan dilakukan, mobil tersebut sudah tidak ada karena telah dijual. “Petugas kami sempat melakukan penagihan ke rumah Yudi Purnomo, tapi ternyata mobil tersebut sudah tidak ada dan dijual,” ungkap Budi kepada media pada 24 Oktober 2024.
Setelah mengetahui tindakan tersebut, pihak MPM Finance Probolinggo segera melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo. Proses hukum berlangsung panjang hingga akhirnya Yudi Purnomo dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan karena perbuatannya yang melanggar hukum dan merugikan MPM Finance.
Andi Suryadi, Branch Manager MPM Finance Cabang Probolinggo, mengingatkan kepada semua nasabah dan masyarakat agar tidak mengikuti jejak tindakan Yudi Purnomo. “Yang jelas, MPM Finance sudah mengalami kerugian sekitar 200 juta rupiah akibat tindakan ini. Kami berharap nasabah dapat memahami pentingnya mematuhi ketentuan perjanjian kredit,” ungkap Andi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi nasabah MPM Finance dan lembaga keuangan lainnya tentang konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Selain merugikan pihak kreditur, tindakan seperti ini juga dapat berujung pada sanksi hukum yang berat.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik antara lembaga keuangan dan nasabah untuk mencegah terjadinya masalah yang lebih besar di kemudian hari. MPM Finance berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar selalu mematuhi ketentuan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun pihak lain.
(Edi D/Red/Tim/**)