banner 728x250

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi atas Putusan Banding Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi atas Putusan Banding Kasus Chromebook
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Nadiem Anwar Makarim mengajukan kasasi untuk meminta pembatalan putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Permohonan tersebut menjadi langkah hukum lanjutan setelah perkara itu diputus pada tingkat banding. Melalui kasasi, pihak Nadiem meminta agar putusan yang sedang dipersoalkan diperiksa kembali oleh Mahkamah Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Advokat Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa memori kasasi telah didaftarkan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ari menyebut berkas tersebut sudah dimasukkan. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Senin, sekaligus mengonfirmasi bahwa proses pengajuan kasasi telah memasuki tahap pendaftaran dokumen.

banner 325x300

Menurut keterangan Ari, pendaftaran memori kasasi dilakukan pada Jumat (16/10). Ia tidak menyertakan tahun dalam penyebutan tanggal tersebut, sehingga tanggal pendaftaran ini merujuk pada informasi yang disampaikan tanpa penambahan tahun. Pengajuan melalui pengadilan tingkat pertama tersebut merupakan jalur administratif untuk meneruskan permohonan kasasi dalam perkara yang telah melewati tahap banding.

Memori kasasi merupakan dokumen yang memuat permohonan dan alasan hukum dari pihak yang mengajukan kasasi. Dalam perkara ini, pendaftaran dokumen menandai penyampaian langkah keberatan Nadiem atas putusan banding, dengan tujuan meminta pembatalan putusan tersebut. Adapun isi atau pokok argumentasi dalam memori kasasi tidak dirinci dalam keterangan Ari yang disampaikan kepada wartawan.

Dengan demikian, informasi yang telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum berpusat pada dua hal: tujuan pengajuan kasasi dan status pendaftaran memorinya. Ari memastikan berkas sudah masuk melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta menyebut Jumat (16/10) sebagai waktu pendaftarannya. Proses selanjutnya berkaitan dengan penanganan permohonan kasasi sesuai prosedur peradilan. Perkembangan perkara ini dapat diketahui melalui keterangan resmi berikutnya dari pihak terkait maupun pengadilan.

Dalam permohonan kasasi, pihak Nadiem Makarim meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dalam perkara Chromebook dan mengadili perkara tersebut sendiri. Permintaan itu disampaikan sebagai upaya agar majelis kasasi memeriksa kembali penerapan hukum serta pertimbangan yang digunakan dalam putusan sebelumnya. Menurut penjelasan Ari, petitum kasasi memuat sejumlah permohonan yang berkaitan dengan penilaian atas dakwaan, status hukum Nadiem, dan akibat dari proses perkara. Dengan demikian, pemohon tidak hanya meminta pembatalan putusan banding, tetapi juga mengajukan tuntutan khusus mengenai hasil pemeriksaan pada tingkat kasasi.

Secara pokok, pemohon meminta agar Mahkamah Agung menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider. Atas dasar itu, pihaknya meminta Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan. Sebagai alternatif bentuk amar, permohonan juga mencakup pelepasan Nadiem dari segala tuntutan hukum. Rumusan tersebut memberi majelis pilihan untuk menetapkan konsekuensi hukum yang dinilai sesuai dengan hasil pemeriksaan kasasi, apabila unsur atau dasar pertanggungjawaban dalam dakwaan tidak terbukti menurut penilaian pengadilan. Permohonan ini merupakan posisi pihak pemohon dan belum menjadi putusan Mahkamah Agung.

Ari juga menjelaskan bahwa pemohon meminta agar Nadiem dibebaskan dari tahanan rumah. Selain itu, petitum mencakup pemulihan hak-hak Nadiem dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, sesuai rumusan yang diajukan dalam perkara. Seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara turut diminta untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak, atau diperlakukan sebagaimana ditentukan dalam amar pengadilan. Permintaan-permintaan tersebut ditujukan untuk mengikuti konsekuensi dari pembebasan maupun pelepasan dari tuntutan hukum yang dimohonkan, sehingga status pribadi dan barang bukti memperoleh kepastian melalui putusan.

Dalam petitum alternatif, pihak Nadiem meminta majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya apabila hakim memiliki pendapat berbeda mengenai permohonan utama. Permintaan ini dikenal dengan istilah ex aequo et bono, yakni permohonan agar pengadilan menjatuhkan putusan yang dianggap adil berdasarkan perkara yang diperiksa. Seluruh tuntutan tersebut kini menjadi bagian dari materi kasasi yang akan dinilai oleh Mahkamah Agung. Pengajuan permohonan tidak dengan sendirinya mengubah putusan banding; penentuan akhir tetap berada pada majelis hakim setelah mempertimbangkan berkas, alasan kasasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam memori kasasi, kubu Nadiem Makarim mengajukan lima pokok keberatan terhadap pertimbangan hakim banding. Seluruhnya disampaikan sebagai alasan untuk meminta pemeriksaan kasasi, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah dipastikan. Keberatan pertama menyangkut penerapan ajaran conditio sine qua non. Menurut pemohon, hakim menggunakan ajaran tersebut secara mutlak untuk menghubungkan tindakan Nadiem dengan akibat yang didakwakan, tanpa menilai tindakan teknis pihak lain yang, menurut mereka, menjadi penyebab langsung dalam pengadaan Chromebook.

Kedua, pemohon menilai ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 telah diterapkan secara keliru. Mereka berpendapat unsur kerja sama yang disadari, kesengajaan bersama, serta adanya kesepakatan untuk menguntungkan Google tidak terbukti. Karena itu, kubu Nadiem mempersoalkan dasar yang digunakan untuk mengaitkan dirinya dengan perbuatan pihak lain. Dalil ini merupakan penilaian pihak pemohon atas pembuktian dan penerapan aturan dalam perkara tersebut.

Ketiga, keberatan diarahkan pada pembebanan uang pengganti berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemohon menyatakan tidak terdapat pembuktian bahwa harta yang dibebankan sebagai uang pengganti diperoleh dari tindak pidana korupsi. Keempat, kubu Nadiem mempersoalkan cara hakim banding menangani memori banding. Menurut mereka, putusan banding mengambil alih pertimbangan tingkat pertama dan tidak menjawab pokok-pokok dalil yang diajukan. Atas dasar itu, mereka menyebut Pasal 250 ayat (1) huruf d juncto Pasal 298 ayat (9) KUHAP 2025 tidak diterapkan sebagaimana mestinya.

Kelima, pemohon menyatakan hakim mengabaikan Pasal 235 ayat (1) huruf a serta Pasal 237 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP 2025. Mereka juga merujuk Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Rujukan tersebut, menurut kubu Nadiem, berkaitan dengan penilaian atas kerugian dan tanggung jawab dalam perkara. Kelima keberatan ini menjadi dasar yang mereka ajukan kepada Mahkamah Agung untuk ditelaah dalam proses kasasi.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah sejumlah ketentuan hukuman terhadap Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook. Hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan selama 10 tahun dikurangi menjadi 9 tahun. Sementara itu, denda tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar diringankan dari 190 hari menjadi 140 hari penjara. Putusan banding juga mengubah kewajiban pembayaran uang pengganti: dari Rp809,59 miliar dengan pidana subsider 5 tahun penjara menjadi Rp548,76 miliar dengan pidana subsider 6 tahun penjara. Dengan demikian, perubahan tersebut mencakup masa penjara, hukuman pengganti denda, serta jumlah uang pengganti dan pidana subsider.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2019–2022. Nadiem dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Perbuatan yang dipersoalkan terkait pengadaan pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan. Dalam perkara tersebut, pemidanaan didasarkan pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut perkara yang diuraikan dalam putusan tindak pidana itu dilakukan bersama tiga.

banner 325x300