Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan kebijakan untuk mengeluarkan seluruh saham berstatus high shareholding concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dengan demikian, saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada sejumlah pihak tidak lagi memberi kontribusi terhadap bobot maupun pergerakan indeks utama tersebut. Per 19 Oktober 2026, tercatat 80 saham masuk kategori HSC. Secara keseluruhan, saham-saham itu menyumbang sekitar 18% bobot IHSG.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa langkah ini ditujukan agar IHSG semakin mencerminkan kondisi pasar secara wajar. Indeks yang menjadi acuan luas sebaiknya menggambarkan pergerakan pasar saham dengan representasi yang memadai, bukan terlalu dipengaruhi kelompok saham tertentu. Konsentrasi kepemilikan dapat menjadi perhatian karena berpotensi membatasi saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik dan memengaruhi pembentukan harga. Dalam situasi tertentu, kondisi tersebut juga dapat membuat pergerakan saham tidak sepenuhnya menggambarkan dinamika pasar yang lebih luas.
Penghapusan dari kalkulasi indeks dimaksudkan untuk mengurangi dampak risiko tersebut terhadap gambaran kinerja IHSG. Kebijakan ini sekaligus mendukung transparansi, integritas, dan kredibilitas indeks, sehingga investor dapat menggunakan indikator pasar dengan pemahaman yang lebih baik mengenai komposisi serta karakteristiknya. Perubahan itu menyangkut metode penghitungan indeks; bukan penghapusan saham dari pencatatan bursa atau larangan bagi investor untuk memperdagangkannya. Saham HSC tetap dapat diperdagangkan, tetapi tidak akan menjadi komponen yang memengaruhi angka IHSG apabila rencana tersebut diterapkan.
Langkah terhadap IHSG juga mengikuti kebijakan yang telah dijalankan BEI pada sejumlah indeks lain. Sebelumnya, saham berstatus HSC telah dikeluarkan dari IDX30, LQ45, dan IDX80. Penerapan kebijakan serupa pada indeks utama memperluas pendekatan bursa dalam menangani risiko konsentrasi kepemilikan di dalam indeks. Karena IHSG kerap dipakai untuk membaca arah pasar secara keseluruhan, perubahan komposisi ini menjadi penting bagi investor dan pengelola portofolio. Namun, besarnya bobot 80 saham tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian dapat mengubah representasi indeks secara berarti. Pelaku pasar perlu memperhatikan pengumuman resmi BEI mengenai pelaksanaan kebijakan dan metode perhitungannya, termasuk jadwal penerapan serta penyesuaian teknis, sebelum menilai dampaknya terhadap portofolio atau membandingkan kinerja IHSG dengan periode sebelumnya.
Penghapusan saham dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak sama dengan penghapusan pencatatan atau delisting. Emiten yang masuk daftar High Shareholding Concentration (HSC) tetap tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan sahamnya masih dapat diperdagangkan oleh investor. Perubahan kebijakan ini secara khusus berkaitan dengan komponen penghitungan indeks, bukan status perusahaan sebagai emiten maupun akses perdagangan sahamnya di bursa.
Setelah kebijakan berlaku, pergerakan harga saham yang dikenai ketentuan tersebut tidak lagi memengaruhi naik atau turunnya IHSG. Dengan demikian, investor tetap dapat membeli dan menjual saham seperti biasa, tetapi kontribusi saham itu terhadap gambaran kinerja indeks akan ditiadakan selama emitennya masih berada dalam daftar HSC. BEI juga menyatakan tidak akan memberikan sanksi tambahan kepada perusahaan yang masuk daftar tersebut. Kebijakan ini, menurut penjelasan bursa, merupakan perlakuan dalam penghitungan indeks, bukan hukuman atau tindakan yang menghentikan kegiatan perdagangan.
Status tersebut dapat berubah apabila emiten tidak lagi tercantum dalam daftar HSC. Dalam keadaan itu, sahamnya berpeluang kembali masuk ke dalam perhitungan IHSG sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tanggal efektif penerapan pengeluaran saham belum ditetapkan. Jeffrey menyampaikan bahwa BEI akan segera mengumumkan waktu pelaksanaan kebijakan tersebut, sehingga pelaku pasar masih perlu menunggu informasi resmi sebelum memperkirakan dampaknya berdasarkan jadwal tertentu. Kepastian tanggal akan membantu investor dan emiten memahami kapan perubahan penghitungan indeks mulai berlaku.
Selain penyesuaian terhadap IHSG, BEI berencana menambahkan keterangan mengenai status afiliasi pada keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%. Pemegang saham akan diberi label terafiliasi atau tidak terafiliasi. Informasi ini diharapkan membuat struktur kepemilikan perusahaan lebih mudah dibaca dan membantu pasar menilai konsentrasi kepemilikan secara lebih jelas. Bagi emiten dalam daftar HSC, pelabelan tersebut dapat memberi konteks tambahan mengenai hubungan para pemegang saham, sementara status pencatatan dan perdagangan saham tetap berjalan normal.
Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan penghapusan 80 saham dengan kepemilikan saham terkonsentrasi (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) muncul ketika pasar Indonesia menghadapi evaluasi penting dari penyedia indeks global MSCI. Pengumuman MSCI menyatakan bahwa lembaga tersebut berencana mereklasifikasi pasar saham Indonesia dari kategori emerging market menjadi standalone market. Langkah ini masih berada dalam tahap konsultasi, bukan keputusan final.
Periode konsultasi berlangsung mulai 15 Oktober 2026 hingga April 2027. MSCI dijadwalkan menetapkan keputusan final paling lambat pada 30 Juni 2027. Dalam menjelaskan evaluasinya, MSCI menyebut investor mengharapkan reformasi yang konsisten dan menghasilkan dampak yang terbukti berkelanjutan. Menurut penilaian lembaga itu, penegakan aturan yang berarti belum terlihat. Penilaian tersebut menempatkan transparansi, tata kelola, dan kredibilitas pelaksanaan reformasi sebagai perhatian utama bagi pelaku pasar.
MSCI juga membekukan sebagian perubahan indeks untuk saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut. Pembekuan ini menambah ketidakpastian bagi emiten dan investor yang memantau kemungkinan perubahan bobot maupun status saham dalam indeks. Dalam situasi tersebut, rencana BEI terkait saham HSC dapat dipandang sebagai bagian dari upaya merespons kekhawatiran mengenai struktur kepemilikan dan kualitas informasi pasar. Namun, belum ada keterangan bahwa kebijakan BEI itu telah mengubah penilaian MSCI atau menghasilkan keputusan tertentu dalam proses konsultasi.
Direktur Utama BEI Jeffrey menyatakan bahwa bursa telah mengadakan pertemuan daring dengan MSCI setelah pengumuman tersebut. Ia belum mengungkapkan hasil pembicaraan itu. Karena itu, dampak pertemuan terhadap evaluasi dan langkah berikutnya belum dapat dipastikan. Perkembangan kebijakan serta komunikasi kedua pihak masih akan menjadi perhatian investor selama masa konsultasi.
Evaluasi ini berlangsung di tengah tekanan tajam pada pasar domestik. IHSG turun 11,6% pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pada Senin, 19 Oktober 2026, indeks kembali terkoreksi lebih dari 3% dan mencapai level terendah dalam enam tahun. Pergerakan tersebut menunjukkan tingginya sensitivitas pasar terhadap kabar kebijakan dan risiko klasifikasi. Meski demikian, perubahan indeks maupun tekanan harga tidak dengan sendirinya memastikan hasil akhir evaluasi MSCI. Investor masih perlu mencermati penjelasan resmi, kemajuan reformasi, dan penerapan aturan hingga keputusan final diumumkan.
Pada akhir kuartal III-2026, lima dari 80 saham dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) memiliki kapitalisasi pasar di atas Rp200 triliun. Kelimanya juga tercatat di 10 emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika digabungkan, nilai kapitalisasi pasar lima saham tersebut mencapai sekitar Rp1.679,65 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya bobot perusahaan-perusahaan tersebut di pasar modal domestik, sekaligus menyoroti potensi dampak perubahan harga sahamnya terhadap ukuran pasar secara keseluruhan.
Namun, nilai gabungan itu mengacu pada posisi akhir September dan kemungkinan telah menyusut setelah pasar mengalami koreksi tajam sepanjang Oktober 2026. Karena kapitalisasi pasar bergerak mengikuti harga saham, penurunan harga dapat mengurangi nilai perusahaan yang tercatat, meskipun jumlah saham beredarnya tidak berubah. Oleh sebab itu, angka Rp1.679,65 triliun perlu dibaca sebagai gambaran pada akhir kuartal III, bukan sebagai nilai terkini setelah gejolak pasar pada bulan berikutnya. Perkembangan harga dan pembaruan data selanjutnya akan menentukan besaran kapitalisasi terbaru.
BEI mulai mengumumkan daftar HSC pada 2 April 2026.
Baca juga: Gema Picture Rayakan Pembukaan Kantor Baru dan Siapkan Dua Film Terbaru | Penghapusan Satuan Pendidikan dari Program Makan Bergizi | Persija vs Persib: Siapkan Jalur Alternatif untuk Hindari Kemacetan















