Gerobokan, 4 Agustus 2024 – Aktivitas tambang galian C diduga tanpa izin di Kabupaten Gerobokan semakin marak. Para penambang mengklaim sudah memiliki izin, namun hasil investigasi awak media menunjukkan bahwa 99% tambang tersebut belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI), aplikasi yang dikelola Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk memantau perusahaan mineral dan batubara.
Salah satu contoh kasus ini adalah tambang galian C di Desa Sindurejo, Kecamatan Toroh. Tambang yang diduga ilegal ini belum mengantongi izin resmi dan terkesan mengabaikan dampak lingkungan. Lebih parah lagi, tambang tersebut dimiliki oleh seorang oknum anggota yang diduga kebal hukum.
Tim investigasi media dan lembaga yang dilakukan pada Minggu (4/8/2024) menemukan aktivitas tambang yang masih berlangsung dengan menggunakan alat berat excavator PC 200. Dalam wawancara dengan Ares, yang mengaku sebagai orang lapangan, dinyatakan bahwa tambang tersebut memiliki izin karena dimiliki oleh oknum anggota. Namun, hal ini diragukan karena tidak terdaftar di MODI.
Pertanyaan yang muncul, jika tambang ini tidak memiliki izin resmi, bagaimana mereka memperoleh bahan bakar untuk operasional? Dugaan penggunaan BBM ilegal tentu saja menambah daftar pelanggaran, yang jelas merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.
Seorang warga masyarakat, yang diidentifikasi sebagai A, menegaskan bahwa tambang ilegal tersebut memang dimiliki oleh oknum anggota tertentu. Namun, ketika awak media mencoba mengonfirmasi dengan pengelola tambang dan pihak terkait, mereka hanya diberikan nomor telepon tanpa informasi lebih lanjut.
Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 mengatur bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Sementara itu, Pasal 160 mengatur pidana penjara bagi mereka yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi.
Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat beberapa pihak yang perlu dikonfirmasi untuk memberikan keseimbangan berita.
(Team/Red)