banner 728x250

Sikap Berbeda Fraksi DPR Menanggapi Putusan MK tentang Ijazah Gibran

Sikap Berbeda Fraksi DPR Menanggapi Putusan MK tentang Ijazah Gibran
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perhatian elite politik. Putusan tersebut tidak hanya dibaca sebagai akhir dari proses hukum, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai langkah politik dan kelembagaan yang perlu ditempuh setelahnya. Sejumlah partai politik di DPR menunjukkan pandangan berbeda, terutama terkait perlu atau tidaknya parlemen menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan.

Perdebatan itu berpusat pada usulan pembentukan panitia khusus, penggunaan hak angket, atau bentuk penyelidikan lain oleh DPR. Pihak yang mendukung tindak lanjut berpendapat bahwa parlemen memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan lebih luas mengenai isu yang telah menjadi perhatian publik. Mereka menilai, klarifikasi melalui forum DPR diperlukan agar persoalan administratif, prosedural, dan politik yang mengemuka dapat dibahas secara terbuka.

banner 325x300

Di sisi lain, terdapat anggota parlemen yang mengingatkan agar respons terhadap putusan MK tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan kewenangan lembaga. Mereka menilai, putusan pengadilan tidak semestinya langsung dijadikan dasar untuk membentuk panitia khusus atau menggunakan hak angket tanpa alasan konstitusional dan politik yang memadai. Perbedaan sudut pandang ini memperlihatkan bahwa isu ijazah Gibran telah berkembang menjadi diskusi mengenai batas fungsi pengawasan DPR.

Perbedaan sikap tersebut tampak dari pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, dan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo. Doli Kurnia menekankan pentingnya mencermati substansi putusan serta memastikan setiap langkah DPR memiliki dasar kewenangan yang jelas. Sementara itu, Eka Widodo membuka ruang bagi pembahasan lebih lanjut melalui instrumen parlemen apabila terdapat alasan yang dinilai cukup dan kepentingan publik yang harus dijelaskan.

Sikap kedua politikus itu menunjukkan bahwa tindak lanjut putusan MK belum memiliki kesepakatan di fraksi. DPR perlu mempertimbangkan aspek hukum, kepentingan publik, serta dampak politik sebelum menentukan pilihan. Dengan demikian, perhatian tidak hanya tertuju pada substansi sengketa ijazah, tetapi juga pada bagaimana lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional dan bertanggung jawab.

Fraksi Partai Golkar menilai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persoalan ijazah Gibran tidak perlu ditempuh melalui pembentukan panitia khusus (pansus), penggunaan hak angket, atau penyelidikan lain di DPR. Pandangan tersebut disampaikan Ahmad Doli Kurnia, yang menilai langkah-langkah tersebut belum diperlukan selama persoalan yang muncul masih dapat diklarifikasi melalui mekanisme kerja komisi.

Menurut Doli, Komisi II DPR memiliki kewenangan untuk memanggil penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pemanggilan itu dinilai cukup untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan yang telah berlangsung sebelumnya. Dengan cara tersebut, DPR dapat memperoleh informasi langsung dari lembaga yang terlibat dalam tahapan pemilu tanpa membentuk forum penyelidikan khusus.

Penjelasan dari KPU dan Bawaslu dipandang penting karena putusan MK disebut telah membuktikan bahwa ijazah yang selama ini dipersoalkan tidak ada. Namun, temuan atau keterangan tersebut tetap memerlukan penjelasan mengenai proses administratif dan verifikasi yang dilakukan ketika pencalonan berlangsung. Komisi II dapat menelusuri tahapan pemeriksaan dokumen, dasar keputusan penyelenggara, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait pada saat itu.

Doli menekankan bahwa KPU, Bawaslu, dan pihak terkait perlu menjelaskan bagaimana proses pencalonan tersebut dapat berlangsung. Keterangan itu diharapkan mampu memperjelas apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan serta bagaimana dokumen pencalonan diverifikasi oleh penyelenggara pemilu. Bagi Golkar, pemanggilan melalui Komisi II merupakan langkah yang lebih proporsional dan memadai untuk mendapatkan fakta, sebelum DPR mempertimbangkan tindakan politik atau kelembagaan lainnya.

Doli berpandangan bahwa wacana pemakzulan yang muncul dalam pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ijazah Gibran perlu ditempatkan secara proporsional. Menurut dia, isu tersebut tidak serta-merta harus diarahkan pada pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket. Kedua instrumen itu, dalam pandangannya, tidak diperlukan untuk membahas persoalan pemakzulan yang telah berkembang di ruang publik.

Penilaian tersebut berkaitan dengan sifat isu pemakzulan yang dinilai telah masuk ke ranah politik. Karena itu, pembahasannya tidak semata-mata ditentukan oleh prosedur administratif atau mekanisme pengawasan parlemen. Doli menekankan bahwa dinamika politik serta hubungan antarkekuatan politik di parlemen akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah pembicaraan mengenai wacana tersebut.

Dalam kerangka itu, keputusan mengenai apakah wacana pemakzulan akan dilanjutkan atau tidak sangat bergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik. Pertimbangan tersebut terutama melibatkan partai-partai politik yang memiliki kursi di DPR. Sikap setiap partai, komunikasi di para pimpinan, serta kesamaan pandangan mengenai persoalan yang diperdebatkan akan memengaruhi kemungkinan munculnya langkah politik lebih lanjut.

Pandangan Doli tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa pemakzulan telah diputuskan atau sedang berada pada tahap pelaksanaan. Ia hanya menjelaskan bahwa isu tersebut, apabila terus dibahas, lebih tepat dipahami melalui proses politik dan konsensus antarpartai. Dengan demikian, wacana pemakzulan masih berada pada tingkat pembahasan dan belum menunjukkan adanya keputusan resmi dari DPR maupun kesepakatan final para pimpinan partai politik.

Eka Widodo mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan ijazah Gibran. Menurutnya, pembentukan pansus perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya lembaga negara dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya, bukan sebagai langkah untuk mengabaikan putusan yang telah dibacakan oleh MK.

Eka menilai pertimbangan hukum yang disampaikan MK harus diperhatikan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam memastikan terpenuhinya persyaratan presiden dan wakil presiden. Karena itu, DPR dapat menjalankan fungsi yang dimilikinya apabila terdapat dasar serta bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Langkah ini, menurut Eka, perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap menempatkan putusan MK sebagai rujukan yang harus dihormati.

Usulan pembentukan pansus tidak boleh dimaknai sebagai upaya untuk menggugat kembali atau membatalkan putusan MK. Pansus diarahkan untuk memeriksa dan memastikan hal-hal faktual yang masih menjadi perhatian, sesuai ruang kewenangan lembaga negara. Dengan demikian, proses politik dan konstitusional di DPR tetap berjalan tanpa menempatkan lembaga tersebut dalam posisi mengabaikan kewenangan MK.

Eka juga menegaskan bahwa apabila masih terdapat persoalan faktual yang perlu dipastikan, verifikasi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Pemeriksaan tidak boleh didasarkan pada asumsi, tekanan politik, atau penilaian sepihak. Setiap informasi yang digunakan dalam proses tersebut perlu diuji agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan dan konstitusional.

Pernyataan Eka Widodo itu dikutip pada Jumat, 8 Oktober 2025. Ia menempatkan verifikasi berbasis bukti sebagai syarat penting dalam setiap tindak lanjut, sembari menegaskan penghormatan terhadap putusan MK dan pelaksanaan fungsi konstitusional DPR sesuai dasar kewenangannya.

banner 325x300