JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Sebuah rumah dinas TNI Angkatan Darat di kompleks perumahan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, terbongkar setelah diketahui digunakan sebagai lokasi operasional judi online. Rumah tersebut berada di lingkungan yang selama ini dikenal sebagai tempat tinggal keluarga besar TNI AD, termasuk para pensiunan tentara dan anggota yang masih aktif berdinas. Aktivitas di dalam rumah itu kemudian menimbulkan tanda tanya di kalangan warga sekitar.
Kecurigaan muncul karena penghuni dan kegiatan di rumah tersebut dinilai berbeda dari kondisi lingkungan pada umumnya. Warga melihat adanya aktivitas yang berlangsung secara tertutup dan tidak lazim, sehingga mereka mulai memperhatikan situasi di sekitar bangunan. Dugaan bahwa rumah dinas itu digunakan untuk kegiatan ilegal semakin menguat sebelum warga memutuskan untuk mengambil tindakan. Pada Minggu (4/10), sejumlah warga akhirnya melakukan penggerebekan secara mandiri. Langkah tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak terkait, termasuk pengelola kompleks maupun institusi yang menaungi rumah dinas itu.
Dalam peristiwa tersebut, rumah yang semestinya menjadi bagian dari fasilitas hunian prajurit justru diduga dimanfaatkan warga sipil untuk mendukung operasional perjudian daring. Pengungkapan ini turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan rumah dinas, terutama di kawasan yang dihuni oleh purnawirawan dan personel aktif. Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam menjaga dan mengamankan lingkungan merupakan hal yang baik. Menurutnya, kepedulian warga dapat membantu mendeteksi aktivitas mencurigakan lebih cepat, sekaligus memperkuat upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas dan gangguan keamanan di lingkungan permukiman.
Informasi mengenai penggerebekan yang dilakukan warga kemudian diterima oleh Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya (Pomdam Jaya). Laporan tersebut menjadi titik awal bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan resmi terhadap rumah dinas TNI AD yang diduga digunakan sebagai lokasi judi online. Setelah menerima informasi itu, Pomdam Jaya bergerak pada hari yang sama untuk menindaklanjuti temuan warga di lokasi.
Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas Pomdam Jaya melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dimaksud. Penggeledahan ini menandai perubahan dari informasi awal yang disampaikan warga menjadi pemeriksaan langsung oleh aparat. Dengan demikian, urutan peristiwanya berlangsung secara berkesinambungan: warga terlebih dahulu melakukan penggerebekan, informasi mengenai kejadian tersebut diterima Pomdam Jaya, kemudian aparat melaksanakan penggeledahan resmi pada hari yang sama.
Ketika penggeledahan berlangsung, petugas mengamankan 11 warga sipil yang berada di dalam rumah tersebut. Selain itu, aparat menyita 32 unit komputer dari lokasi. Kedua temuan itu menjadi bagian dari hasil pemeriksaan awal Pomdam Jaya terhadap rumah dinas tersebut. Jumlah warga sipil yang diamankan dan perangkat komputer yang disita dicatat sebagai hasil konkret dari operasi pada hari itu.
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa pemeriksaan resmi dilakukan segera setelah informasi penggerebekan warga diterima. Fokus kejadian pada tahap ini adalah tindakan penggeledahan oleh Pomdam Jaya, pengamanan 11 warga sipil yang berada di dalam rumah, serta penyitaan 32 unit komputer. Tidak ada rincian lain yang ditambahkan di luar temuan tersebut, sehingga kronologi tetap berpusat pada perpindahan informasi dari warga kepada aparat dan pemeriksaan langsung di lokasi.
Dengan demikian, penggerebekan warga menjadi pemicu diterimanya laporan oleh Pomdam Jaya. Pada hari yang sama, laporan itu ditindaklanjuti melalui penggeledahan rumah, yang menghasilkan pengamanan 11 warga sipil dan penyitaan 32 unit komputer.
Selain mengamankan warga sipil yang diduga menjalankan operasional judi online, Pomdam Jaya juga menahan seorang prajurit yang tercatat sebagai penghuni asli rumah dinas tersebut. Penahanan ini menjadi bagian penting dalam pengusutan karena rumah yang berada di lingkungan fasilitas TNI AD itu diduga tidak hanya digunakan tanpa izin, tetapi juga disewakan kepada pihak luar untuk menjalankan aktivitas ilegal.
Prajurit tersebut diduga menyewakan rumah dinas kepada warga sipil. Rumah itu kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi operasional judi online, termasuk untuk menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan situs dan layanan perjudian melalui internet. Meski demikian, dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan, pendalaman keterangan saksi, serta penelusuran mengenai proses penyewaan dan penggunaan rumah.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak menyampaikan bahwa prajurit yang bersangkutan merupakan anggota garnisun. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Status sebagai anggota militer tidak menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, terlebih apabila fasilitas dinas digunakan untuk mendukung kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan mencoreng institusi.
Dalam keterangan yang disampaikan, prajurit tersebut diidentifikasi sebagai Letkol (Inf) Arman. Ia diketahui menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap 1/Jakarta. Penyebutan identitas dan jabatannya memperjelas bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut penggunaan rumah dinas, tetapi juga menyentuh aspek tanggung jawab pejabat yang berada dalam struktur garnisun. Pomdam Jaya masih mendalami sejauh mana peran Arman, termasuk kemungkinan pengetahuan, persetujuan, atau keterlibatannya dalam penyewaan rumah tersebut. Proses hukum dan pemeriksaan internal diharapkan dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh serta menentukan bentuk sanksi yang sesuai berdasarkan bukti yang ditemukan.
Pimpinan TNI Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan bahwa perkara penggunaan rumah dinas sebagai lokasi operasional judi online akan ditangani secara serius. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan setiap prajurit yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa status sebagai anggota TNI tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses pemeriksaan maupun pertanggungjawaban.
Penyidikan dan penjatuhan sanksi akan dilakukan melalui mekanisme yang adil, objektif, serta berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan. Setiap pihak yang diperiksa memiliki hak untuk memberikan keterangan, sementara aparat berwenang tetap berkewajiban menelusuri peran masing-masing secara menyeluruh. Dengan pendekatan tersebut, keputusan yang diambil diharapkan tidak hanya bersifat tegas, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan institusional. Hukuman akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, termasuk apabila ditemukan pelanggaran disiplin, pidana, atau penyalahgunaan fasilitas negara.
TNI AD juga menegaskan tidak akan melindungi oknum prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Sikap ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menegakkan disiplin di lingkungan militer. Penggunaan rumah dinas, yang semestinya menjadi fasilitas penunjang kehidupan prajurit dan keluarganya, sebagai tempat menjalankan kegiatan ilegal dipandang sebagai peristiwa yang memalukan serta mencoreng nama baik institusi. Karena itu, penanganan perkara tidak berhenti pada pengungkapan lokasi, tetapi juga diarahkan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dan mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.











