Kabupaten Pekalongan | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ashraff Abu di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ashraff merupakan suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi penggeledahan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penggeledahan di Semarang menandai upaya penyidik menelusuri perkara yang sedang ditangani KPK. Namun, keterangan yang tersedia mengenai kegiatan tersebut terbatas pada lokasi secara umum, waktu pelaksanaan, serta kaitannya dengan penyidikan TPPU. Tidak ada informasi mengenai alamat rumah, lama penggeledahan, maupun rincian kegiatan penyidik yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut. Karena itu, detail lain mengenai proses di lokasi belum dapat disampaikan sebagai fakta.
Penyidikan TPPU dapat mencakup penelusuran terhadap dugaan aliran dan pengelolaan aset yang berkaitan dengan perkara. Dalam konteks ini, penggeledahan merupakan salah satu tindakan penyidikan untuk mencari atau mengumpulkan bahan yang relevan. Meski demikian, tindakan penggeledahan saja tidak menjelaskan kesimpulan penyidik mengenai suatu aset atau pihak, dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian atas bukti dan peran setiap pihak tetap berada dalam proses hukum.
Keterangan Budi Prasetyo menjadi dasar informasi mengenai penggeledahan tersebut. Hingga rincian tambahan disampaikan secara resmi, perkembangan perkara perlu dipahami sesuai informasi yang telah dikonfirmasi, tanpa menarik kesimpulan di luar keterangan KPK. Penyidikan dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan masih menjadi konteks utama kegiatan itu. Publik dapat menunggu penjelasan lanjutan dari KPK mengenai hasil penggeledahan maupun langkah berikutnya, apabila lembaga tersebut telah menyampaikannya secara resmi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Ashraff Abu, penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat bermerek BMW listrik. Informasi mengenai penyitaan tersebut disampaikan oleh Budi Prasetyo. Keterangan itu menegaskan bahwa sebuah mobil dengan merek BMW dan tenaga listrik termasuk barang yang disita dalam kegiatan penggeledahan tersebut.
Budi Prasetyo tidak menguraikan tipe atau model kendaraan secara terperinci. Karena itu, informasi yang tersedia hanya menyebut merek BMW dan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil listrik. Belum ada rincian yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seri, varian, tahun produksi, atau spesifikasi teknis mobil tersebut. Penyebutan kendaraan dalam keterangan itu juga tidak disertai penjelasan lebih jauh mengenai ciri-ciri lain yang membedakannya dari model BMW listrik lainnya.
Dalam menyampaikan informasi ini, penting untuk membatasi uraian pada hal-hal yang telah disebutkan oleh pihak KPK. Keterangan tentang penyitaan tidak dengan sendirinya memberikan penjelasan mengenai nilai kendaraan, siapa pemiliknya, maupun status kendaraan tersebut. Tidak ada informasi dalam bahan yang tersedia untuk memastikan hal-hal itu, sehingga rincian tersebut tidak dapat ditambahkan sebagai fakta.
Dengan demikian, poin yang dapat dipastikan dari keterangan Budi Prasetyo adalah penyidik menyita satu unit mobil listrik bermerek BMW saat menggeledah rumah Ashraff Abu. Adapun identitas model secara spesifik dan keterangan lain mengenai kendaraan belum dijelaskan. Informasi lanjutan mengenai barang yang disita perlu merujuk pada pernyataan resmi atau dokumen yang memuat rincian tersebut, apabila kemudian tersedia. Sampai ada penjelasan lebih lengkap, penyitaan kendaraan ini dapat dilaporkan sebatas jenis umum dan merek yang telah disebutkan, tanpa mengaitkannya dengan keterangan yang belum terkonfirmasi.
Penggeledahan rumah Ashraff Abu dan penyitaan sebuah mobil BMW listrik dijelaskan KPK sebagai bagian dari upaya menelusuri bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Menurut KPK, tindakan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan barang yang relevan, termasuk aset yang diduga memiliki kaitan dengan perkara. Penyitaan kendaraan itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa mobil tersebut terbukti berasal dari hasil tindak pidana; kaitannya masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang harus didukung bukti.
Penelusuran penyidik mencakup dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan dugaan korupsi, konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan. KPK menyampaikan bahwa langkah penggeledahan dan penyitaan diperlukan untuk menelusuri aliran aset serta memperoleh bukti yang dapat membantu menjelaskan hubungan pihak-pihak terkait dan rangkaian transaksi yang sedang diperiksa. Seluruh hal tersebut masih berstatus dugaan, sehingga penilaian mengenai perbuatan dan keterlibatan seseorang akan mengikuti proses hukum serta pembuktian di pengadilan.
Dalam konteks itu, Ashraff digeledah dengan atribusi sebagai komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada 2023–2024. Perusahaan tersebut disebut KPK menguasai pengadaan barang dan jasa dalam perkara yang disidik. Keterangan mengenai jabatan dan perusahaan itu menjadi salah satu konteks yang diperiksa penyidik, bukan kesimpulan bahwa Ashraff atau perusahaan telah terbukti melakukan pelanggaran. Pemeriksaan aset, dokumen, dan informasi lain dapat membantu penyidik menguji dugaan konflik kepentingan maupun kemungkinan penerimaan yang terkait dengan proses pengadaan. KPK selanjutnya perlu menjelaskan dasar penyitaan dan kaitan barang dengan perkara melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, penyitaan BMW listrik merupakan tindakan penyidikan untuk kepentingan penelusuran bukti, sementara status kepemilikan, sumber dana, dan relevansinya terhadap dugaan tindak pidana tetap harus ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Penggeledahan rumah Ashraff Abu dan penyitaan sebuah BMW listrik merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif. Dalam perkara ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal. Karena itu, pemeriksaan terhadap saksi dan penelusuran barang yang ditemukan menjadi bagian dari upaya menguji hubungan aset, waktu perolehannya, serta dugaan tindak pidana tersebut.
Sehari sebelum penggeledahan, tepatnya Kamis, 22 Oktober 2026, KPK memanggil Ashraff sebagai saksi. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lain. Mereka adalah Ruben Prabu R. Faza, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan; Siti Hanikatun, Kepala Bagian Perekonomian Setda Pekalongan; Lingkan Anggi, staf keuangan PT Raja Nusantara Berjaya; dan Robby Darussalam, Subkor Komunikasi Pimpinan Setda Pekalongan.
Saksi kelima ialah Muhammad Sabiq Ashraff, Direktur PT Raja Nusantara Berjaya pada 2023–2024. Ia juga merupakan anak Fadia Arafiq dan Ashraff. Keterangan para saksi tersebut berpotensi membantu penyidik memahami informasi terkait pihak-pihak yang dipanggil dalam rangkaian penyidikan. Meski demikian, pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang. KPK masih perlu mengumpulkan dan menguji informasi yang relevan sesuai kebutuhan penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik akan mendalami perolehan aset yang ditemukan maupun ditelusuri dalam perkara ini. Pendalaman juga mencakup tempus, yakni waktu atau periode terjadinya perolehan aset. Aspek tersebut dinilai penting untuk menguji apakah aset memiliki kaitan dengan tindak pidana asal yang sedang disidik dan untuk memahami modus dugaan pencucian uang. Dengan pemeriksaan saksi serta penelusuran waktu dan sumber perolehan, penyidik berupaya membangun gambaran hubungan aset dengan perkara berdasarkan bukti yang tersedia.
Baca juga: Menerima Ketum PERIKLINDO Jenderal Moeldoko Bamsoet Dorong Indonesia Jadi Basis Industri Kendaraan Listrik Dunia | Pemadaman Listrik Terencana di Jakarta pada 19 September 2026 | Efek Positif Pemadaman Listrik Sementara di Jakarta














