Jakarta | Lima izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia yang dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto disebut memiliki nilai cadangan total Rp5.400 triliun, setara sekitar US0 miliar. Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa komoditas dalam izin-izin tersebut adalah emas dan tembaga. Informasi ini menyoroti besarnya potensi sumber daya mineral yang tercakup dalam lima IUP itu, tanpa merinci nilai atau jumlah cadangan untuk masing-masing izin. Dengan demikian, angka Rp5.400 triliun merujuk pada total gabungan yang dilaporkan.
Pernyataan Bahlil mengenai emas dan tembaga memberikan gambaran tentang jenis komoditas yang berada dalam cakupan izin tersebut. Kedua mineral itu disebut dalam konteks laporan mengenai nilai cadangan keseluruhan, bukan sebagai rincian terpisah untuk setiap IUP. Tidak ada angka cadangan individual yang disampaikan dalam informasi tersebut, sehingga pembagian nilai total di kelima izin tidak dapat dipastikan. Penyebutan komoditas juga tidak dengan sendirinya menjelaskan besaran kandungan, lokasi, tahapan kegiatan, ataupun jadwal pengembangan masing-masing wilayah pertambangan. Informasi yang tersedia terbatas pada jumlah izin, nilai cadangan gabungan, dan jenis mineral yang terkandung.
Nilai gabungan yang mencapai Rp5.400 triliun atau sekitar US$300 miliar menjadi inti dari laporan yang disampaikan kepada Presiden Prabowo. Angka tersebut menggambarkan estimasi nilai cadangan menurut keterangan yang dikutip, sementara emas dan tembaga merupakan komoditas yang diidentifikasi oleh Bahlil. Pemisahan nilai total dan rincian per izin penting agar informasi tidak ditafsirkan seolah-olah setiap IUP memiliki porsi cadangan yang sama. Tanpa data lebih lanjut, angka untuk tiap izin maupun perbandingan kandungan kedua komoditas belum dapat dijabarkan. Keterangan tersebut menjadi dasar untuk memahami isi laporan, tanpa menambahkan rincian yang belum tersedia.Bahlil menyampaikan bahwa lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi perhatian berada di sejumlah wilayah di Indonesia. Dari keterangan yang ia berikan, sebagian lokasi IUP tersebut berada di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua. Namun, kedua wilayah itu bukan satu-satunya tempat yang disebut terkait izin-izin tersebut. Bahlil juga menyatakan bahwa ada IUP yang berlokasi di daerah lain, meski ia tidak merinci nama wilayahnya dalam kesempatan tersebut.
Ketika ditanya mengenai lokasi lainnya, Bahlil mengatakan dirinya lupa. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari keterangannya hanya mencakup sebagian wilayah di NTB dan Papua, serta adanya lokasi tambahan yang tidak ia sebutkan. Tidak tersedia rincian yang cukup untuk mengidentifikasi daerah-daerah lain itu. Dengan demikian, lokasi tambahan tersebut tidak dapat dipastikan berdasarkan pernyataan yang disampaikan saat itu.
Keterangan tersebut disampaikan Bahlil saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat. Sumber mencantumkan waktu penyampaian informasi itu pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Pernyataan mengenai lokasi tersebut menjadi bagian dari penjelasan tentang lima IUP yang disebut memiliki nilai cadangan sekitar Rp5.400 triliun dan mengandung emas serta tembaga. Meski nilai cadangan dan komoditasnya turut menjadi perhatian, keterangan tentang sebaran wilayah yang disampaikan Bahlil masih terbatas.
Oleh sebab itu, penyebutan NTB dan Papua perlu dipahami sebagai wilayah yang disebut secara langsung, bukan daftar lengkap lokasi seluruh IUP. Bahlil tidak menyampaikan nama daerah lainnya, dan ia mengaku lupa ketika membahas bagian tersebut. Tanpa keterangan tambahan yang dapat mengonfirmasi lokasi, tidak tepat untuk mengaitkan izin-izin itu dengan provinsi atau kabupaten tertentu di luar dua wilayah yang disebut. Rincian lokasi yang lebih lengkap masih memerlukan penjelasan atau data resmi lanjutan.
Pemerintah sedang bersiap mendalami potensi mineral yang terkandung di lima wilayah izin usaha pertambangan (IUP) terkait. Pendalaman tersebut diarahkan untuk memperoleh gambaran lebih jelas mengenai sumber daya mineral yang mungkin terdapat di setiap wilayah. Langkah ini masih berada pada tahap persiapan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai hasil kajian atau kepastian mengenai jenis dan jumlah mineral yang tersedia. Pemerintah belum menyampaikan hasil pendalaman tersebut, termasuk rincian mengenai potensi masing-masing IUP.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut terdapat lima izin yang diminta untuk dievaluasi. Pernyataan mengenai evaluasi ini merujuk pada peninjauan terhadap izin-izin tersebut, sementara pendalaman potensi mineral berkaitan dengan kajian atas kandungan sumber daya di wilayahnya. Kedua hal itu perlu dibedakan: evaluasi IUP tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa kajian mineral telah selesai, dan rencana mendalami potensi juga bukan pengumuman mengenai keputusan atas izin.
Karena itu, perkembangan berikutnya masih bergantung pada proses yang akan dilakukan pemerintah. Pendalaman potensi mineral dapat membantu menyediakan informasi yang diperlukan untuk memahami kondisi wilayah pertambangan, sedangkan evaluasi IUP menjadi proses tersendiri terhadap lima izin yang dimaksud Bahlil. Hingga ada keterangan lebih lanjut, belum tersedia dasar untuk menyimpulkan hasil kedua proses tersebut, baik mengenai besaran cadangan maupun status izin. Nilai cadangan yang disebut dalam pembahasan ini tetap perlu ditempatkan sebagai konteks, bukan sebagai hasil baru dari pendalaman yang belum dilaporkan. Pemerintah belum menguraikan jadwal, metode, atau kesimpulan evaluasi, sehingga informasi mengenai tindak lanjut masih menunggu penjelasan resmi. Pemisahan kajian potensi dan evaluasi administrasi izin menjaga pemberitaan tetap akurat, tanpa menganggap rencana sebagai keputusan final ataupun mengaitkannya dengan hasil yang belum diumumkan. Informasi lanjutan diperlukan untuk menjelaskan ruang lingkup kajian dan tahapan evaluasi secara lebih lengkap.
Prabowo sebelumnya menerima laporan mengenai lima konsesi pertambangan yang memiliki cadangan berstatus terbukti atau proven. Status tersebut merujuk pada hasil studi cadangan, bukan sekadar perkiraan awal mengenai potensi mineral. Kelima konsesi itu disebut berasal dari ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah ditelaah. Berdasarkan laporan tersebut, nilai total cadangan diperkirakan mencapai Rp5.400 triliun, atau sekitar US$300 miliar. Angka ini menggambarkan besarnya potensi kekayaan sumber daya alam yang perlu dikelola secara terukur dan bertanggung jawab.
Dalam menanggapi laporan itu, Prabowo menekankan perlunya pemahaman yang jelas mengenai tanggung jawab setiap tingkat pemerintahan. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten, hingga desa, masing-masing memiliki peran dalam tata kelola kekayaan negara. Koordinasi antarpihak diperlukan agar pengelolaan sumber daya mineral dapat diarahkan untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya berfokus pada penerbitan izin atau nilai cadangan. Kejelasan kewenangan juga dapat membantu memastikan keputusan mengenai pertambangan mempertimbangkan kepentingan publik, manfaat ekonomi, serta pengawasan yang memadai di wilayah terdampak.
Prabowo turut mengingatkan bahwa pembagian IUP tidak semestinya dilakukan secara serampangan. Ia menyoroti adanya banyak konsesi yang dinilai belum digarap dengan baik oleh perusahaan penerima izin, sehingga proses pemilihan pemegang izin perlu diperketat. Pemerintah perlu menilai kapasitas, rencana kerja, dan kesanggupan perusahaan sebelum izin diberikan, serta memastikan pelaksanaan kewajibannya dipantau. Namun, catatan umum mengenai konsesi yang tidak dikelola dengan baik tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa lima IUP dalam laporan cadangan termasuk di dalamnya. Penegasan ini menempatkan kehati-hatian dalam pemberian izin sebagai bagian penting dari tata kelola pertambangan, agar potensi besar dapat memberi manfaat nyata dan pengelolaan kekayaan negara tetap akuntabel.














