BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan enam strategi untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp2.593,4 triliun pada tahun anggaran 2027. Sasaran tersebut menunjukkan kenaikan 12,2% dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun. Peningkatan target itu mencerminkan kebutuhan pemerintah untuk memperkuat kapasitas fiskal, sekaligus memastikan pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik tetap terjaga.
Arah kebijakan yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya bertumpu pada peningkatan penagihan dari wajib pajak yang telah terdaftar. Pemerintah juga akan memperluas basis pajak dengan menjangkau potensi ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya masuk dalam sistem. Bersamaan dengan itu, administrasi perpajakan akan diubah agar lebih terintegrasi, efektif, dan mampu menggunakan data secara optimal. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu otoritas menemukan ketidakpatuhan, meningkatkan akurasi pengawasan, serta menutup compliance gap atau kesenjangan kewajiban pajak dan pembayaran yang seharusnya.
Strategi tersebut dirancang untuk meningkatkan penerimaan tanpa menghambat aktivitas ekonomi. Karena itu, kebijakan teknis perlu mempertimbangkan kondisi dunia usaha, kepastian hukum, dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Bimo menyatakan bahwa enam kebijakan teknis itu menjadi komitmen untuk memperluas basis pajak, menutup celah kepatuhan, serta menjaga agar perekonomian tetap berjalan. Pernyataan itu disampaikan Bimo di Bogor dan dikutip pada 5 Oktober 2026. Penjelasan tersebut menjadi gambaran awal mengenai upaya otoritas pajak menyeimbangkan fungsi penghimpunan penerimaan dengan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi. Keenam strategi yang dipaparkan selanjutnya akan menjadi instrumen utama untuk menerjemahkan arah kebijakan itu ke dalam langkah operasional pada 2027.
Strategi pertama dilakukan dengan memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya menggunakan informasi yang tersedia untuk menjangkau aktivitas ekonomi yang selama ini belum tergarap secara optimal. Cakupannya meliputi ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal. Pemanfaatan teknologi dan pengolahan data diharapkan membantu DJP memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kegiatan ekonomi dan potensi penerimaan pajak. Dengan demikian, pengawasan dapat diarahkan kepada aktivitas yang relevan tanpa hanya bergantung pada sektor-sektor yang selama ini telah terdata.
Strategi kedua berfokus pada intensifikasi pemajakan atas transaksi digital dan perdagangan elektronik atau e-commerce. Pemerintah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5 persen sebagai bagian dari upaya tersebut. Kebijakan ini menempatkan transaksi perdagangan melalui platform digital dalam kerangka pemajakan yang lebih terukur. Intensifikasi dilakukan seiring dengan berkembangnya kegiatan ekonomi digital, sehingga transaksi yang berlangsung melalui kanal elektronik dapat menjadi bagian dari basis penerimaan negara. Langkah ini merupakan salah satu pendekatan dalam membidik potensi penerimaan dari perubahan pola perdagangan dan konsumsi masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah tetap memperhatikan daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perhatian tersebut diwujudkan melalui penyederhanaan mekanisme pengajuan Surat Pernyataan Bebas bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Mekanisme yang lebih sederhana diharapkan memudahkan pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku. Bimo menyatakan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi UMKM sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Pernyataan itu menegaskan bahwa perluasan dan intensifikasi pemajakan berjalan bersama dengan upaya memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tersebut.
Strategi ketiga berfokus pada penguatan administrasi perpajakan melalui optimalisasi Coretax dan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE). Kedua sistem ini diarahkan untuk membangun proses pengawasan yang lebih terpadu, akurat, dan berbasis risiko. Dengan dukungan data yang terhubung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memetakan perilaku wajib pajak, mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan, serta menentukan prioritas tindakan secara lebih efektif.
Optimalisasi Coretax tidak hanya berkaitan dengan digitalisasi layanan, tetapi juga dengan peningkatan kualitas pengelolaan data dan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Integrasi informasi memungkinkan pemeriksaan, pengawasan, dan tindak lanjut dilakukan berdasarkan indikator yang lebih terukur. Wajib pajak dengan tingkat risiko tinggi akan memperoleh pengawasan lebih intensif. Apabila ditemukan pelanggaran serius, proses penegakan hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Pejabat DJP Bimo menjelaskan bahwa keluaran mesin CRM-IRE telah terhubung dengan Coretax dan data warehouse. Keluaran tersebut menjadi dasar bagi pegawai pajak untuk mengambil tindakan ketika terdapat indikasi ketidakpatuhan yang tinggi. Dengan demikian, keputusan pengawasan tidak semata-mata bergantung pada pendekatan administratif, melainkan didukung analisis data dan profil risiko yang terus diperbarui. Model ini diharapkan meningkatkan ketepatan sasaran sekaligus mendorong kepatuhan sukarela.
Strategi keempat adalah memperkuat pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Kelompok ini mencakup wajib pajak dalam satu grup usaha, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi atau hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi berprofil tinggi atau high wealth individual. Pengawasan terhadap mereka perlu memperhatikan struktur kepemilikan, pola transaksi, kewajaran pelaporan, dan potensi pengalihan penghasilan.
Pendekatan tersebut memungkinkan DJP mengantisipasi risiko penghindaran pajak dan memastikan kewajiban dibayarkan secara proporsional. Melalui kombinasi teknologi, analisis risiko, dan penegakan yang konsisten, pengawasan diharapkan menjadi lebih efektif tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Strategi kelima diarahkan pada penguatan penegakan hukum melalui pendekatan lintas lembaga atau multidoor approach. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan efek jera terhadap penghindaran pajak, praktik under invoicing, dan berbagai aktivitas ilegal lain yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Dengan pendekatan tersebut, pelanggaran tidak hanya dilihat dari sisi perpajakan, tetapi juga dapat ditelusuri berdasarkan unsur pidana, tindak pencucian uang, korupsi, atau pelanggaran lain yang relevan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Koordinasi ini memungkinkan pertukaran informasi, pemetaan risiko, dan penyusunan langkah penindakan secara lebih terpadu. Bimo menyatakan bahwa DJP akan membangun kasus bersama aparat penegak hukum melalui pendekatan multidoor. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mengembalikan hak negara sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku untuk menghindari kewajiban pajak melalui skema transaksi yang kompleks atau penyamaran aset.
Strategi keenam adalah mengoptimalkan insentif perpajakan melalui evaluasi menyeluruh atas berbagai fasilitas pajak yang telah diberikan pemerintah. Evaluasi diperlukan untuk menilai apakah setiap insentif benar-benar menghasilkan manfaat sesuai tujuan, baik dalam bentuk investasi, penciptaan lapangan kerja, penguatan sektor prioritas, maupun peningkatan kapasitas produksi. Fasilitas yang tidak efektif dapat disesuaikan, sedangkan insentif yang terbukti memberikan dampak positif dapat dipertahankan dan diarahkan secara lebih tepat sasaran.
Melalui peninjauan berkala, kebijakan insentif diharapkan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengurangi kualitas penerimaan negara secara tidak proporsional. Kebijakan tersebut juga perlu meningkatkan daya saing usaha dan menjaga iklim investasi nasional agar tetap menarik bagi pelaku usaha domestik maupun investor asing. Dengan demikian, pemberian fasilitas pajak dapat berlangsung secara akuntabel, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang.









