Kabupaten Nagan Raya | Inti perkara ini adalah dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan bahwa Irjen Eko Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ahrie Sonta Nasution. Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tersebut dalam rentang 2025 hingga 2026. Informasi itu disampaikan Asep dalam konferensi pers pada Selasa, 3 November 2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan penyidikan yang disampaikan oleh pejabat kepolisian, dan tuduhan terhadap setiap pihak tetap berstatus dugaan hingga dibuktikan melalui proses hukum.
Menurut keterangan Asep, tindakan yang disangkakan itu diduga bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Peraturan tersebut menjadi dasar yang disebut penyidik dalam menjelaskan dugaan pelanggaran terkait penyadapan. Namun, pernyataan mengenai perintah, pelaksanaan, maupun kaitan masing-masing tersangka dengan tindakan tersebut masih merupakan bagian dari materi perkara yang harus diuji. Penetapan sebagai tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil, termasuk kesempatan untuk menyampaikan bantahan atau keterangan melalui mekanisme penyidikan dan persidangan.
Asep juga menyampaikan bahwa satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Dengan demikian, status SU berbeda dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung menurut informasi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut. Rincian mengenai bukti, cara penyadapan, serta peran spesifik masing-masing pihak belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan singkat itu. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan informasi resmi dari aparat penegak hukum. Dalam mengikuti perkara ini, penting membedakan fakta prosedural yang telah diumumkan—seperti penetapan tersangka dan pemeriksaan saksi—dari dugaan mengenai keterlibatan mereka, yang masih harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan yang dimuat dalam sumber, dugaan penyadapan bermula ketika sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam lawful interception management system (LIMS). Nomor-nomor tersebut disebut dimasukkan tanpa melalui verifikasi yang semestinya. Setelah tercatat di sistem, komunikasi dari nomor yang menjadi sasaran diduga dapat dipantau. Uraian itu menggambarkan kemungkinan penggunaan perangkat dan mekanisme penyadapan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap nomor benar-benar disadap atau bahwa tindakan tersebut telah dinyatakan melanggar hukum oleh pengadilan.
Hal yang menjadi sorotan dalam keterangan tersebut adalah dugaan bahwa penyadapan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, seperti penyelidikan maupun penyidikan. Dalam penggunaan yang sesuai prosedur, tindakan intersepsi semestinya memiliki dasar, tujuan, dan otorisasi yang jelas. Namun, sumber menyebut nomor sasaran diduga dimasukkan tanpa pemeriksaan dan bukan sebagai bagian dari penanganan perkara tertentu. Karena itu, persoalan yang dipersoalkan bukan hanya siapa yang menjadi sasaran, melainkan juga bagaimana nomor dipilih, siapa yang memberi persetujuan, serta apakah penggunaan LIMS mengikuti ketentuan dan pengawasan yang berlaku.
Sasaran yang disebut dalam sumber juga tidak terbatas pada Prabowo. Keterangan itu mencakup dugaan pemantauan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan pengusaha. Luasnya kelompok yang disebut memperlihatkan mengapa dugaan ini menimbulkan perhatian terhadap perlindungan privasi dan akuntabilitas penggunaan teknologi negara. Sumber turut menyampaikan dugaan adanya perintah untuk menghapus berkas hasil sadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dimaksudkan untuk menghilangkan jejak aktivitas, tetapi maksud itu tetap merupakan dugaan yang perlu diuji melalui bukti dan proses hukum. Sampai ada putusan pengadilan, uraian mengenai pemasukan nomor, penyadapan, sasaran, maupun penghapusan berkas harus dipahami sebagai keterangan atau tuduhan, bukan fakta hukum yang telah terbukti. Pemeriksaan yang transparan diperlukan untuk menilai catatan akses, dasar otorisasi, dan alur pengelolaan data, sekaligus memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan. Dengan demikian, pembahasan perkara perlu membedakan informasi yang dilaporkan dari kesimpulan resmi mengenai tanggung jawab masing-masing pihak.Perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan bermula dari laporan petugas yang mengetahui proses tersebut. Mereka melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi titik awal bagi aparat untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyadapan yang menjadi sorotan dalam perkara ini. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam rangkaian penanganan tersebut, polisi disebut telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya mengumpulkan keterangan terkait perkara, sementara keterangan ahli juga dicatat sebagai bagian dari proses yang berlangsung. Jumlah tersebut menggambarkan tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan berdasarkan informasi yang dilaporkan, tanpa merinci identitas para saksi maupun materi keterangan yang diberikan.
Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik disebut menyita sejumlah perangkat elektronik. Barang bukti yang dilaporkan mencakup 11 telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk. Perangkat-perangkat itu tercatat sebagai barang yang disita dalam penanganan perkara. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan isi perangkat, hubungan masing-masing barang dengan dugaan penyadapan, ataupun hasil pemeriksaan forensik terhadapnya. Karena itu, rincian tersebut perlu dipahami sebatas daftar barang bukti yang disebutkan dalam laporan.
Dalam perkembangan yang sama, nama Eko Hadi, Listyo Sigit, dan Ahrie Sonta disebut ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Keterangan mengenai penahanan itu disampaikan sebagai bagian dari informasi perkembangan perkara. Namun, bahan yang tersedia tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai dasar, alasan, waktu, atau status hukum masing-masing orang, sehingga tidak tepat untuk menambahkan rincian di luar informasi tersebut. Demikian pula, belum ada rincian yang disampaikan di sini mengenai hasil penyelidikan dan penyidikan, langkah berikutnya, atau kesimpulan aparat atas dugaan yang sedang ditangani. Perkembangan perkara dapat dibaca melalui keterangan resmi yang nantinya disampaikan oleh pihak berwenang, sementara informasi yang dirangkum pada tahap ini terbatas pada laporan, pemeriksaan, penyitaan, dan keterangan mengenai penahanan sebagaimana disebutkan.
Perjalanan karier Eko Hadi di kepolisian dimulai setelah ia menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara. Ia kemudian lulus dari Akademi Kepolisian pada 1999 dan menjalani sejumlah penugasan, terutama di bidang reserse. Dalam perjalanan awalnya, Eko pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Reserse Mobil (Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam tugasnya sebelum mendapat tanggung jawab memimpin satuan kewilayahan.
Pada 2018, Eko dipercaya menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Dua tahun kemudian, ia bertugas sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Robinopsnal Bareskrim Polri. Setelah menjalani penugasan tersebut, Eko mengemban jabatan Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri. Rangkaian posisi itu mendahului penunjukannya sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Maret 2025.
Selama memimpin direktorat tersebut, sejumlah pengungkapan narkoba dilaporkan. Pada April 2025, aparat menyita 192 kilogram sabu dari jaringan Malaysia–Indonesia di Aceh. Sebulan kemudian, petugas menggagalkan peredaran 99 kilogram sabu di Langsa. Pada Juni 2025, pengungkapan lain dilakukan dengan membongkar ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya. Kasus-kasus itu menjadi bagian dari catatan penindakan narkoba yang berlangsung dalam masa kepemimpinannya di Dirtipidnarkoba.
Catatan penanganan perkara pada periode berikutnya juga mencakup kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pada Februari 2026, Didik ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan narkoba.
Baca juga: Empat Tersangka Perkara Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik Ancol Dilimpahkan ke Jaksa | MK Menetapkan Rentang Waktu Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran | Tindak Lanjut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kabupaten Tangerang 749 kunjungan






