Mataram | Polisi menangkap JS, seorang pria berusia 75 tahun, terkait dugaan persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan atas perkara yang kini menjadi perhatian masyarakat. Hingga informasi ini disampaikan, perkara masih berada dalam proses hukum dan dugaan terhadap JS belum menjadi putusan pengadilan. Karena itu, keterangan mengenai peristiwa harus dipahami sebagai dugaan yang sedang ditangani aparat, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.
Peristiwa yang diselidiki diduga berlangsung di gudang peralatan sebuah masjid di Kecamatan Merbau Mataram. Lokasi tersebut disebut dalam informasi awal mengenai perkara, namun rincian lebih lanjut tentang waktu kejadian maupun keadaan di tempat itu tidak dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia. Polisi menangani dugaan tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan mengumpulkan informasi yang diperlukan. Penyebutan lokasi dan konteks kejadian tetap perlu disampaikan secara hati-hati, terutama karena perkara menyangkut dugaan kekerasan seksual dan korban yang disebut memiliki disabilitas mental.
Penangkapan JS menandai langkah penegakan hukum, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Penetapan fakta dan tanggung jawab pidana harus mengikuti proses penyidikan serta tahapan peradilan yang berlaku. Dalam pemberitaan, identitas korban dan informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengenalannya perlu dilindungi, sekaligus menghindari uraian yang merendahkan atau menyalahkan korban. Pendekatan ini penting untuk menjaga martabat perempuan yang terdampak dan memastikan perhatian publik tertuju pada proses hukum, bukan pada spekulasi. Informasi yang berkembang sebaiknya merujuk pada keterangan resmi dan diperbarui ketika aparat menyampaikan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sampai ada keputusan berkekuatan hukum, JS tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah, sementara dugaan terhadapnya ditangani melalui prosedur hukum yang semestinya.Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa yang menjadi awal penanganan kasus ini terjadi pada Kamis sore, 1 Oktober 2026. Saat itu, seorang warga datang ke gudang masjid dengan tujuan mengambil ambal atau sajadah. Ketika berada di gudang tersebut, warga itu memergoki JS bersama korban. Keterangan yang tersedia menjelaskan bahwa warga menemukan keduanya di lokasi tersebut, tetapi tidak menyebutkan rincian lain mengenai keadaan saat mereka ditemukan. Karena itu, uraian awal peristiwa ini terbatas pada waktu, tujuan kedatangan warga, dan temuan di gudang masjid sebagaimana disampaikan polisi.
Setelah memergoki JS dan korban, warga kemudian membawa keduanya untuk diserahkan kepada keluarga. Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian kejadian sebelum perkara dilaporkan kepada pihak kepolisian. Keterangan polisi tidak merinci bagaimana perjalanan penyerahan itu berlangsung atau menyebutkan tindakan lain yang terjadi setelah warga menemukan keduanya. Informasi yang disampaikan hanya menerangkan bahwa warga membawa kedua orang tersebut dan menyerahkannya kepada keluarga. Dengan demikian, kronologi awal yang dapat dijelaskan berdasarkan keterangan itu tidak mencakup hal-hal di luar temuan warga dan penyerahan kepada keluarga.
Keluarga korban kemudian mengetahui temuan warga tersebut. Setelah mengetahui peristiwa itu, keluarga menyatakan tidak menerima dugaan perbuatan yang melibatkan korban, lalu melapor kepada polisi. Laporan keluarga menjadi dasar informasi mengenai bagaimana perkara ini diteruskan kepada aparat. Dalam pemberitaan mengenai dugaan kekerasan seksual, penting membedakan temuan awal warga, sikap keluarga, dan dugaan perbuatan yang dilaporkan. Keterangan mengenai warga yang memergoki JS bersama korban tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa atau memastikan dugaan tersebut. Uraian pada tahap ini mengikuti informasi yang disampaikan polisi: seorang warga datang untuk mengambil ambal atau sajadah, memergoki keduanya, membawa mereka untuk diserahkan kepada keluarga, dan keluarga korban kemudian melapor setelah mengetahui temuan itu serta tidak menerima dugaan perbuatan tersebut.
JS ditangkap polisi di kediamannya pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, kemudian JS dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Informasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh. Ia membenarkan bahwa JS telah diamankan ketika memberikan keterangan pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Keterangan itu menjadi penjelasan pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah gudang masjid di Lampung Selatan.
Menurut Stefanus, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap JS setelah penangkapan. Dalam pemeriksaan tersebut, JS mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya terjadi lebih dari sekali atau berkali-kali. Pengakuan itu, sebagaimana disampaikan oleh Stefanus, masih merupakan bagian dari keterangan awal yang diperoleh penyidik. Polisi tetap memproses perkara sesuai tahapan penyidikan untuk mendalami informasi yang ada dan melengkapi kebutuhan penanganan kasus. Karena itu, keterangan mengenai pengakuan tersebut perlu dipahami sebagai informasi yang berasal dari pemeriksaan awal dan disampaikan melalui narasumber kepolisian.
Stefanus juga menyebut bahwa berdasarkan keterangan JS, dorongan hawa nafsu menjadi motif perbuatan tersebut. Pernyataan mengenai motif itu bersumber dari penjelasan JS sebagaimana diterangkan oleh Kasat Reskrim, bukan kesimpulan yang berdiri terpisah dari proses penyidikan. Polisi masih menangani perkara dan menjalankan proses lebih lanjut setelah JS dibawa dari kediamannya. Penangkapan tanpa perlawanan serta pengakuan awal yang disebutkan Stefanus menjadi bagian dari informasi yang telah disampaikan kepada publik. Perkembangan berikutnya bergantung pada pemeriksaan dan langkah hukum yang dilakukan penyidik. Dengan mengatribusikan setiap keterangan kepada pihak yang menyampaikannya, informasi tentang penangkapan, pengakuan, dan motif dapat disampaikan secara jelas tanpa mendahului hasil penanganan perkara. Hingga keterangan tersebut disampaikan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, penjelasan yang tersedia merujuk pada pernyataan AKP Stefanus Boyoh mengenai penangkapan dan pemeriksaan awal terhadap JS.
Perkara dugaan kekerasan seksual yang terjadi di gudang masjid di Lampung Selatan masih diproses oleh kepolisian. Penanganan tersebut ditujukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka, sekaligus menelusuri perkara berdasarkan keterangan dan informasi yang dihimpun penyidik. Hingga tahap penanganan yang disampaikan, proses hukum masih berjalan dan belum dapat dipandang sebagai keputusan akhir mengenai kesalahan tersangka.
JS menjalani proses hukum di Polres Lampung Selatan. Dalam perkara ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP. Ketentuan tersebut menjadi dasar pasal yang dikenakan dalam proses penanganan perkara. Penerapan pasal itu merupakan bagian dari sangkaan penyidik, bukan putusan pengadilan atas perkara yang sedang diproses.
Proses penyidikan masih menjadi tahapan penting untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan menguji dugaan tindak pidana yang disangkakan. Dalam sistem hukum pidana, status tersangka dan pasal yang dikenakan perlu dibedakan dari penetapan bersalah. Penilaian atas perkara dan pertanggungjawaban pidana akan mengikuti proses hukum yang berlaku, dengan memperhatikan alat bukti serta tahapan pemeriksaan yang berwenang.
Karena itu, informasi mengenai penanganan kasus ini perlu merujuk pada keterangan resmi yang tersedia dan tidak mendahului hasil proses hukum. Penyidik masih memproses perkara terhadap JS di Polres Lampung Selatan dengan sangkaan berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan. Belum ada hasil akhir yang dapat disimpulkan dari status penanganan tersebut. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses hukum yang berjalan, sehingga perkara ini tetap berada pada tahap penanganan kepolisian sebagaimana disampaikan.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sukabumi: Profil Pejabat Dishub Berinisial TIP | Pemkab Tangerang Tegaskan Sikap Terhadap Kasus Pelecehan Seksual | Kericuhan Dipicu Dugaan Pembunuhan Pelajar, Agats Asmat Diguncang Aksi Kekerasan Berujung Maut















