Yogyakarta | Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya untuk memperkuat Karang Taruna sebagai wadah pemberdayaan pemuda sekaligus mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan. Dukungan tersebut diarahkan agar organisasi kepemudaan ini semakin mampu mendorong partisipasi generasi muda dan mengembangkan potensi mereka di berbagai wilayah.
Komitmen itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus saat mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Awarding Night Bulan Bakti Nasional Karang Taruna 2026. Acara bertema “Bersatu, Bergerak, Berdampak” tersebut berlangsung di Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Yogyakarta, pada Jumat malam, 23 Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Karang Taruna dipandang memiliki posisi strategis karena Indonesia ditopang oleh proporsi penduduk usia produktif yang besar. Kondisi ini menghadirkan peluang bagi pembangunan, tetapi juga membutuhkan upaya terarah agar kemampuan, kreativitas, dan energi kaum muda dapat berkembang serta memberi manfaat bagi masyarakat.
Karang Taruna dapat menjadi ruang bagi pemuda untuk belajar berorganisasi, mengenali kebutuhan lingkungan, dan terlibat dalam kegiatan sosial maupun pembangunan. Melalui wadah ini, gagasan dan inisiatif generasi muda berpotensi disalurkan secara lebih terkoordinasi. Peran tersebut menjadi penting terutama di desa dan kelurahan, tempat kebutuhan masyarakat dapat dikenali secara langsung dan program pembangunan dijalankan dekat dengan warga.
Penguatan organisasi juga diharapkan mendorong kerja sama yang lebih efektif pemuda dan pemerintah. Dengan dukungan serta pembinaan yang tepat, Karang Taruna dapat membantu menggerakkan partisipasi masyarakat, menyusun kegiatan yang sesuai dengan kondisi setempat, dan mengembangkan potensi pemuda secara berkelanjutan. Kemitraan itu bukan hanya membuka ruang bagi pemuda untuk berkontribusi, tetapi juga memperkaya pelaksanaan pembangunan dengan pengetahuan dan pandangan yang tumbuh dari lingkungan mereka sendiri.
Pesan tersebut menempatkan pemberdayaan Karang Taruna sebagai bagian dari upaya memperluas keterlibatan generasi muda dalam pembangunan daerah dan nasional. Semangat “Bersatu, Bergerak, Berdampak” menegaskan pentingnya kebersamaan, tindakan nyata, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Dengan demikian, potensi pemuda dapat diarahkan menjadi kontribusi bagi kemajuan wilayah, sekaligus mendukung agenda pembangunan yang lebih inklusif.
Wiyagus menjelaskan bahwa peran Karang Taruna dalam pembangunan memiliki landasan hukum yang perlu menjadi perhatian bersama. Salah satu dasar yang ia sebutkan ialah Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari landasan yang disampaikan untuk menerangkan ruang peran pemuda melalui organisasi sosial kemasyarakatan. Selain itu, ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rujukan tersebut menempatkan pembahasan mengenai pemberdayaan Karang Taruna dalam kerangka hubungan peran organisasi kepemudaan dan urusan pemerintahan daerah. Dengan demikian, keberadaan dasar hukum ini perlu dipahami sebagai pijakan yang dipaparkan Wiyagus, tanpa menambahkan tafsir di luar keterangan tersebut.
Dalam penjelasannya, pemberdayaan Karang Taruna berkaitan dengan urusan pemerintahan wajib yang tidak berhubungan dengan pelayanan dasar. Keterangan ini penting bagi pemerintah daerah ketika menyusun arah kebijakan serta menentukan dukungan terhadap kegiatan kepemudaan. Wiyagus menekankan perlunya program untuk pemuda dan Karang Taruna diakomodasi dalam proses perencanaan maupun penganggaran daerah. Pengakomodasian itu memungkinkan agenda kepemudaan dibahas melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku, alih-alih diperlakukan sebagai kegiatan yang terpisah dari perencanaan daerah. Penjelasan tersebut juga menggarisbawahi perlunya perhatian yang konsisten terhadap kegiatan dan pemberdayaan organisasi di tingkat daerah. Namun, hubungan dengan urusan wajib non-pelayanan dasar disebut sesuai konteks yang ia paparkan, tanpa memperluas cakupan atau makna ketentuan hukumnya.
Dokumen perencanaan dan penganggaran yang disebut Wiyagus meliputi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keempat dokumen tersebut menjadi ruang yang perlu diperhatikan agar program kepemudaan dapat masuk dalam perencanaan dan pembiayaan pemerintah daerah. Penyebutan dokumen itu menunjukkan jalur yang ia paparkan untuk mengakomodasi program, bukan tambahan kewajiban di luar uraian sumber. Pemerintah daerah, menurut keterangan tersebut, perlu memastikan agenda kepemudaan dipertimbangkan dalam dokumen terkait. Dengan menghubungkan landasan peran Karang Taruna dan proses perencanaan daerah, Wiyagus mendorong agar kontribusi pemuda memperoleh perhatian dalam pembangunan di tingkat daerah dan nasional.
Wiyagus menilai keterlibatan Karang Taruna semakin penting ketika Indonesia menghadapi bonus demografi sekaligus dinamika geopolitik global yang kompleks dan tidak menentu. Besarnya jumlah penduduk usia produktif dapat menjadi modal bagi kemajuan, tetapi manfaat tersebut tidak hadir dengan sendirinya. Pemuda perlu memperoleh ruang untuk mengembangkan kapasitas, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan berkontribusi nyata di lingkungan masing-masing. Melalui jaringan yang tumbuh hingga tingkat desa dan kelurahan, Karang Taruna dapat menjadi wadah untuk menggerakkan potensi itu secara terarah.
Peran tersebut juga berkaitan dengan dukungan terhadap pembangunan nasional dan pelaksanaan misi Asta Cita pemerintah. Wiyagus terutama menyoroti Asta Cita keempat, yang menempatkan penguatan sumber daya manusia sebagai agenda penting. Cakupannya meliputi pengembangan sains dan teknologi, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, serta pembinaan prestasi olahraga. Agenda ini turut menekankan kesetaraan gender dan penguatan peran perempuan, pemuda, serta penyandang disabilitas. Karena itu, keterlibatan Karang Taruna dapat membantu memastikan berbagai kelompok memiliki kesempatan untuk belajar, berkarya, dan ikut menentukan arah pembangunan.
Di tingkat lokal, pemuda diharapkan tidak hanya menjadi penerima program, tetapi juga ikut merancang dan menjalankan kegiatan yang menjawab kebutuhan masyarakat. Pengetahuan tentang kondisi setempat dapat membantu mereka mengenali potensi ekonomi, hambatan layanan, dan kelompok yang memerlukan dukungan. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat dapat memperluas jangkauan inisiatif sekaligus membuatnya lebih berkelanjutan. Dengan keterlibatan yang inklusif, gagasan dan tenaga generasi muda dapat diarahkan pada hasil yang dirasakan warga.
Wiyagus juga berharap pemuda Karang Taruna terlibat dalam hilirisasi, yakni upaya mengolah potensi dan hasil produksi agar menghasilkan nilai tambah lebih besar. Keterlibatan itu dapat mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi lokal, membuka peluang kerja, dan memperkuat kemampuan masyarakat mengelola sumber daya. Pembangunan yang dimulai dari desa dinilai penting untuk mengurangi kemiskinan dan memperluas manfaat pertumbuhan. Dengan demikian, Karang Taruna berpeluang menghubungkan aspirasi pemuda dengan agenda pembangunan, sekaligus mendorong kontribusi yang berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat desa dan daerah.
Wiyagus mengajak seluruh unsur Karang Taruna untuk memperkuat kelembagaan agar organisasi mampu menjalankan perannya secara berkelanjutan. Penguatan tersebut dapat dilakukan melalui pembenahan tata kelola, peningkatan kapasitas pengurus, serta pelibatan anggota dalam merancang dan melaksanakan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan organisasi yang solid, pemuda diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk mengembangkan gagasan, keterampilan, dan kepemimpinan, sekaligus mengambil bagian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial di lingkungan masing-masing.
Ia juga mendorong Karang Taruna memperluas kemitraan dengan pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, komunitas, dan berbagai organisasi masyarakat. Kolaborasi yang terarah dapat membuka akses terhadap pengetahuan, pendampingan, jejaring, dan sumber daya yang diperlukan untuk mengembangkan potensi pemuda. Kemitraan tersebut perlu dibangun dengan tujuan yang jelas dan tetap berangkat dari kebutuhan warga, sehingga program yang dijalankan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi memberi manfaat nyata dan dapat diteruskan dalam jangka panjang.
Wiyagus berharap Karang Taruna terus berkontribusi dalam menjawab persoalan masyarakat, termasuk melalui inisiatif yang memperkuat solidaritas dan mendorong keterlibatan warga. Organisasi ini diharapkan mampu menjadi bagian dari solusi dengan mengoptimalkan potensi generasi muda serta menghubungkan kebutuhan lokal dengan program pembangunan.
Baca juga: Program POLIRAN, Aipda Didi MS Sambangi Warga Sukanagara dan Perkuat Kamtibmas | Kapuskes TNI Anjangsana ke Sesepuh TNI, Perkuat Nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit | Kasum TNI Bersama Menko Polkam Hadiri Perayaan Hari Nasional ke-77 RRC














