Kabupaten Nabire | Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin usaha pertambangan (IUP) tahap operasi produksi PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan ini mengakhiri kewenangan perusahaan untuk menjalankan kegiatan produksi berdasarkan izin tersebut. Pencabutan itu menjadi bagian dari tindakan pemerintah dalam menertibkan perizinan pertambangan dan memastikan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut disampaikan sebagai bentuk penegakan hukum, sekaligus upaya memperkuat perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam. Dalam pengelolaan sektor pertambangan, kepatuhan pada aturan dan kejelasan status perizinan merupakan hal mendasar. Pemerintah perlu memastikan bahwa izin usaha dijalankan secara tertib serta tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai kawasan hutan dan pengelolaan pertambangan. Dengan demikian, pencabutan izin ini tidak hanya menyangkut status administratif perusahaan, tetapi juga menunjukkan bahwa pemerintah dapat mengambil tindakan ketika hasil penertiban dan proses resmi menjadi dasar untuk mengevaluasi izin.
Keputusan pencabutan tersebut didasarkan pada rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua hal itu menjadi landasan bagi BKPM dalam mengambil keputusan atas izin operasi produksi perusahaan di Nabire. Rekomendasi Satgas PKH berkaitan dengan upaya penertiban kawasan hutan, sedangkan permohonan ESDM memberikan dasar sektoral dalam penanganan perizinan pertambangan. Penyebutan landasan tersebut penting agar publik memahami bahwa tindakan pemerintah ditempuh melalui koordinasi antarinstansi, bukan semata-mata keputusan tanpa dasar administratif.
Pencabutan izin juga perlu dibedakan dari penyelesaian seluruh kewajiban perusahaan. Perubahan status izin tidak serta-merta menghapus tanggungan yang masih harus dipenuhi oleh PT Kristalin Ekalestari. Perusahaan tetap wajib menyelesaikan kewajiban sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk hal-hal yang melekat pada kegiatan usaha maupun proses penertiban. Karena itu, pemerintah tidak hanya menghentikan hak operasional melalui pencabutan IUP, tetapi juga menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tetap harus dituntaskan. Pengawasan dan tindak lanjut antarlembaga menjadi penting untuk memastikan keputusan tersebut berjalan efektif.
Verifikasi lapangan di Nabire menemukan adanya pembukaan lahan untuk kegiatan tambang emas pada kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan tersebut mencakup kegiatan di dalam area konsesi maupun di luar batas konsesi perusahaan. Dengan demikian, persoalan yang teridentifikasi tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di wilayah izin, tetapi juga penggunaan kawasan hutan di luar cakupan konsesi tanpa persetujuan kehutanan yang dipersyaratkan.
Hasil verifikasi itu menjadi bagian penting dalam peninjauan atas perizinan tambang yang sebelumnya diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua pada 2020. Pemeriksaan terhadap kegiatan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pembukaan lahan dan ketentuan penggunaan kawasan hutan. PPKH merupakan persetujuan yang diperlukan untuk menggunakan kawasan hutan bagi kegiatan di luar kehutanan; ketiadaan persetujuan tersebut menjadi dasar yang relevan dalam evaluasi izin dan aktivitas perusahaan.
Pencabutan izin dituangkan dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001, tertanggal 12 Oktober 2026. Keputusan ini sekaligus mengoreksi dan membatalkan perizinan tambang emas yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi Papua pada 2020. Artinya, keputusan tersebut bukan hanya mencabut izin yang berlaku sebelumnya, tetapi juga menata ulang status perizinan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah.
Proses pengambilan keputusan itu menyusul surat permohonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal Oktober 2026. Permohonan tersebut merujuk pada rekomendasi Menteri Pertahanan, yang bertindak sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Rangkaian ini menunjukkan bahwa peninjauan izin melibatkan koordinasi antarlembaga pemerintah, dengan temuan verifikasi lapangan sebagai salah satu landasan penanganan.
Temuan pembukaan lahan tanpa PPKH di dalam dan di luar konsesi memberi konteks atas pencabutan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa kepatuhan kehutanan tetap menjadi unsur penting dalam kegiatan pertambangan. Perubahan status izin tidak menghapus fakta bahwa penggunaan kawasan hutan harus mengikuti persetujuan yang berlaku. Perusahaan juga tetap wajib memenuhi tanggungan yang melekat, sebagaimana ditegaskan dalam kebijakan terkait pencabutan izin.
Pencabutan izin usaha pertambangan emas di Nabire berdampak langsung pada wilayah konsesi seluas sekitar 3.500 hektare. Berdasarkan keputusan pemerintah, area tersebut disita dan dikembalikan sepenuhnya di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian, perusahaan tidak lagi memiliki dasar untuk menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan izin yang telah dicabut, maupun menguasai wilayah itu sebagai bagian dari konsesi usaha. Pengembalian tersebut menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pertambangan tetap berada dalam kewenangan negara, sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan penguasaan atas lahan konsesi ini juga menjadi penegasan mengenai batas hak perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha. Izin pertambangan memberikan kewenangan hanya sesuai cakupan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, bukan hak tanpa batas atas wilayah maupun sumber daya. Karena itu, kegiatan yang melampaui area konsesi, atau berlangsung tanpa dasar perizinan yang sah, tidak dapat dipandang sebagai bagian dari operasi yang dibenarkan. Pemerintah berwenang menindak pelanggaran dan mengambil langkah terhadap wilayah yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan bahwa investasi, baik asing maupun domestik, tetap terbuka di Indonesia. Namun, keterbukaan itu disertai kewajiban yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha. Perusahaan harus mematuhi hukum, mengikuti aturan perizinan, memenuhi ketentuan lingkungan, serta memiliki dokumen lingkungan yang sah sebelum menjalankan kegiatan. Pelaku usaha juga wajib beroperasi hanya dalam batas konsesi yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan ini menunjukkan bahwa kepastian investasi berjalan beriringan dengan kepatuhan dan tanggung jawab.
Dalam kasus Nabire, konsekuensi pencabutan izin tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Perusahaan tetap wajib memenuhi tanggungan yang timbul sesuai ketentuan, sementara wilayah konsesi telah kembali sepenuhnya dalam penguasaan negara. Langkah tersebut menjadi pengingat bahwa izin usaha bukan jaminan untuk mengabaikan persyaratan. Setiap perusahaan perlu menjaga kepatuhan sepanjang kegiatan berlangsung, termasuk memastikan dokumen dan pelaksanaan operasi sesuai persetujuan pemerintah. Bagi calon investor, pesan kebijakan ini jelas: peluang tetap tersedia, tetapi hanya dapat dijalankan dengan menaati hukum, standar lingkungan, dan batas wilayah izin yang telah ditetapkan.Pencabutan izin usaha pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Nabire tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan atas kewajiban yang telah timbul selama menjalankan kegiatan usaha. Perubahan status perizinan tidak dapat diperlakukan sebagai pembebasan dari tanggungan kepada negara maupun pihak lain yang haknya diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Karena itu, perusahaan tetap harus menyelesaikan kewajiban yang masih tercatat, termasuk kewajiban keuangan yang tertunggak. Pemerintah perlu memastikan seluruh tanggungan tersebut diidentifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, sehingga pencabutan izin tidak menimbulkan kesan bahwa kewajiban dapat ditinggalkan begitu saja.
Kewajiban yang perlu diperiksa dapat mencakup pembayaran yang belum dilunasi kepada negara serta tanggungan lain yang berkaitan dengan fasilitas kepabeanan. Jika perusahaan pernah memperoleh fasilitas impor untuk mendatangkan mesin atau peralatan operasional, pemenuhan persyaratan dan kewajiban atas fasilitas tersebut juga harus dipastikan sesuai ketentuan. Pemeriksaan perlu bertumpu pada dokumen dan status kewajiban yang sebenarnya, bukan asumsi mengenai penggunaan fasilitas tertentu. Di luar urusan keuangan dan kepabeanan, hak pekerja tetap wajib dipenuhi. Perusahaan harus menyelesaikan hak-hak ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kewajiban yang timbul dari hubungan kerja.
Baca juga: DIKLAIM TUTUP, TAMBANG PASIR SEDOT DI LAMPUNG TENGAH DIDUGA MASIH BEROPERASI















