PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan kualitas udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berada pada level sangat berbahaya akibat kabut asap. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena paparan udara yang tercemar dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, serta orang yang memiliki masalah pernapasan. Situasi tersebut juga menunjukkan bahwa kabut asap tidak hanya mengurangi jarak pandang, tetapi turut memengaruhi kualitas udara yang dihirup warga.
Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan, Wandayantolis, menyebutkan bahwa hasil pemantauan hingga pagi hari menunjukkan kualitas udara di Palembang masuk kategori hitam atau sangat berbahaya. Pernyataan tersebut menggambarkan tingkat pencemaran yang perlu diwaspadai oleh masyarakat dan berbagai pihak terkait. Kategori hitam menjadi penanda bahwa kondisi udara berada pada tingkat yang mengkhawatirkan sehingga aktivitas di luar ruangan perlu dipertimbangkan dengan sangat hati-hati.
Informasi dari BMKG ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama kabut asap masih menyelimuti wilayah Palembang. Masyarakat perlu memperhatikan informasi resmi mengenai perkembangan kualitas udara dan mengambil langkah perlindungan yang sesuai, khususnya ketika harus beraktivitas di luar rumah. Pemerintah, lembaga terkait, dan warga juga perlu memberikan perhatian bersama terhadap kondisi ini agar risiko kesehatan dapat ditekan. Pemantauan berkelanjutan penting dilakukan untuk mengetahui perubahan kualitas udara sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai situasi terbaru.
Hasil pengukuran kualitas udara di Stasiun PM2.5 Musi 2, Palembang, menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), konsentrasi partikulat halus pada Minggu (4/10) pukul 05.00 WIB mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Angka tersebut menjadi nilai tertinggi yang tercatat dalam pengamatan dan menempatkan kualitas udara pada kategori sangat berbahaya.
Nilai 903,6 µg/m³ menggambarkan tingginya kandungan partikel pencemar yang berada di udara ambien sekitar Musi 2. Konsentrasi ini tidak menunjukkan kondisi udara biasa, melainkan lonjakan partikulat yang berpotensi membatasi jarak pandang dan meningkatkan paparan bagi masyarakat. Data pada waktu tersebut menjadi indikator penting untuk memantau perkembangan kabut asap serta dampaknya terhadap kualitas udara di wilayah Palembang.
PM2.5 adalah partikel udara dengan diameter kurang dari atau sama dengan 2,5 mikrometer. Ukurannya yang sangat kecil memungkinkan partikel tersebut bertahan di atmosfer dan masuk lebih jauh ke saluran pernapasan ketika terhirup. Sumbernya dapat berkaitan dengan pembakaran lahan, kebakaran hutan, emisi kendaraan, kegiatan industri, maupun proses pembakaran lainnya. Karena berukuran halus, partikulat ini perlu dipantau secara khusus melalui stasiun pemantauan kualitas udara.
Pengukuran di Stasiun PM2.5 Musi 2 dilakukan menggunakan metode penyinaran sinar beta, yang dikenal sebagai beta attenuation monitoring. Dalam metode ini, udara dialirkan melewati media penyaring untuk mengumpulkan partikel, kemudian sinar beta digunakan untuk mengukur pelemahan radiasi akibat massa partikulat yang menempel pada filter. Semakin besar pelemahan yang terdeteksi, semakin tinggi konsentrasi partikulat dalam sampel udara. Hasil pengukuran dinyatakan dalam satuan mikrogram per meter kubik, sehingga mencerminkan massa PM2.5 yang terdapat pada setiap volume udara.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut asap kebakaran hutan dan lahan sebagai salah satu faktor yang menyebabkan kualitas udara di Kota Palembang memburuk. Kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan menghasilkan asap yang kemudian terbawa masuk ke kawasan perkotaan. Kondisi tersebut membuat udara di Palembang turut terdampak, meskipun sumber asap berada di luar wilayah kota.
Masuknya asap karhutla berpengaruh terhadap konsentrasi partikulat halus di udara. Partikulat halus merupakan komponen penting dalam pemantauan kualitas udara karena ukurannya yang sangat kecil memungkinkan partikel tersebut bertahan di atmosfer dan terhirup oleh manusia. Ketika asap terakumulasi, konsentrasi partikulat dapat meningkat sehingga tingkat pencemaran udara yang terukur menjadi lebih buruk.
Pengaruh tersebut terpantau melalui pengukuran di Stasiun Musi 2. Data dari stasiun pemantauan ini menunjukkan adanya peningkatan konsentrasi partikulat halus yang berkaitan dengan masuknya asap kebakaran hutan dan lahan. Pemantauan itu menjadi dasar untuk melihat perubahan kualitas udara secara lebih objektif, sekaligus menggambarkan bagaimana asap dari wilayah sekitar dapat memengaruhi kondisi atmosfer Palembang.
Penjelasan BMKG menegaskan bahwa memburuknya kualitas udara tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi di dalam kota, tetapi juga oleh pergerakan asap dari wilayah lain. Selama asap karhutla masih terbawa ke Palembang, konsentrasi partikulat halus di Stasiun Musi 2 dapat tetap menjadi indikator penting dalam menilai tingkat pencemaran udara. Karena itu, perkembangan kualitas udara perlu terus dipantau seiring perubahan kondisi asap di Sumatera Selatan.
Wandayantolis mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar ruangan selama kualitas udara di Palembang berada pada kategori sangat berbahaya. Kabut asap yang menyelimuti wilayah tersebut membuat masyarakat perlu mengurangi aktivitas yang tidak mendesak di ruang terbuka. Imbauan ini ditujukan agar warga tidak terlalu lama terpapar udara dengan kondisi yang sedang memburuk. Kegiatan di luar rumah sebaiknya dilakukan seperlunya, terutama selama kabut asap masih terlihat dan kualitas udara belum kembali ke kondisi yang lebih baik.
Masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan diminta untuk lebih berhati-hati. Kondisi udara yang buruk dapat meningkatkan risiko terjadinya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), sehingga kelompok tersebut perlu memberikan perhatian lebih terhadap imbauan pembatasan aktivitas luar ruangan. Warga dengan gangguan pernapasan sebaiknya menghindari kegiatan di luar rumah selama kualitas udara masih berada dalam kategori sangat berbahaya, sesuai dengan peringatan yang disampaikan oleh Wandayantolis.
Bagi masyarakat yang terpaksa harus keluar rumah, Wandayantolis menyampaikan anjuran agar menggunakan masker dan kacamata. Penggunaan keduanya menjadi langkah yang perlu diperhatikan ketika warga melakukan aktivitas di tengah kondisi kabut asap. Masyarakat juga diharapkan mematuhi imbauan untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan dan mempertimbangkan kondisi kualitas udara sebelum bepergian. Dengan membatasi aktivitas di ruang terbuka serta menggunakan masker dan kacamata saat harus keluar, warga dapat mengikuti arahan yang disampaikan selama kondisi udara Palembang masih sangat berbahaya.















