Pontianak | Kementerian Perhubungan mencatat operasional 16 bandara di wilayah Papua terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Informasi tersebut bersumber dari laporan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X per 15 Oktober. Dampak yang menjangkau sejumlah bandar udara ini menunjukkan bahwa asap tidak hanya menjadi persoalan di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga dapat memengaruhi layanan transportasi udara di berbagai wilayah. Papua memiliki kawasan yang luas dan banyak daerah yang mengandalkan penerbangan untuk mendukung mobilitas masyarakat maupun distribusi barang, sehingga kondisi bandara menjadi perhatian penting.
Di Provinsi Papua, bandara yang tercatat terdampak adalah Bandar Udara Sentani. Sementara itu, di Papua Tengah, kabut asap dilaporkan berdampak pada Bandar Udara Mozes Kilangin di Timika, serta bandara di Ilaga dan Ilu. Di Papua Pegunungan, daftar tersebut mencakup Wamena, Oksibil, dan Dekai. Sebaran ini memperlihatkan bahwa gangguan meliputi beberapa pusat penerbangan di kawasan tengah hingga pegunungan Papua. Meski tingkat dampak pada tiap lokasi dapat berbeda, pencatatan tersebut menandai perlunya pemantauan kondisi udara dan operasional secara berkelanjutan.
Jumlah bandara terdampak terbanyak dalam daftar berada di Provinsi Papua Selatan. Bandara yang disebutkan meliputi Mopah di Merauke, Tanah Merah, Kepi, Ewer, Bade, Senggo, Manggelum, Yaniruma, dan Mindiptanah. Dengan demikian, lokasi yang dilaporkan tersebar di empat provinsi: Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Informasi berdasarkan laporan per 15 Oktober itu memberikan gambaran cakupan dampak pada saat pendataan dilakukan, bukan keterangan bahwa seluruh bandara mengalami gangguan dengan tingkat yang sama. Perkembangan kondisi dapat berubah mengikuti pergerakan asap serta situasi cuaca dan kebakaran. Karena itu, informasi resmi dari otoritas penerbangan dan pengelola bandara menjadi rujukan bagi penumpang, maskapai, dan masyarakat yang merencanakan perjalanan. Pemantauan diperlukan untuk mendukung keselamatan penerbangan sekaligus menyampaikan perubahan layanan secara tepat waktu.
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan dapat mengurangi jarak pandang di sekitar bandara, sehingga menjadi perhatian penting dalam penyelenggaraan penerbangan. Ketika pandangan terbatas, kondisi lingkungan di area bandara dapat memengaruhi kelancaran kegiatan penerbangan dan menuntut perhatian terhadap keselamatan. Dampaknya dapat dirasakan oleh penumpang maupun operator, terutama ketika jadwal perjalanan harus menyesuaikan keadaan aktual. Karena itu, perkembangan asap di sekitar bandara perlu dicermati seiring perubahan kondisi di lapangan. Dampak tersebut tidak selalu sama di setiap lokasi, sebab tingkat gangguan dapat berubah mengikuti sebaran kabut asap dan keadaan sekitar bandara. Informasi mengenai kondisi terkini menjadi penting bagi pihak terkait dalam memahami potensi pengaruhnya terhadap layanan transportasi udara.
Gangguan jarak pandang berpotensi memicu keterlambatan, penundaan, atau pembatasan penerbangan. Bentuk dampak operasional tersebut bergantung pada keadaan yang dihadapi, sehingga tidak dapat disamaratakan untuk seluruh bandara atau setiap penerbangan. Bagi masyarakat, perubahan jadwal dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan mengubah rencana perjalanan. Namun, kelancaran jadwal bukan satu-satunya pertimbangan ketika kabut asap mengganggu lingkungan penerbangan. Kondisi keselamatan tetap menjadi prioritas dalam mempertimbangkan operasional, terutama ketika jarak pandang berkurang. Penumpang dan pengguna jasa perlu memahami bahwa penyesuaian layanan dapat berkaitan dengan perkembangan kondisi, bukan semata-mata persoalan jadwal. Oleh sebab itu, informasi dari pihak berwenang dan penyedia layanan dapat menjadi rujukan untuk mengetahui perkembangan perjalanan masing-masing.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa kementeriannya terus memantau perkembangan karhutla serta dampaknya terhadap transportasi udara bersama instansi terkait. Pemantauan tersebut mencerminkan perlunya melihat perubahan situasi secara berkelanjutan, mengingat kondisi asap dapat berkembang dan berpengaruh pada kegiatan di sekitar bandara. Koordinasi dengan instansi terkait juga mendukung perhatian terhadap situasi yang berdampak pada layanan penerbangan. Dalam menghadapi gangguan ini, keputusan operasional penerbangan tetap mengutamakan keselamatan. Artinya, aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam menyikapi kemungkinan dampak kabut asap, sementara penilaian operasional mengikuti kondisi yang berlangsung. Tidak ada satu keputusan yang dapat diasumsikan berlaku bagi semua penerbangan; yang ditegaskan adalah prioritas keselamatan dan pemantauan berkelanjutan oleh Kementerian Perhubungan bersama instansi terkait.
Catatan nasional Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa dampak kabut asap terhadap penerbangan berlangsung dalam skala luas selama periode 11 Agustus hingga 13 Oktober 2026. Pada penerbangan berjadwal dalam negeri, tercatat total 2.021 penerbangan terdampak. Angka tersebut mencakup berbagai bentuk gangguan operasional, mulai dari perubahan waktu keberangkatan hingga pembatalan dan pengalihan rute.
Rinciannya terdiri atas 919 penerbangan yang mengalami keterlambatan dan 1.067 penerbangan yang masuk kategori pembatalan atau penundaan. Selain itu, sebanyak 18 penerbangan dialihkan ke bandara lain karena kondisi di bandara tujuan tidak memungkinkan pesawat mendarat atau beroperasi secara normal. Enam penerbangan tercatat kembali ke bandara keberangkatan atau melakukan return to base (RTB), sedangkan 11 penerbangan dimajukan jadwalnya. Perubahan jadwal tersebut menunjukkan bahwa penanganan gangguan tidak hanya dilakukan dengan menunda atau membatalkan layanan, tetapi juga menyesuaikan waktu operasi.
Dampak kabut asap turut menjangkau penerbangan internasional. Pada 12–23 September 2026, satu layanan penerbangan pulang pergi pada rute Singapura–Pontianak dibatalkan akibat asap yang mengganggu operasional Bandara Supadio, Pontianak. Gangguan pada rute tersebut memperlihatkan bahwa kondisi kualitas udara di sekitar bandara dapat memengaruhi konektivitas lintas negara, selain menghambat perjalanan domestik. Penumpang pada rute terdampak perlu mengikuti informasi terbaru dari maskapai mengenai perubahan atau pembatalan jadwal.
Kemenhub juga mencatat 18 penerbangan domestik dibatalkan pada periode yang sama karena faktor lain, yang perlu dibedakan dari dampak karhutla. Penyebabnya meliputi sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, cuaca buruk, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat. Pemisahan kategori ini penting agar jumlah penerbangan yang terdampak asap tidak tercampur dengan pembatalan akibat kondisi alam lain maupun aspek teknis. Secara keseluruhan, data tersebut menggambarkan beragam tantangan yang dihadapi operasional penerbangan selama periode pemantauan, sekaligus menegaskan perlunya koordinasi otoritas, pengelola bandara, maskapai, dan penumpang ketika kondisi keselamatan berubah.
Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari udara terus dilakukan di wilayah rawan, termasuk melalui metode water bombing atau pengeboman air. Pada periode 20 April hingga 12 Oktober 2026, kegiatan tersebut tercatat sebanyak 5.035 flight cycle. Operasi ini melibatkan 38 pesawat yang berasal dari 11 operator, dengan pengerahan disesuaikan terhadap kebutuhan penanganan titik api dan kondisi di lapangan. Pemadaman udara menjadi salah satu langkah untuk membantu mengendalikan kebakaran, terutama ketika lokasi sulit dijangkau melalui jalur darat. Meski demikian, dampak asap di sejumlah wilayah dapat berubah mengikuti perkembangan cuaca, arah angin, serta intensitas kebakaran, sehingga pemantauan tetap diperlukan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi melalui kantor otoritas bandar udara wilayah I hingga X untuk memantau kondisi operasional penerbangan dan perkembangan gangguan akibat asap. Koordinasi dilakukan bersama pengelola bandara, AirNav Indonesia, maskapai penerbangan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta instansi terkait lainnya. Pertukaran informasi ini mendukung pengambilan keputusan apabila jarak pandang menurun atau kondisi penerbangan berubah. Informasi cuaca dan jarak pandang menjadi pertimbangan penting bagi pihak terkait dalam menjaga keselamatan penerbangan. Situasi di setiap bandara dapat berbeda, karena itu pemantauan dilakukan secara berkelanjutan dan penyesuaian operasional dapat diberlakukan sesuai hasil evaluasi terbaru.
Kemenhub mengimbau masyarakat agar tetap tenang apabila terjadi penyesuaian jadwal penerbangan akibat kondisi asap atau pertimbangan keselamatan.
Baca juga: Bandara-Bandara Kembali Beroperasi Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau | Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | TNI Perkuat Sinergitas Lintas Sektor dalam Pencegahan Karhutla di Sambas














