banner 728x250

JUDI BERJALAN, HUKUM MATI: Dugaan Bocoran dari Oknum Polisi Bikin Plosoklaten Jadi Surga Penjudi

banner 120x600
banner 468x60

Kediri, 5 November 2025 – Wajah penegakan hukum di Kabupaten Kediri kembali tercoreng. Di Kecamatan Plosoklaten, praktik judi sabung ayam dan dadu kembali marak. Ironinya, kegiatan ilegal itu berlangsung di ruang terbuka, dengan pengamanan ketat, dan berpindah-pindah lokasi tanpa pernah tersentuh hukum.

Pantauan lapangan menemukan bahwa arena perjudian kini berpindah dari Desa Jarak ke Dusun Plosorejo, di bawah kendali seorang tokoh yang disebut-sebut bernama Giman, sosok yang dikenal lihai mengatur strategi pelarian. Ia disebut-sebut memiliki “jalur aman” agar operasi judi tetap berjalan, bahkan saat ada laporan masyarakat.

banner 325x300

“Begitu ada kabar polisi mau datang, mereka sudah hilang. Kalau bukan karena bocoran dari dalam, mustahil bisa secepat itu,” ungkap salah satu warga Plosoklaten kepada awak media, Senin (27/10/2025).

Masyarakat setempat sudah berulang kali melapor melalui berbagai jalur, termasuk laporan resmi dan pengaduan masyarakat (Dumas). Namun hasilnya nihil.
Setiap laporan seperti lenyap di udara. Tidak ada penangkapan, tidak ada tindakan tegas. Yang ada hanyalah ketakutan baru — karena warga yang melapor justru merasa diawasi.


Ada yang Melindungi?

Fenomena ini memunculkan dugaan serius adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum. Warga menyebut sejumlah orang “berseragam” kerap terlihat di sekitar lokasi, namun bukannya menindak, justru berbaur layaknya penonton biasa.

“Kami tahu siapa yang sering datang. Tapi kami takut bicara. Kalau aparat sendiri yang tutup mata, rakyat bisa apa?” kata seorang warga sambil meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi institusi hukum. Di satu sisi, Polri gencar menyuarakan komitmen pemberantasan perjudian, tapi di sisi lain, di tingkat lapangan justru muncul kesan ada pembiaran sistematis.


Pasal Demi Pasal yang Dilanggar

Padahal hukum sangat jelas.
Pasal 303 KUHP menegaskan:

“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.”

Kemudian Pasal 303 bis KUHP menyebut bahwa setiap orang yang sekadar ikut serta, membantu, atau menyediakan tempat untuk berjudi diancam penjara 4 tahun.

Dan lebih tegas lagi, Pasal 421 KUHP mengatur bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau memberi perlindungan terhadap pelaku kejahatan dapat dihukum penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Jika benar ada oknum yang membocorkan informasi atau melindungi pelaku, maka perbuatannya bukan hanya melanggar etik, tapi juga masuk kategori kejahatan penyalahgunaan jabatan.


Bhabinkamtibmas dan Aparat Desa: Ke Mana Mata dan Telinga Hukum?

Dalam struktur kepolisian, Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak di lapangan.
Namun di Plosoklaten, fungsi itu seperti tidak pernah ada.
Perjudian berlangsung di lapangan luas, dihadiri ratusan orang, bahkan menimbulkan kemacetan di jalan desa. Tapi entah bagaimana, tidak ada laporan resmi yang ditindaklanjuti.

“Kalau fungsi pengawasan jalan, mana mungkin aparat tidak tahu. Ini bukan judi kecil-kecilan, tapi sudah seperti hajatan massal,” ujar tokoh masyarakat lokal.

Ketiadaan tindakan nyata menunjukkan mandulnya deteksi dini dan lemahnya sistem pengawasan di tingkat bawah. Masyarakat pun semakin yakin, ada yang sengaja membiarkan.


Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Realitas di Plosoklaten adalah gambaran nyata bagaimana hukum di negeri ini sering tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke penguasa dan pelindung kejahatan.
Warga biasa yang main kartu remi bisa ditangkap, sementara bandar besar dengan jaringan kuat justru aman tertawa.

“Kalau rakyat kecil main gaple ditangkap. Tapi sabung ayam skala besar malah dibiarkan. Ini bukan keadilan, ini pelecehan terhadap hukum,” ujar aktivis antikorupsi Kediri.


Seruan Rakyat: Tegakkan Hukum, Bersihkan Oknum!

Kini sorotan tajam publik tertuju pada Kapolres Kediri dan Kapolda Jawa Timur.
Masyarakat menuntut investigasi menyeluruh — bukan hanya terhadap pelaku judi, tetapi juga terhadap dugaan kebocoran internal di tubuh kepolisian.

Jika tidak, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan runtuh.
Plosoklaten akan dikenal bukan sebagai wilayah pertanian dan ketenangan, tetapi sebagai “zona abu-abu” tempat hukum dikorbankan demi uang dan kekuasaan.

“Kami minta Kapolda turun langsung. Jangan biarkan hukum jadi bahan lelucon. Negara harus berani menindak, meski yang dilindungi berpangkat,” tegas salah satu tokoh warga.


Editorial Redaksi

Perjudian adalah kejahatan moral dan hukum. Namun yang lebih berbahaya adalah ketika aparat diam, dan rakyat kehilangan kepercayaan.
Karena pada saat hukum tak lagi dipercaya, maka yang berkuasa bukan lagi undang-undang — melainkan uang dan keberpihakan.
Dan di Plosoklaten, gejala itu kini sudah nyata.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *