banner 728x250

Jemaat Ahmadiyah Depok Gelar Salat Jumat di Masjid Al-Hidayah Sawangan

banner 120x600
banner 468x60

DEPOK, 2 Oktober 2026 — Jemaat Ahmadiyah Kota Depok melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Al-Hidayah, Jalan Muchtar Raya, RT 03/RW 07, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jumat (2/10/2026). Kegiatan berlangsung sekitar pukul 12.00 hingga 12.38 WIB dan berjalan dengan jumlah jamaah sekitar 91 orang.

Pelaksanaan ibadah tersebut dipimpin Ustaz Abdul Latief Suwandi yang disebut sebagai mubalig Ahmadiyah Depok. Dari jumlah jamaah yang hadir, sekitar 71 orang merupakan laki-laki dan 20 orang perempuan. Aktivitas di lokasi juga terlihat dari kendaraan yang digunakan jamaah, terdiri atas sekitar 21 mobil dan 35 sepeda motor.

banner 325x300

Dalam khotbahnya, Abdul Latief menyampaikan kisah mengenai kemurahan hati Nabi Muhammad SAW. Ia menguraikan kisah seseorang yang meminta bantuan kepada Rasulullah dan kemudian memperoleh pemberian dalam jumlah besar. Kisah tersebut disampaikan sebagai teladan mengenai sikap dermawan serta kepedulian terhadap orang yang membutuhkan.

Pesan khotbah kemudian diarahkan pada pentingnya meneladani kemurahan hati dan kepedulian kepada sesama. Jamaah juga diingatkan agar tetap menjaga tutur kata ketika belum mampu memenuhi permintaan bantuan dari orang lain, termasuk menyampaikan penolakan dengan cara yang baik tanpa menyakiti pihak yang meminta pertolongan.

Kegiatan tersebut berlangsung di tengah adanya riwayat penolakan terhadap aktivitas Jemaat Ahmadiyah di kawasan Sawangan. Dalam laporan pemantauan, penolakan itu disebut berkaitan dengan perbedaan pandangan keagamaan mengenai status kenabian setelah Nabi Muhammad SAW. Sejumlah kelompok masyarakat dan majelis taklim di wilayah tersebut juga disebut pernah menyampaikan keberatan terhadap aktivitas Ahmadiyah.

Masjid Al-Hidayah sendiri sebelumnya pernah disegel oleh Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP pada 22 Oktober 2021. Berdasarkan laporan tersebut, tanda penyegelan masih terdapat di bagian pintu utama dan halaman masjid. Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Wali Kota Depok tertanggal 18 Mei 2017 yang menjadi bagian dari riwayat kebijakan pemerintah daerah terkait aktivitas Jemaat Ahmadiyah.

Dengan adanya perbedaan pandangan dan riwayat penolakan tersebut, situasi di sekitar lokasi menjadi perhatian dalam pemantauan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemantauan serta langkah pencegahan dinilai perlu dilakukan secara proporsional untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gesekan antarwarga sekaligus menjaga agar pelaksanaan kegiatan keagamaan dan kondisi lingkungan tetap berlangsung aman serta kondusif.

Pewarta: Abdul Latif

banner 325x300