banner 728x250

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ungkap Penangkapan Terduga Pelaku Penganiayaan WNA

banner 120x600
banner 468x60

TANGERANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, meringkus seorang pria berinisial MIM (28) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) berinisial NST (62) di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Terduga pelaku ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (29/9/2026).

banner 325x300

Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Syaiful Rusdiansyah, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan kejadian penganiayaan yang terjadi pada 21 Agustus 2026.

“Penangkapan ini didasari dari laporan atas kejadian penganiayaan pada 21 Agustus 2026,” ujar Syaiful saat memberikan keterangan di Tangerang, Kamis (1/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut bermula ketika MIM mendatangi kediaman korban di Cluster Taman Puspa, kawasan Citra Raya, Cikupa. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai keponakan dan bermaksud meminjam uang sebesar Rp12 juta.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan itu diduga membuat pelaku kecewa.

“Tak berselang lama pada hari yang sama, MIM kembali mendatangi kediaman korban secara diam-diam saat korban tengah tertidur lelap,” kata Syaiful.

Korban Alami 14 Jahitan di Kepala

Syaiful menjelaskan, saat korban sedang tertidur, MIM diduga melakukan penyerangan menggunakan alat penggerus sambal atau ulekan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.

“Korban mengalami luka jahit di kepala sebanyak 14 jahitan dan pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Setelah korban terkapar dan kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, terduga pelaku diduga mengambil uang tunai milik korban yang tersimpan di dalam lemari.

“Berbekal hasil jarahan tersebut, pelaku langsung kabur melarikan diri ke wilayah Kabupaten Garut sebelum akhirnya pergerakannya dicokok oleh tim kepolisian,” ungkap Syaiful.

Polisi memperkirakan uang tunai yang diambil mencapai Rp100 juta.

Uang Hasil Kejahatan Disebut Habis

Dalam pemeriksaan sementara, polisi mendapati uang tunai yang diduga diambil tersebut telah habis digunakan selama MIM berada dalam pelarian.

“Uang tunai senilai Rp100 juta yang digasak pelaku kini telah habis tak tersisa lantaran digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pelarian,” kata Syaiful.

Saat ini, MIM masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Cikupa.

Syaiful menegaskan bahwa proses hukum terhadap MIM masih berlangsung. Polisi masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan status hukum secara definitif.

“Kami menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan status hukum definitif bagi pelaku,” pungkasnya.

(Red)

banner 325x300