banner 728x250

Honda Supra X Tahun 2009 Dilelang Rp406 Ribu, Tanpa STNK dan BPKB

Honda Supra X Tahun 2009 Dilelang Rp406 Ribu, Tanpa STNK dan BPKB
banner 120x600
banner 468x60

Purworejo | Satu unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2009 ditawarkan melalui lelang dengan nilai limit Rp406 ribu. Penyelenggara lelang tersebut adalah Kejaksaan Negeri Purworejo bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto. Kendaraan ini termasuk barang rampasan yang akan dijual kepada peserta lelang sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Objek lelang tersebut memiliki pelat nomor AA 6920 HL. Identitas teknis kendaraan tercatat dengan nomor mesin JB91E1671825 dan nomor rangka MH1JB91109K674459. Data itu penting bagi calon peserta untuk mencocokkan kondisi serta legalitas objek sebelum mengajukan penawaran. Berdasarkan informasi lelang, motor bebek ini ditawarkan tanpa dokumen STNK dan BPKB, sehingga calon pembeli perlu memperhitungkan konsekuensi administratif dan biaya yang mungkin timbul setelah memenangkan lelang.

banner 325x300

Honda Supra X yang dilelang merupakan kendaraan keluaran 2009. Jika dihitung hingga 2026, usia motor tersebut telah mencapai 17 tahun. Faktor usia, status sebagai barang rampasan, serta ketiadaan STNK dan BPKB menjadi hal yang perlu dipahami secara menyeluruh sebelum mengikuti proses penawaran. Nilai limit Rp406 ribu menjadi harga awal yang ditetapkan penyelenggara, bukan jaminan bahwa kendaraan dapat langsung digunakan di jalan tanpa proses lanjutan. Peserta sebaiknya memeriksa pengumuman resmi lelang, ketentuan pembayaran, serta informasi mengenai kondisi fisik dan pengambilan kendaraan agar keputusan pembelian didasarkan pada informasi yang lengkap.

Calon peserta lelang Honda Supra X tahun 2009 perlu memenuhi ketentuan finansial sebelum mengajukan penawaran. Setiap peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp203 ribu melalui mekanisme pembayaran yang ditetapkan oleh penyelenggara lelang. Setoran ini menjadi salah satu persyaratan utama agar peserta dapat mengikuti proses penawaran secara sah dan tercatat dalam sistem.

Uang jaminan tersebut harus sudah diterima paling lambat satu hari sebelum lelang berlangsung. Karena itu, peserta sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati batas waktu, terutama jika pembayaran dilakukan melalui kanal yang memerlukan waktu verifikasi. Bukti atau status penerimaan setoran juga perlu diperiksa untuk memastikan tidak ada kendala administratif yang dapat menghambat keikutsertaan.

Pelaksanaan lelang dan batas akhir penawaran dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 10.30 WIB. Waktu tersebut mengikuti waktu server, sehingga peserta perlu memperhatikan jam yang tercantum pada platform lelang dan mengirimkan penawaran sebelum batas akhir. Penawaran yang masuk setelah waktu penutupan berpotensi tidak dapat diproses, meskipun selisih waktunya sangat singkat.

Sebelum menyetorkan jaminan dan mengajukan penawaran, calon peserta juga dapat melihat kondisi kendaraan secara langsung. Pemeriksaan dilakukan di KPKNL Purwokerto, beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 876, Purwokerto. Kesempatan tersebut penting karena unit ditawarkan tanpa STNK dan BPKB, sehingga peserta perlu memahami kondisi fisik serta kelengkapan kendaraan secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan nilai penawaran dan kesiapan menanggung proses pengurusan setelah lelang.

Berdasarkan foto yang dibagikan melalui akun lelang.go.id, kondisi fisik Honda Supra X tahun 2009 tersebut terlihat tidak lagi mulus dan utuh seperti kendaraan yang masih digunakan sehari-hari dengan perawatan rutin. Permukaan bodi tampak menunjukkan tanda pemakaian dalam waktu lama. Foto lelang memberikan gambaran mengenai keadaan unit secara apa adanya, sehingga calon peserta perlu mencermati setiap bagian sebelum mengajukan penawaran.

Bagian kaca spion yang terlihat pada motor tersebut hanya tersisa satu pasang. Kondisi ini menunjukkan bahwa kelengkapan pada area kemudi tidak sepenuhnya berada dalam keadaan baru atau sempurna. Selain itu, jok motor tampak dipenuhi sejumlah bercak kotoran. Noda yang terlihat pada permukaan jok menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan, terutama bagi calon pembeli yang mempertimbangkan kebutuhan pembersihan atau penggantian komponen setelah kendaraan diperoleh.

Beberapa bagian kendaraan juga tampak memiliki tanda-tanda karat. Tampilan tersebut terlihat pada sejumlah komponen yang terpapar usia dan kondisi penyimpanan. Namun, foto yang tersedia tidak dengan sendirinya dapat memastikan tingkat kerusakan atau kelayakan setiap bagian mekanis. Pemeriksaan secara langsung tetap diperlukan untuk mengetahui kondisi mesin, rangka, kelistrikan, rem, serta komponen lain yang tidak dapat dinilai sepenuhnya melalui gambar.

Unit ini dilelang dalam kondisi apa adanya, sehingga keadaan fisik yang ditampilkan menjadi dasar penting bagi peserta untuk mempertimbangkan nilai penawaran. Honda Supra X tersebut juga dilelang tanpa disertai STNK dan BPKB. Ketiadaan kedua dokumen itu perlu menjadi perhatian utama karena berkaitan dengan aspek administrasi, kepemilikan, dan kemungkinan pengurusan kendaraan setelah lelang. Dengan demikian, harga penawaran tidak hanya perlu dibandingkan dengan kondisi bodi, tetapi juga dengan kelengkapan unit dan dokumen yang diterima.

Peserta perlu memahami bahwa Honda Supra X tahun 2009 yang dilelang tanpa STNK dan BPKB dapat memiliki biaya tertunggak atau kewajiban lain yang melekat pada objek tersebut. Biaya itu mungkin mencakup pajak kendaraan, denda administrasi, pengurusan dokumen, biaya pemeriksaan, pengangkutan, perbaikan, serta pengeluaran lain yang diperlukan setelah kendaraan menjadi milik pemenang. Seluruh konsekuensi biaya tersebut perlu diperhitungkan secara cermat sebelum peserta menetapkan penawaran.

Dengan mengikuti proses lelang, peserta dianggap telah membaca, memahami, dan menerima kondisi fisik maupun yuridis barang berdasarkan informasi yang tersedia. Peserta juga dianggap telah melakukan pemeriksaan dan penilaian sendiri terhadap objek, termasuk mempertimbangkan ketiadaan STNK dan BPKB. Karena itu, keterbatasan dokumen, kondisi kendaraan, atau biaya tambahan yang baru diketahui setelah lelang tidak dapat dijadikan alasan untuk mengalihkan tanggung jawab kepada penyelenggara.

Peserta juga perlu memperhatikan bahwa lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembatalan terjadi berdasarkan alasan dan prosedur yang dibenarkan, peserta tidak dapat menuntut ganti rugi, kompensasi, atau pembayaran lain di luar hak yang secara tegas ditentukan dalam aturan lelang. Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya memahami syarat dan ketentuan sebelum menyetorkan uang jaminan atau mengajukan penawaran.

Setelah dinyatakan sebagai pemenang, peserta wajib melunasi harga pokok lelang beserta bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pembayaran harus dilakukan sesuai mekanisme dan rekening yang ditetapkan oleh penyelenggara. Apabila batas waktu tersebut terlewati tanpa pelunasan, pemenang dinyatakan wanprestasi. Dalam kondisi itu, uang jaminan disetorkan seluruhnya ke kas negara, sehingga pemenang kehilangan dana jaminan dan tetap menanggung konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 325x300