banner 728x250

Guru Honorer di Deli Serdang Ditahan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Delapan Siswi

Guru Honorer di Deli Serdang Ditahan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Delapan Siswi
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Deliserdang | Polresta Deli Serdang menahan MJH, seorang guru agama berusia 37 tahun yang mengajar di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Namorambe. Penahanan tersebut dilakukan dalam penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap delapan siswi. Perkara itu mencakup dugaan pemaksaan persetubuhan atau pencabulan, sebagaimana informasi yang tersedia mengenai kasus tersebut. Hingga kini, hal-hal yang disampaikan masih merupakan dugaan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dibuktikan melalui proses hukum.

Dugaan perbuatan disebut terjadi pada Juli 2026, sedangkan kasusnya baru terungkap pada Oktober 2026. Rentang waktu beberapa bulan itu menjadi bagian penting dari kronologi awal perkara: peristiwa yang diduga berlangsung lebih dahulu, lalu diketahui dan ditangani kemudian. Informasi yang tersedia tidak merinci tanggal kejadian, bagaimana dugaan tersebut pertama kali diketahui, ataupun urutan peristiwa yang dialami masing-masing siswi. Karena itu, kronologi perlu disampaikan secara terbatas tanpa menambahkan rincian yang belum dikonfirmasi.

banner 325x300

Penahanan MJH menandai langkah kepolisian dalam menangani laporan dan dugaan yang melibatkan para siswi tersebut. Namun, penahanan bukan putusan bersalah. Perkara masih harus diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti oleh penyidik. Identitas serta keterangan para siswi juga perlu diperlakukan dengan hati-hati, mengingat mereka masih berusia anak dan perkara menyangkut dugaan kekerasan seksual. Informasi lebih lanjut mengenai proses penyidikan, dasar penetapan status tersangka, maupun perkembangan hukum belum tercantum dalam keterangan yang menjadi acuan berita ini.

Dengan demikian, hal yang dapat dipastikan dari informasi awal ialah bahwa polisi menahan seorang guru agama berinisial MJH, dugaan kasus melibatkan delapan siswi, dan waktu dugaan perbuatan berbeda beberapa bulan dari saat perkara terungkap. Rincian lain sebaiknya menunggu keterangan resmi kepolisian atau dokumen proses hukum yang dapat diverifikasi. Penyebutan perkara tetap menggunakan istilah dugaan, sementara asas praduga tak bersalah dan perlindungan identitas anak perlu dijaga dalam pemberitaan lanjutan.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat MJH, guru honorer di salah satu sekolah. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi delapan siswi sebagai korban yang keterangannya berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Jumlah itu merujuk pada temuan sejauh ini dan belum menutup kemungkinan adanya korban lain.

Karena itu, penyidik masih menelusuri informasi tambahan untuk memastikan apakah terdapat siswi lain yang mengalami atau mengetahui dugaan peristiwa serupa. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai dapat membantu mengungkap rangkaian kejadian. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan informasi, memperjelas konteks, serta menyusun gambaran perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.

Dalam proses penyidikan, lebih dari 10 saksi telah dimintai keterangan. Penyidik turut mengamankan barang bukti yang dianggap relevan untuk mendukung penyelidikan. Selain itu, visum terhadap para korban telah dilakukan sebagai bagian dari upaya pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Hasil pemeriksaan serta keterangan saksi akan dianalisis bersama barang bukti, sesuai prosedur yang berlaku, sebelum penyidik menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara.

MJH telah ditahan oleh kepolisian untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan, sementara penyidik terus melengkapi berkas dan mendalami keterangan yang telah dihimpun. Status penahanan tidak berarti seluruh proses hukum telah selesai. Polisi masih bekerja untuk menguji informasi, menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan, dan memastikan perkembangan perkara ditangani berdasarkan bukti. Keterangan mengenai delapan korban merupakan hasil sementara penyelidikan, sedangkan perkembangan berikutnya bergantung pada temuan penyidik. Pihak kepolisian menyatakan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti menjadi bagian dari proses yang masih berlangsung, dengan penanganan perkara tetap mengikuti tahapan hukum yang berlaku.Setelah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap delapan siswi mencuat, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyatakan telah mengambil langkah terkait status MJH di lingkungan pendidikan. Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengatakan hubungan kerja pemerintah daerah dengan MJH telah diputus. Pemerintah kabupaten juga akan mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidik yang dimiliki tersangka. Langkah tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari kasus yang kini ditangani kepolisian. MJH diketahui berstatus guru honorer dan mengajar mata pelajaran agama. Ia telah bekerja sekitar satu tahun sebelum kasus ini mencuat. Keterangan mengenai status pekerjaan dan masa kerja itu disampaikan dalam penjelasan pemerintah daerah mengenai tindak lanjut terhadap yang bersangkutan.

Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah merasa kecewa dan terpukul atas perkara yang melibatkan seorang tenaga pendidik tersebut. Meski demikian, ia menyatakan proses hukum diserahkan kepada kepolisian. Dengan demikian, penanganan dugaan tindak pidana dan pembuktian perkara berada pada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, menurut keterangan bupati, mengambil langkah administratif berupa pemutusan hubungan kerja serta rencana mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidik. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks dugaan perbuatan terhadap delapan siswi, dan belum menggantikan proses hukum yang sedang berjalan. Status MJH sebagai tersangka serta sangkaan pasal dalam perkara ini merujuk pada keterangan yang telah disampaikan terkait penanganan kasus.

Dalam perkara tersebut, MJH disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, e, dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Rincian pasal dan ancaman pidana tersebut merupakan sangkaan yang disebutkan dalam penanganan perkara, bukan putusan pengadilan. Pemerintah daerah menyatakan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian, sementara langkah administratif terhadap status kerja dan sertifikasi pendidik telah disampaikan oleh bupati sebagai respons atas kasus yang mencuat.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyatakan bahwa para siswi yang menjadi korban memperoleh pendampingan sejak awal kejadian hingga saat ini. Dukungan tersebut mencakup layanan psikologis dan bantuan hukum, yang ditujukan untuk mendampingi korban menghadapi dampak peristiwa sekaligus memahami proses penanganan yang berjalan. Pemerintah daerah juga menyebut orang tua korban turut mengikuti konseling. Dengan demikian, pendampingan tidak hanya diberikan kepada anak-anak, tetapi melibatkan keluarga dalam upaya membantu pemulihan mereka.

Bupati Deli Serdang menyampaikan bahwa pendampingan itu bertujuan membantu para siswi mengurangi trauma yang dialami. Selain mendukung kondisi psikologis mereka, pemerintah daerah berharap anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah masing-masing. Keberlanjutan belajar menjadi perhatian dalam proses pemulihan, sehingga korban diharapkan tidak kehilangan akses terhadap kegiatan pendidikan akibat perkara yang sedang ditangani. Pendampingan psikologis dan hukum, serta keterlibatan orang tua dalam konseling, disebut sebagai bagian dari dukungan yang diberikan selama masa tersebut.

Pemerintah daerah juga mengumumkan langkah pencegahan dan evaluasi untuk lingkungan sekolah. Seluruh sekolah di Deli Serdang diminta meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap peserta didik. Arahan ini ditujukan agar sekolah lebih memperhatikan keselamatan anak dalam kegiatan pendidikan dan memperkuat upaya perlindungan di lingkungan masing-masing. Pemkab menyatakan kepala sekolah di lokasi kejadian akan menerima surat peringatan sebagai tindak lanjut. Kebijakan sekolah aman dan nyaman juga akan digunakan sebagai acuan evaluasi terhadap penyelenggaraan perlindungan peserta didik.

Langkah-langkah tersebut merupakan kebijakan yang diumumkan pemerintah daerah setelah kasus ini mencuat. Penguatan pengawasan, perlindungan, dan evaluasi diharapkan menjadi perhatian berkelanjutan bagi satuan pendidikan, sementara pendampingan korban dan keluarga tetap berjalan.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Tangerang Ambil Tindakan Tegas Terhadap Dugaan Pelecehan Seksual | Akses Aborsi Aman untuk Korban Kekerasan Seksual | Investigasi Kekerasan Terhadap Siswa SMPN 18 Malang

banner 325x300