SURABAYA – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (GEMPAR) menggelar aksi unjuk rasa di Kota Surabaya, Selasa (8/9/2026). Sekitar 50 orang mengikuti aksi yang dipimpin Adipati Edi selaku koordinator lapangan. Mereka mendatangi kawasan Balai Kota Surabaya dan Gedung DPRD Kota Surabaya untuk menyampaikan sejumlah keluhan terkait pelayanan air bersih serta pengelolaan retribusi yang dibebankan kepada masyarakat.
Sorotan utama massa diarahkan pada kondisi pelayanan air di sejumlah wilayah Surabaya. Dalam orasinya, peserta aksi menyebut aliran air yang diterima warga masih kecil dan tidak lancar. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan aktivitas sehari-hari, termasuk kebutuhan mandi maupun mengambil air untuk berwudu. Massa juga mempertanyakan kualitas air yang menurut mereka masih ditemukan dalam kondisi keruh hingga berbusa.
Selain persoalan layanan, GEMPAR mempertanyakan pungutan retribusi sebesar Rp11.000 yang tercantum dalam pembayaran masyarakat. Massa mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana tersebut karena disebut disalurkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mereka meminta adanya keterbukaan mengenai dasar pungutan, alur pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya. Massa juga menyinggung keberadaan sejumlah perumahan mewah yang disebut memilih menggunakan pasokan air dari pihak swasta karena dinilai lebih meyakinkan dibanding layanan pemerintah daerah.
Menanggapi tuntutan tersebut, anggota DPRD Kota Surabaya Hafif dan Budi Laksono menemui peserta aksi. Mereka menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, mulai dari retribusi Rp11.000, kualitas air yang dikeluhkan warga, hingga perbedaan antara informasi mengenai layanan PDAM yang disebut sudah membaik dengan kondisi yang masih dirasakan sebagian masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, DPRD menyatakan persoalan tersebut perlu dibahas lebih mendalam bersama pihak terkait.
Dari pihak PDAM Kota Surabaya, Andilun menjelaskan bahwa persoalan pelayanan maupun pasokan air masih dalam proses pembenahan. Ia menyebut PDAM tidak tinggal diam dan telah dipanggil DPRD untuk membahas persoalan, termasuk terkait kawasan perumahan. Menurutnya, kewenangan perizinan untuk sejumlah perumahan berada pada pemerintah pusat sehingga tidak seluruhnya menjadi ranah pemerintah daerah. Mengenai retribusi Rp11.000, ia menjelaskan bahwa PDAM memungut pembayaran tersebut dari masyarakat dan kemudian mentransfernya kepada DLH.
Andilun juga mengakui persoalan kualitas dan pelayanan air masih menjadi pekerjaan rumah. Pasokan air yang digunakan PDAM, kata dia, masih diperoleh dengan membeli dari Perum Jasa Tirta, sementara kualitas air baku yang diterima disebut berada pada kelas dua dan tiga, bahkan pernah mencapai kelas empat. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menurutnya memengaruhi pelayanan. Meski demikian, PDAM menyatakan akan terus melakukan pembenahan dan mencari pola kerja sama yang lebih baik agar pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.
Usai penyampaian tanggapan dari kedua pihak, Budi Laksono menyatakan DPRD akan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan GEMPAR melalui pembahasan khusus. Pertemuan lanjutan antara perwakilan GEMPAR dan anggota DPRD Kota Surabaya direncanakan digelar pada pekan berikutnya untuk membedah persoalan PDAM secara lebih mendalam. Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, massa membubarkan diri sekitar pukul 13.00 WIB dalam keadaan tertib dan aman. Tidak terdapat kejadian menonjol selama aksi berlangsung.
Pewarta: Abdul Latif











