banner 728x250

Anggota DPRD Pringsewu Dilaporkan Rekan Sendiri, Terseret Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Anggota DPRD Pringsewu Dilaporkan Rekan Sendiri, Terseret Dugaan Penipuan dan Penggelapan
banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu jejakperistiwa.id — Seorang anggota DPRD Kabupaten Pringsewu berinisial RN dilaporkan oleh rekannya sesama anggota legislatif ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Senin (04/05/2026)

Informasi yang dihimpun, laporan tersebut dilayangkan dalam beberapa waktu terakhir dan kini tengah menunggu proses tindak lanjut dari pihak berwenang. Dugaan kasus ini disebut berkaitan dengan persoalan pribadi yang kemudian berujung pada pelaporan secara hukum.

banner 325x300

Secara hukum, dugaan penipuan dan penggelapan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang masing-masing memuat ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan perbuatan tersebut. Meski demikian, status laporan terhadap RN masih pada tahap awal dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk kesalahan hukum.

Sementara itu RN anggota DPRD Pringsewu yang dilaporkan ke Polres Pringsewu atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut mengatakan akan memenuhi panggilan pihak berwajib jika diperlukan, “Mohon maaf, hingga saat ini saya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena belum mengetahui secara jelas substansi perkara yang dimaksud. Terkait adanya laporan tersebut, saya juga belum memahami dasar maupun detail pelaporannya. Untuk itu, saya memilih menunggu perkembangan lebih lanjut. Apabila nantinya saya menerima panggilan resmi, saya akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.”
Ujarnya saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (04/05/2026).

Sementara itu, pihak internal DPRD Pringsewu  belum memberikan keterangan terkait adanya laporan yang melibatkan salah satu anggotanya. Termasuk apakah kasus ini akan diproses melalui mekanisme etik di Badan Kehormatan DPRD.

Kasus ini berpotensi menjadi sorotan publik mengingat melibatkan pejabat legislatif yang memiliki fungsi representasi masyarakat. Selain proses hukum, aspek etik dan kepercayaan publik juga menjadi perhatian dalam perkembangan perkara ini.

Tim

banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *