Pringsewu – Jejakperistiwa.id | 6 Maret 2026
Persoalan kesehatan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Setiap tahun pemerintah mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk sektor kesehatan, termasuk melalui program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang diperuntukkan bagi operasional puskesmas di tingkat kabupaten dan kota.
Dengan besarnya dukungan anggaran tersebut, pelayanan kesehatan dasar di desa dan kecamatan seharusnya dapat berjalan optimal tanpa lagi dihadapkan pada kendala biaya maupun keterbatasan pelayanan. Namun kondisi di lapangan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan tujuan tersebut.
Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung menyoroti pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan di sejumlah puskesmas di wilayah Kabupaten Pringsewu yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Lembaga ini menduga terdapat potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran operasional puskesmas.
Ketua ALAK Lampung, Nopiyanto, menyampaikan pihaknya menemukan indikasi awal adanya dugaan manipulasi anggaran, mark-up pengadaan barang, hingga permainan harga dalam belanja operasional puskesmas yang berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi.
“Dugaan manipulasi anggaran, mark-up hingga permainan harga dalam pengadaan barang dapat menjadi pemicu awal terjadinya praktik korupsi di tingkat puskesmas. Ini yang sedang kami telusuri secara serius,” ujar Nopiyanto kepada media saat ditemui di kawasan Teluk Betung, Bandar Lampung.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut langsung hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Ia menegaskan bahwa puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan harus dikelola secara profesional, transparan, serta sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab menyediakan pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat. Selain itu, pengelolaan keuangan negara juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan penggunaan anggaran dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, apabila terbukti terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
ALAK mengaku telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) awal serta kajian berbasis data digital terhadap pola pengelolaan anggaran di sejumlah puskesmas. Kajian tersebut juga diperkuat dengan analisis akademis untuk melihat potensi penyimpangan dalam tata kelola anggaran kesehatan di tingkat fasilitas layanan dasar.
“Jika dugaan kebocoran anggaran ini benar terjadi, maka ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut uang negara yang seharusnya digunakan untuk menjamin kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, ALAK menegaskan bahwa pihaknya saat ini baru menyampaikan dugaan awal berdasarkan hasil kajian dan pemantauan yang dilakukan lembaga. Proses pembuktian secara hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami hanya menyampaikan dugaan dan indikasi yang kami temukan. Aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan kepolisian, yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran secara hukum,” kata Nopiyanto.
Ia menambahkan, apabila proses hukum dilakukan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk meminta seluruh dokumen asli yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran puskesmas, mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan barang dan jasa, hingga realisasi penggunaan anggaran.
“Dokumen asli, data pengadaan, hingga seluruh administrasi pengelolaan anggaran dapat diminta oleh aparat penegak hukum. Karena itu kami mendorong agar persoalan ini dapat ditelusuri secara serius dan transparan,” ujarnya.
ALAK juga menegaskan akan terus mengawal dugaan penyimpangan anggaran puskesmas di Kabupaten Pringsewu agar pengelolaan anggaran kesehatan berjalan transparan serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Persoalan ini akan kami kawal secara serius. Transparansi dalam pengelolaan anggaran puskesmas mutlak diperlukan karena menyangkut langsung pelayanan kesehatan masyarakat,” tutupnya.
Red















