banner 728x250

Dugaan Perbedaan Harga Pengadaan APE Aceh Tengah Diminta Diverifikasi

Dugaan Perbedaan Harga Pengadaan APE Aceh Tengah Diminta Diverifikasi
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Aceh Tengah | Aktivis Gayo, Saparuda IB, menyoroti dugaan perbedaan harga dalam pengadaan alat permainan edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2025. Sorotan tersebut berkaitan dengan kesesuaian harga barang yang dibeli pemerintah daerah dibandingkan dengan harga barang sejenis yang tersedia di pasaran. Dugaan itu kini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran publik serta pemenuhan sarana pembelajaran bagi anak usia dini.

Pengadaan APE tersebut ditujukan bagi taman kanak-kanak yang menjadi penerima manfaat di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,19 miliar dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Melalui program tersebut, sejumlah satuan pendidikan diharapkan memperoleh alat permainan yang dapat mendukung proses belajar, mengembangkan kreativitas, serta membantu pertumbuhan kemampuan motorik dan sosial peserta didik.

banner 325x300

Saparuda mengungkapkan, dugaan perbedaan harga muncul setelah dirinya menelusuri barang-barang APE yang dibeli melalui kegiatan pengadaan tersebut. Ia kemudian membandingkan harga yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan harga barang sejenis di sejumlah marketplace. Perbandingan itu, menurutnya, menunjukkan adanya selisih yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait. Penelusuran tersebut belum menjadi kesimpulan mengenai adanya pelanggaran, tetapi dinilai cukup untuk mendorong pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses perencanaan, penetapan harga, pemilihan penyedia, hingga penerimaan barang. Verifikasi diperlukan agar informasi mengenai nilai pengadaan dan spesifikasi APE dapat dipastikan sesuai dokumen resmi serta kondisi di lapangan.

Penelusuran awal yang disampaikan Saparuda mencakup 44 paket alat permainan edukatif (APE) yang disebut diperuntukkan bagi 44 taman kanak-kanak (TK) penerima manfaat di Aceh Tengah. Setiap paket dilaporkan terdiri atas sekitar 20 jenis barang. Dengan jumlah tersebut, perbandingan harga perlu dilakukan secara cermat, terutama dengan mempertimbangkan spesifikasi, bahan, ukuran, kelengkapan, merek, biaya pengiriman, serta komponen lain yang mungkin tercantum dalam kontrak.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah barang berupa playground yang dilengkapi perosotan, terowongan, dan ring basket. Berdasarkan penelusuran Saparuda, produk sejenis yang ditemukan pada salah satu marketplace tercantum dengan harga sekitar Rp4,8 juta. Sementara itu, nilai barang dalam kontrak disebut mencapai Rp13,8 juta. Perbedaan kedua angka tersebut sekitar Rp9 juta. Selisih itu menjadi bagian dari informasi awal yang dinilai perlu diverifikasi melalui dokumen pengadaan dan pemeriksaan terhadap barang yang benar-benar diterima.

Perbandingan lain disebut terdapat pada item nomor 18, yakni terowongan PAUD dengan ukuran 210 cm x 102 cm x 105 cm. Saparuda menyebut harga barang dengan spesifikasi tersebut pada salah satu marketplace berada di kisaran Rp1,7 juta. Dalam kontrak, item yang sama tercatat senilai Rp3,6 juta. Dengan demikian, terdapat perbedaan sekitar Rp1,9 juta berdasarkan perbandingan awal tersebut.

Angka-angka itu merupakan perbandingan yang disampaikan Saparuda berdasarkan penelusuran awal, bukan hasil audit atau putusan resmi mengenai adanya pelanggaran. Karena itu, verifikasi perlu mencakup kesesuaian spesifikasi, jumlah unit, kualitas material, waktu pembelian, pajak, ongkos distribusi, biaya pemasangan, dan layanan purnajual. Klarifikasi dari pihak terkait juga diperlukan agar perbedaan nilai dapat dipahami secara utuh dan tidak semata-mata didasarkan pada harga yang terlihat di marketplace.

Saparuda menegaskan bahwa perbedaan harga penawaran di marketplace dan nilai yang tercantum dalam kontrak pengadaan belum dapat dipandang sebagai bukti otomatis adanya tindak pidana atau kerugian negara. Harga pada platform daring umumnya hanya menggambarkan nilai barang dalam kondisi tertentu, sedangkan kontrak pengadaan dapat mencakup rangkaian layanan dan komponen biaya yang lebih luas. Karena itu, penilaian harus dilakukan secara objektif, berdasarkan data, dokumen, dan kondisi barang yang benar-benar diterima.

Sejumlah faktor perlu diperiksa secara menyeluruh untuk menilai kewajaran harga. Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian spesifikasi, kualitas dan merek barang, jumlah pengadaan, biaya distribusi ke lokasi sekolah, pajak, ongkos pemasangan, pelatihan penggunaan, layanan purnajual, serta masa dan cakupan garansi. Komponen lain, seperti biaya pengemasan, penyimpanan, pengiriman ke wilayah dengan akses terbatas, dan administrasi pengadaan, juga dapat memengaruhi nilai kontrak. Perbedaan harga baru dapat dinilai secara tepat setelah seluruh unsur tersebut dibandingkan berdasarkan parameter yang setara.

Verifikasi resmi diperlukan untuk memastikan harga yang dibayarkan masih wajar dan barang yang diterima sesuai dengan isi kontrak. Pemeriksaan perlu mencakup keberadaan fisik alat permainan edukatif, spesifikasi teknis, volume atau jumlah unit, kondisi dan kualitas barang, serta harga satuan yang digunakan. Selain itu, proses pemilihan penyedia, dasar penetapan harga, dokumen penawaran, kontrak, berita acara penerimaan, dan bukti pembayaran harus ditelaah secara terpadu. Dokumen tersebut kemudian perlu dicocokkan dengan barang yang berada di sekolah, termasuk kesesuaian jenis, jumlah, kelengkapan, dan fungsi. Langkah ini penting agar kesimpulan tidak hanya didasarkan pada perbandingan harga di internet, melainkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan pengadaan dan hasil yang diterima oleh penerima manfaat.

Saparuda meminta seluruh dokumen pengadaan alat permainan edukatif (APE) di Aceh Tengah diperiksa secara terbuka dan menyeluruh. Pemeriksaan tersebut, menurut dia, perlu mencakup dokumen perencanaan, penetapan penyedia, kontrak, rincian harga, berita acara serah terima, hingga bukti pembayaran. Selain memeriksa kelengkapan administrasi, pihak berwenang juga diharapkan mencocokkan dokumen dengan kondisi serta jumlah barang yang benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh satuan pendidikan. Langkah itu penting untuk memastikan bahwa proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan penerima manfaat.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang terlibat apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan. Penelusuran, kata Saparuda, harus dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan perbedaan informasi harga. Dengan demikian, proses klarifikasi dapat berlangsung objektif serta memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, penyedia barang, sekolah, dan masyarakat. Publik juga dinilai berhak mengetahui perkembangan pemeriksaan sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu proses hukum atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Namun, dugaan perbedaan harga tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi ataupun kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil verifikasi, perhitungan resmi, serta bukti yang sah. Untuk memperoleh tanggapan pemerintah daerah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Rasidah, telah coba dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut. Hingga berita ini dikirim, yang bersangkutan belum memberikan jawaban terkait dugaan perbedaan harga, mekanisme pengadaan, maupun realisasi barang APE yang dipersoalkan.

banner 325x300