Tanggamus, jejakperistiwa.id– Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTs 1 Tanggamus tahun anggaran 2025 menjadi sorotan serius. Anggaran yang mencapai Rp1.000.000.000 dinilai tidak sepenuhnya transparan setelah muncul sejumlah pos belanja yang dianggap janggal. Kamis (30/04/2026)
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa item pengeluaran yang menjadi perhatian di antaranya:
▪︎ Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rp83.000.000
▪︎ Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rp153.650.000
▪︎ Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp118.500.000
▪︎ Belanja Peralatan dan Mesin (Ekstrakomptabel) Rp101.710.000
▪︎ Belanja ATK/Keperluan Perkantoran Rp54.000.000
▪︎ Belanja Bahan Rp138.860.000
Selain itu, kegiatan pembangunan gedung di MTs 1 Tanggamus juga turut dipertanyakan, terutama terkait perencanaan, pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawaban anggaran.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa penggunaan anggaran tersebut perlu diaudit secara menyeluruh.
“Angkanya cukup besar dan rincian penggunaannya harus dibuka. Ini penting agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, LSM Pergerakan Aksi Lampung melalui Koordinator Lapangan (Korlap) Ben menyampaikan sikap tegas.
“Kami menduga ada indikasi kuat penyelewengan Dana BOS di MTs 1 Tanggamus. Nilai anggaran yang besar harus diiringi dengan transparansi, bukan justru menimbulkan tanda tanya,” tegas Ben.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada sorotan semata.
“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum. Ini bentuk komitmen kami agar pengelolaan anggaran pendidikan tidak disalahgunakan,” lanjutnya.
Ben juga menekankan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak boleh ada pembiaran. Jika ada unsur kerugian negara, maka wajib diproses sesuai Undang-Undang Tipikor tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Secara regulasi, pengelolaan Dana BOS wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Dugaan penyelewengan anggaran dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum segera merespons dugaan ini dengan melakukan audit dan investigasi mendalam, guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTs 1 Tanggamus belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak, agar Dana BOS benar-benar digunakan sesuai peruntukannya demi peningkatan kualitas pendidikan, bukan disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Tim













