banner 728x250
Berita  

Dinas PMP Pringsewu Disorot, Konfirmasi Anggaran 2025 Tak Digubris, Kantor Kosong Saat Didatangi

banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu, jejakperistiwa.id Lampung – Dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran kembali mencuat, kali ini terjadi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu terkait belanja Tahun Anggaran 2025. Kamis (30/04/2026)

Media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PMP melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan tidak mendapat respons. Upaya lanjutan dilakukan dengan menghubungi salah satu staf sekretariat, Ibu Ani, yang memberikan tanggapan singkat.

banner 325x300

“Monggo langsung konfirmasi di kantor dengan pejabat yang menangani nya ya 🙏🙏. Mungkin bisa konfirmasi dengan sekretaris terlebih dahulu ya mas 🙏,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Menindaklanjuti arahan tersebut, pihak media kemudian mendatangi kantor Dinas PMP Pringsewu. Namun, kondisi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar, lantaran tidak ditemukan satu pun pejabat yang dapat memberikan keterangan resmi.

Situasi ini memicu pertanyaan publik: ada apa dengan Dinas PMP Pringsewu?

Adapun sejumlah item anggaran yang dikonfirmasi media dinilai cukup signifikan, di antaranya:

▪︎ Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp1.000.000.000

▪︎ Belanja Modal Personal Komputer sebesar Rp34.000.000

▪︎ Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor sebesar Rp29.920.000

Media mempertanyakan dasar perencanaan, realisasi penggunaan anggaran, serta output yang dihasilkan dari masing-masing kegiatan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak terjadi dugaan penyimpangan, termasuk potensi mark-up.
Sikap tertutup dan minimnya respons dari pihak dinas dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menanggapi hal ini, sejumlah pihak mendorong agar Inspektorat Kabupaten Pringsewu segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan internal terhadap penggunaan anggaran di Dinas PMP.
Peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dinilai krusial untuk memastikan tidak adanya pelanggaran serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, apabila ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, maka aparat penegak hukum (APH) juga diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PMP Pringsewu belum memberikan keterangan resmi. Media masih membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.

(Tim Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *