Jejakperistiwa.id- Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Ngawi semakin terkuak dengan adanya fakta-fakta yang mencurigakan. Dalam perkembangan terbaru ini, nama-nama seperti narapidana berinisial (S), sipir lapas (SD) dan (DW)ibu salah satu napi, serta sejumlah individu lainnya terungkap terlibat dalam aliran dana yang meragukan.
Sabtu,02/09/2023.Kronologi bermula pada tahun 2022, saat narapidana berinisial (S), yang terlibat dalam kasus narkoba, tiba di Lapas Ngawi untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. Akan tetapi, dalam beberapa bulan yang lalu, (S) tiba-tiba dipindahkan ke LP Lamongan. Pengalihan ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat transaksi finansial yang terlibat dalam perpindahan tersebut.
Lebih lanjut, informasi bahwa seorang sipir lapas bernama (SD) diduga menggunakan sejumlah uang kurang lebih sekitar 380 juta rupiah dari (S). Uang tersebut diduga sebagai dana untuk memperbaiki infrastruktur di dalam lapas, keterangan dari (S). Namun, yang mengejutkan, tak lama setelah pinjaman diberikan, (S) dipindahkan ke LP Lamongan dalam waktu kurang lebih 3 bulan. Dugaan bahwa perpindahan ini dilakukan untuk menghindarkan (SD) dari kewajiban mengembalikan pinjaman uang semakin kuat.
Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang tidak hanya terbatas pada (S) dan (SD). Pesan-pesan WhatsApp antara anak (S), Berinisial (D), dengan (E) salah satu tim, juga mengindikasikan adanya aliran uang di dalam lapas. Diki menyebutkan bahwa uang yang dia serahkan kepada Yudi dan beberapa individu lainnya, diduga digunakan untuk berbagai proyek pembangunan di dalam lapas. Selanjutnya, Yudi Handoko, yang terlibat dalam kasus narkoba, disebut terlibat dalam pergerakan uang di dalam lapas serta diduga terlibat dalam penarikan dana dari beberapa ruangan di Lapas Ngawi.
Pada tanggal 30/07/2023, tim investigasi menerima undangan dari (SD) via WA untuk mengklarifikasi isu tersebut. Pertemuan ini berlangsung di samping alun-alun Ngawi di sebuah rumah makan. Dalam pertemuan tersebut, (SD) bersama dengan 1 petugas lapas, menyatakan bahwa isu yang berkembang adalah tidak benar dan diduga merupakan upaya penciptaan isu palsu oleh pihak tertentu.
Selanjutnya Pada tanggal 02/08/2023, tim investigasi juga mendapat undangan dari seorang salah satu sipir lapas, untuk hadir di Lapas. Tujuan pertemuan adalah untuk wawancara dengan beberapa narapidana yang diduga terlibat dalam masalah ini. Tim diterima dengan baik oleh petugas lapas dan harus tunduk pada aturan lapas dengan menyerahkan ponsel kepada petugas.
Hasil wawancara di dalam lapas menunjukkan bahwa beberapa narapidana menyangkal tuduhan terhadap (S), dan bahwa tidak ada narapidana yang terlibat dalam tugas sehari-hari petugas lapas. Salah satu narapidana bernama Bima memberikan keterangan yang berbeda dengan ibunya, yang mengakui menerima transferan kurang lebih sebesar 100 juta rupiah dari (S) dan diambil oleh seseorang yang katanya teman dari (S).
Hasil konfirmasi Bima mengenai alamat (DW) ibu Bima, yang sebelumnya diakui beralamat di Dusun Ngantru, ternyata adalah alamat orang tua ibu Bima. (DW) Ibu Bima sebenarnya beralamat di Desa Paron, Ngawi. Kejanggalan ini memicu dugaan bahwa narapidana telah dipengaruhi sebelum pertemuan dengan tim investigasi.
Walaupun upaya penyelesaian kasus ini masih akan dilakukan secara lebih mendalam, adanya bukti-bukti yang muncul memunculkan kekhawatiran atas keberlanjutan integritas sistem penegakan hukum di Lapas Ngawi.
Sebagai catatan penting, laporan dari masyarakat mengenai pengalaman mantan narapidana Lapas Ngawi yang kini berada di Lapas Ponorogo, berinisial (P), juga menunjukkan pola serupa yang mencurigakan. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya masalah serius terkait penyalahgunaan wewenang di Lapas Ngawi.bersambung
Tim