PRINGSEWU, JEJAKPERISTIWA.ID — Salah seorang jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Pringsewu, Monica Monalisa, dilaporkan ke Polda Lampung oleh pihak manajemen Caffe & Resto Ummika. Laporan tersebut menyasar akun Facebook pribadinya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah ia membagikan tautan berita tentang kafe tersebut.
Dikonfirmasi pada Selasa (28/5/2025), Monica tidak mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke Polda oleh Owner Ummika. Ia hanya membaca dari beberapa media online yang di share di grup facebook dan grup whatsapp.
“Saya kaget aja, soalnya ujug-ujug ada berita saya dilaporin ke Polda oleh beberapa media online. Padahal saya merasa tidak pernah di konfirmasi oleh wartawan baik melalui telepon, chat ataupun ketemu secara langsung, ” ujar Monica.
Monica juga menegaskan bahwa unggahan yang dipermasalahkan dan dibuat laporan ke Polda Lampung oleh pelapor adalah tautan berita resmi yang merupakan produk jurnalistik
“Saya hanya membagikan link berita yang ditulis berdasarkan peliputan jurnalistik. Tidak ada unsur hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian. Apa yang saya lakukan masih dalam koridor tugas sebagai wartawan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, berita yang dibagikan telah melalui proses penyuntingan redaksional sesuai standar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, ia menganggap pelaporan terhadap dirinya sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Monica juga menyayangkan langkah pelaporan pidana terhadap produk jurnalistik, apalagi yang dibagikan melalui akun pribadi namun tetap mencantumkan sumber resmi.
“Semestinya, jika ada keberatan terhadap isi berita, bisa diajukan hak jawab atau dilaporkan ke Dewan Pers. Ini bukan delik pidana umum, tapi ranah etik profesi,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Monica akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers agar ditelaah sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga mendapat dukungan dari sejumlah rekan seprofesi dan organisasi wartawan, termasuk Ikatan Wartawan Online (IWO) Pringsewu.
Ketua IWO Pringsewu, Ahmad Fijayuddin, menegaskan bahwa Monica adalah anggota resmi IWO dan menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional. Ia meminta aparat kepolisian untuk menempatkan kasus ini dalam konteks kebebasan pers.
“Kami berharap kepolisian tidak gegabah memproses laporan terhadap wartawan yang sedang menjalankan profesinya. Sengketa berita seharusnya diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana,” kata pria yang akrab disapa Fijay itu.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Caffe & Resto Ummika maupun Polda Lampung terkait perkembangan laporan tersebut. Red