banner 728x250

Dugaan Pemerasan Jaksa Pringsewu: Skandal Serius, Publik Desak Usut Tuntas

IMG 20260401 WA0005
banner 120x600
banner 468x60

PRINGSEWU || JEJAKPERISTIWA.ID|| Dugaan praktik pemerasan yang menyeret oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lampung, kini berkembang menjadi isu serius yang mengancam kredibilitas institusi penegak hukum. Jika tidak ditangani secara terbuka dan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.

Informasi yang dihimpun pada Jumat (26/3/2026) mengungkap, seorang oknum jaksa berinisial (EL) diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada keluarga tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Permintaan tersebut diduga disertai janji untuk meringankan tuntutan hukum—sebuah praktik yang secara hukum masuk kategori penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan.

banner 325x300

Sumber terpercaya menyebutkan, permintaan uang dilakukan secara langsung kepada pihak keluarga tersangka, bahkan terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri—memperkuat dugaan adanya tekanan psikologis dalam situasi rentan.

Jika terbukti, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius yang dapat dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 12 huruf e UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
👉 Ancaman: penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda besar.
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
👉 Ancaman: pidana penjara hingga 9 tahun.

Dengan demikian, dugaan ini berpotensi menyeret pelaku pada sanksi pidana berat sekaligus sanksi etik hingga pemberhentian tidak hormat.

Ketua Himpunan Masyarakat Transparansi Provinsi Lampung, Taufik Hidayatullah, angkat suara dengan nada keras. Ia menilai, jika benar terjadi, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah hukum.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran, tapi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat serius.

Jaksa adalah simbol keadilan, bukan alat untuk menekan dan mengambil keuntungan. Harus diusut tuntas tanpa kompromi,” tegas Taufik.

Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap oknum yang diduga terlibat.

“Tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum. Jika terbukti, harus diproses pidana dan diberhentikan secara tidak hormat. Ini menyangkut marwah institusi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik seperti ini merupakan ancaman langsung terhadap kepercayaan publik.

“Kalau aparat penegak hukum saja diduga melakukan pemerasan, lalu masyarakat harus percaya kepada siapa? Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Sementara itu, publik terus menunggu langkah nyata—bukan sekadar klarifikasi—melainkan tindakan tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Kasus ini kini menjadi ujian integritas serius bagi institusi kejaksaan di daerah. Apakah akan ditangani secara profesional, atau justru tenggelam tanpa kejelasan—semuanya kini berada di bawah sorotan publik.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *