Dongin – Pada hari Senin, 01 Juli 2024, beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini mengungkapkan dugaan pelanggaran yang terjadi di Kafe King dan Kafe Idola Putra, yang beroperasi di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai. Menurut sumber-sumber tersebut, kedua kafe tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari kepala Desa Pandanwangi.
“Saat ini, kami menduga bahwa kedua kafe ini tidak memiliki izin keramaian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Banggai atau instansi terkait lainnya, yang merupakan syarat untuk operasional kafe karaoke yang menyajikan minuman beralkohol seperti bir dan cap tikus,” ungkap salah satu sumber.
Sumber-sumber ini juga meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penertiban dan pemeriksaan terkait izin keramaian, serta memeriksa dugaan pekerjaan anak di bawah umur di Kafe Idola Putra, yang merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan anak menurut hukum yang berlaku.
Terpisah, dalam konfirmasi dengan kepala Desa Dongin dan Kepala Desa Pandan Wangi, konfirmasi mendapatkan bahwa tidak ada izin yang diberikan terkait operasional kedua kafe tersebut. “Kami memastikan bahwa kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk operasional kafe-kafe tersebut,” kata salah satu kepala desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum bisa memberikan konfirmasi lebih lanjut. Aparat penegak hukum diminta untuk segera mengambil langkah yang diperlukan untuk menangani situasi ini.
LP. Red/tim