Pringsewu, Jejakperistiwa.id. Kamis ( 26/02/2026)– Dugaan adanya praktik mark-up anggaran pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan. Hal ini mencuat setelah tim media melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas melalui nomor WhatsApp 0895-3231-XXXXX.
Dalam pesan konfirmasi yang dikirimkan, media mempertanyakan sejumlah item belanja yang dinilai perlu penjelasan rinci agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Adapun poin yang dikonfirmasi meliputi:
A. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp70.320.000
Diminta penjelasan terkait peruntukan kegiatan, jumlah rapat yang dilaksanakan, serta mekanisme pelaksanaannya.
B. Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor – Kendaraan Dinas Perorangan Rp79.740.000
Diminta keterangan mengenai kendaraan dinas yang dimaksud, bentuk pemeliharaan yang dilakukan, serta apakah menggunakan penyedia jasa tertentu.
C. Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan Rp18.600.000
Diminta penjelasan jenis layanan, jumlah titik pengguna, serta sistem pembayarannya.
Selain itu, media juga meminta penegasan apakah seluruh realisasi anggaran tersebut telah sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi memberikan jawaban singkat:
“Selamat pagi Pak Beni. Maaf, saya sedang dalam perjalanan. Sedang saya mintakan staf untuk mengkonfirmasi informasi tersebut.”
Namun hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi secara rinci terkait penggunaan anggaran tersebut belum disampaikan.
Sejumlah aktivis pemerhati kebijakan publik turut angkat bicara. Mereka menilai penggunaan anggaran harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Salah satu aktivis antikorupsi di Kabupaten Pringsewu menyatakan bahwa setiap item belanja daerah wajib memiliki dasar kegiatan yang jelas dan terukur.
“Jika benar ada ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kami mendesak agar dilakukan audit oleh Inspektorat dan jika ditemukan indikasi kerugian negara, aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengelolaan anggaran daerah sendiri harus mengacu pada:
* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
* Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Aktivis menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur mark-up yang mengarah pada kerugian negara, maka berpotensi masuk pada ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Media Jejakperistiwa.id menegaskan bahwa upaya konfirmasi ini dilakukan sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.
(Tim Redaksi)















