banner 728x250

Dua Kukang Dievakuasi Setelah Keluar dari Habitat di Sumatera Selatan

Dua Kukang Dievakuasi Setelah Keluar dari Habitat di Sumatera Selatan
banner 120x600
banner 468x60

Palembang | Dua individu kukang (Nycticebus coucang), satwa yang dilindungi, ditemukan berada di luar habitatnya di Sumatera Selatan. Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengevakuasi kedua satwa tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebelum nantinya dilepasliarkan. Penemuan ini melibatkan dua peristiwa di lokasi yang berbeda, sehingga keduanya tidak dapat dianggap berasal dari satu tempat atau memiliki penyebab kemunculan yang sama.

Kukang pertama ditemukan di lingkungan permukiman setelah berada di luar kawasan habitatnya. Dalam peristiwa terpisah, individu lainnya juga ditemukan di lokasi berbeda. Informasi mengenai kedua temuan itu menunjukkan bahwa satwa liar dapat muncul di sekitar aktivitas manusia, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan setiap individu berada di sana. Perbedaan lokasi dan keadaan temuan perlu diperhatikan agar laporan tidak menggabungkan dua kejadian yang berdiri sendiri.

banner 325x300

Setelah menerima laporan dan memastikan keberadaan satwa, petugas BKSDA melakukan evakuasi. Penanganan dilakukan untuk mengamankan kukang sekaligus mengurangi risiko cedera atau gangguan, baik bagi satwa maupun warga di sekitarnya. Kedua individu kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Tahap ini penting untuk menilai kondisi fisik dan kesiapan satwa sebelum langkah berikutnya ditentukan oleh petugas berwenang.

Kukang bukan satwa yang sesuai dipelihara sebagai hewan rumahan. Sebagai satwa dilindungi, keberadaannya di luar habitat memerlukan penanganan yang berhati-hati dan tidak sebaiknya ditangani sendiri oleh warga. Apabila menemukan kukang, masyarakat dapat menjaga jarak, tidak memberi makan atau mencoba menangkapnya, lalu menghubungi petugas konservasi setempat. Cara tersebut membantu mencegah stres maupun cedera pada satwa dan mendukung proses evakuasi yang aman.

Sesudah pemeriksaan, kedua kukang direncanakan untuk dilepasliarkan. Pelepasliaran memungkinkan satwa kembali menjalani kehidupan di lingkungan yang sesuai, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan keputusan petugas. Penanganan ini sekaligus menegaskan pentingnya melaporkan temuan satwa liar kepada BKSDA, bukan memindahkan atau menyimpannya tanpa arahan. Karena penemuan berlangsung di tempat dan peristiwa berbeda, tindak lanjut bagi masing-masing individu tetap bergantung pada kondisi serta penilaian petugas.

Temuan pertama dalam rangkaian evakuasi ini terjadi di depan Koramil Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pada Senin malam, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 22.50 WIB, seorang anggota TNI menemukan seekor kukang betina yang berada di luar kawasan habitatnya. Satwa tersebut diperkirakan berusia satu tahun. Saat ditemukan, kondisinya sehat dan tidak menunjukkan adanya luka atau cedera. Meski demikian, keberadaannya di sekitar fasilitas umum memerlukan penanganan agar kukang tidak mengalami stres, terluka, atau kembali terpapar risiko di lingkungan sekitarnya.

Anggota yang menemukan kukang itu kemudian mengamankannya dan memberikan perawatan sementara. Setelah satwa berada dalam penanganan, pelapor menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan untuk meminta bantuan. Informasi awal menyebutkan kukang tersebut diduga keluar dari habitatnya yang terbakar. Kebakaran dapat mengganggu tempat berlindung dan sumber pakan satwa liar, sehingga mendorong hewan berpindah ke area yang lebih terbuka atau dekat permukiman. Namun, dugaan tersebut tidak dengan sendirinya memastikan lokasi asal maupun penyebab pasti kukang ditemukan di depan Koramil. Pemeriksaan dan penanganan lanjutan diperlukan untuk mengetahui kondisinya secara lebih menyeluruh.

Petugas BKSDA Sumsel mengevakuasi kukang pada Kamis, 29 Oktober 2026, setelah menerima laporan. Satwa itu selanjutnya dibawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu di Palembang untuk menjalani pemeriksaan fisik dan memperoleh perawatan medis sesuai kebutuhan. Setelah dinyatakan sehat serta layak untuk kembali ke alam, kukang betina tersebut dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu pada Senin, 2 November 2026. Tahapan dari pengamanan, pemeriksaan, hingga pelepasliaran membantu memastikan satwa tidak langsung dikembalikan ke lingkungan tanpa penilaian kondisi. Penanganan ini juga menunjukkan pentingnya pelaporan cepat kepada petugas konservasi ketika satwa liar ditemukan di luar habitatnya, terutama saat kawasan sekitar diduga terdampak kebakaran. Dengan koordinasi tersebut, kukang dapat memperoleh pertolongan yang tepat sebelum dilepas kembali ke lingkungan yang dinilai sesuai.

Temuan kukang kedua bermula pada Kamis malam, 29 Oktober, di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Seorang warga melihat seekor kukang jatuh dari tiang listrik yang berada dekat halaman rumah. Menyadari satwa tersebut membutuhkan pertolongan, warga itu mengamankannya dan memberikan perawatan sementara. Ia juga berupaya mencari informasi mengenai jenis satwa yang ditemukan serta langkah yang perlu dilakukan untuk menanganinya.

Setelah memperoleh informasi bahwa kukang merupakan satwa yang dilindungi, warga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengevakuasi kukang dua hari setelah satwa tersebut ditemukan. Langkah ini memungkinkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang, sekaligus mencegah satwa liar tersebut terus berada di lingkungan permukiman atau dipelihara tanpa penanganan yang sesuai.

Lokasi penemuan berada di kawasan perumahan yang padat dan jauh dari hutan maupun kebun. Kondisi tersebut membuat asal kemunculan kukang di desa itu belum dapat dipastikan. Tidak diketahui bagaimana satwa tersebut sampai ke tiang listrik atau apakah sebelumnya berada di sekitar permukiman. Karena itu, temuan ini ditangani dengan kehati-hatian, tanpa menyimpulkan penyebab kemunculannya.

Setelah menjalani pemeriksaan, kukang dinyatakan sehat. Petugas juga menilai naluri liarnya masih kuat sehingga satwa itu berpeluang kembali hidup di alam. Dengan mempertimbangkan kondisinya, kukang kemudian dilepasliarkan di habitat alami pada salah satu kawasan konservasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Pelepasliaran menjadi tahapan penting agar satwa dapat melanjutkan kehidupannya di lingkungan yang lebih sesuai, jauh dari kawasan hunian. Peristiwa ini sekaligus menunjukkan pentingnya pelaporan kepada petugas ketika warga menemukan satwa liar, terutama jenis yang dilindungi. Penanganan sementara oleh warga membantu menjaga keselamatan kukang sampai proses evakuasi dilakukan, sedangkan keputusan mengenai pemeriksaan dan pelepasliaran berada pada pihak berwenang.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Daniwari Widiyanto, menyampaikan apresiasi kepada warga yang bersedia menyerahkan dua kukang secara sukarela. Apresiasi tersebut disampaikan pada Selasa, 3 November 2026, setelah kedua satwa ditemukan keluar dari habitatnya dan kemudian dievakuasi. Kesediaan masyarakat untuk melapor serta menyerahkan satwa kepada petugas dinilai membantu upaya penyelamatan dan perlindungan satwa liar.

Menurut BKSDA, menyerahkan kukang kepada petugas merupakan langkah yang tepat, terutama agar satwa dapat ditangani oleh pihak berwenang dan menjalani pemeriksaan sebelum dikembalikan ke alam. Setelah kondisi serta kesiapan satwa dinilai memadai, pelepasliaran ke habitat yang sesuai menjadi bagian penting dari upaya menjaga kelangsungan hidupnya. Langkah tersebut juga mencegah kukang terus berada dalam penguasaan manusia, yang dapat menimbulkan risiko bagi kesehatannya dan mengganggu perilaku alaminya.

Kukang termasuk satwa yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Dasar perlindungannya lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Seluruh jenis kukang juga telah mendapat perlindungan sejak 1973 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 66/Kpts/Um/2/1973. Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi upaya pemerintah dan masyarakat untuk menjaga populasi kukang di alam.

Karena status perlindungan itu, memelihara, menangkap, memperjualbelikan, atau melukai kukang merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Asap Karhutla di Sumatera Selatan Mengganggu Operasional Penerbangan | Gempa M4,2 di Selatan Sukabumi Terasa hingga Cianjur pada Minggu Pagi | Sorong Selatan: Ketika Hutan, Sungai, dan Tradisi Kuliner Menjadi Satu Warisan Kehidupan 484 kunjungan

banner 325x300