Ponorogo – Daniel Sakti Kusma Wijaya (DSKW) alias lette, buronan kasus dugaan kredit fiktif BRI Unit pasar pon, hingga kini masih belum tetangkap. Sejak ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 22 Juli lalu, pria asal Kelurahan Kaibon, Geger, Madiun itu bak selicin belut.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyebut pencarian Lette terus berlanjut. Pihaknya bahkan sudah meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mempersempit ruang gerak buronan tersebut. Ia juga menyampaikan Hasil identifikasi memastikan Lette masih di Indonesia dan tidak keluar negeri.
Agung menegaskan, Lette adalah otak kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan negara Ia mengingatkan warga agar tidak membantu pelarian tersangka. Jika ada yang membantu, bisa dikenai Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3–12 tahun penjara. Sejak awal pemeriksaan, Lette selalu mangkir dari panggilan. Termasuk saat statusnya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni lalu. Ia disebut memiliki peran sentral dengan memanipulasi data kependudukan warga untuk mengatur kredit fiktif.
Laporan : kadiv.Law Investigasi(DIH) Divisi investigasi hukum
Nama : DHONY IRAWAN HENDRA WIBAWA SH.MHE.