BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaku usaha orang pribadi dengan peredaran bruto atau omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Penegasan ini menempatkan batas omzet tahunan sebagai unsur utama dalam menentukan apakah transaksi pedagang melalui platform perdagangan elektronik menjadi objek pemungutan tersebut.
Ketentuan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam media gathering Kementerian Keuangan yang berlangsung di Bogor. Pernyataan itu sebagaimana dikutip pada 5 Oktober 2026, ketika DJP memberikan penjelasan mengenai perlakuan pajak bagi pedagang yang menjalankan kegiatan usaha melalui marketplace.
Dengan demikian, pedagang orang pribadi yang peredaran brutonya masih berada pada atau di bawah Rp500 juta selama satu tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Angka Rp500 juta tersebut menjadi batas omzet tahunan yang perlu diperhatikan dalam memahami penegasan DJP, bukan ukuran omzet per transaksi atau per bulan.
Penjelasan ini terutama menegaskan posisi pelaku usaha dengan skala omzet yang berada dalam batas tersebut. Marketplace menjadi pihak yang disebut dalam konteks pemungutan PPh Pasal 22, sementara pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto tahunan tidak lebih dari Rp500 juta berada di luar pemungutan itu. Karena itu, perhatian utama dalam kebijakan yang ditegaskan DJP adalah status pelaku usaha sebagai orang pribadi serta jumlah peredaran bruto dalam satu tahun.
Ketentuan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh platform perdagangan elektronik perlu dibedakan berdasarkan cara pedagang menghitung pajak penghasilannya. Bagi pedagang yang menggunakan tarif umum dalam penghitungan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pungutan PPh Pasal 22 tersebut tidak berhenti sebagai beban pajak tersendiri. Nilai pajak yang telah dipungut oleh platform dapat diperhitungkan dalam penghitungan kewajiban pajak pada akhir tahun.
Pungutan tersebut dapat menjadi pengurang PPh yang masih terutang ketika pedagang menghitung pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum. Dalam konteks perpajakan, PPh Pasal 22 yang sudah dipungut juga dapat digunakan sebagai kredit pajak. Artinya, jumlah pajak yang telah dipotong atau dipungut sebelumnya diperhitungkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan, sehingga tidak terjadi pengenaan pajak secara berulang atas penghasilan yang sama.
Penjelasan ini berlaku bagi pedagang dalam negeri yang menggunakan mekanisme penghitungan dengan tarif umum, sebagaimana ditegaskan Bimo. Dengan demikian, pemungutan oleh platform tetap menjadi bagian dari mekanisme pembayaran pajak dan dapat diperhitungkan pada saat pemenuhan kewajiban tahunan. Perlakuan tersebut memberikan kepastian bahwa pajak yang telah dipungut tidak diabaikan dalam penghitungan akhir, melainkan memiliki fungsi sebagai kredit pajak sesuai ketentuan yang berlaku bagi pedagang dalam negeri. Besaran PPh yang masih harus dibayar pada akhir tahun pada akhirnya mempertimbangkan pajak yang telah dipungut sebelumnya melalui platform.
Pengecualian pemungutan PPh 22 bagi pelaku usaha dengan omzet sampai dengan Rp500 juta mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap usaha kecil. Ketentuan ini mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan skala kegiatan usaha, sehingga pedagang yang masih membangun pasar tidak langsung menghadapi kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak melalui platform digital. Dengan demikian, arus kas usaha kecil tetap lebih terjaga dan ruang untuk mengembangkan kegiatan perdagangan dapat dipertahankan.
Bagi pelaku usaha yang telah melampaui batas omzet tersebut, PPh 22 diposisikan sebagai kredit pajak. Artinya, pajak yang dipungut tidak serta-merta menjadi beban tambahan yang bersifat final, melainkan dapat diperhitungkan dalam pemenuhan kewajiban pajak penghasilan sesuai ketentuan. Mekanisme ini menjaga agar pemungutan berlangsung proporsional, sekaligus membantu mencatat transaksi secara lebih tertib dan mendukung pelaporan pajak yang akurat.
Dua ketentuan tersebut juga berkaitan dengan prinsip kesetaraan perlakuan. Pemerintah berupaya memastikan bahwa aktivitas perdagangan melalui marketplace tidak memperoleh perlakuan yang terlalu longgar atau lebih berat dibandingkan kegiatan usaha yang berlangsung secara konvensional. Pengaturan berdasarkan omzet memberikan ukuran yang lebih objektif, sehingga kewajiban pajak ditentukan oleh skala usaha, bukan semata-mata oleh kanal penjualan yang digunakan.
Selain melindungi usaha kecil, kebijakan ini dirancang untuk menjaga pemungutan pajak agar tertib dan adil. Marketplace dapat menjalankan perannya sebagai pemungut berdasarkan kriteria yang jelas, sementara pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai kapan pengecualian berlaku dan kapan pajak perlu diperhitungkan. Kejelasan tersebut mengurangi potensi perbedaan penafsiran platform, pedagang, dan otoritas pajak.
Pemerintah juga memperhatikan agar penerapan aturan tidak menimbulkan beban administrasi yang tidak diperlukan. Prosedur yang sederhana dapat membantu marketplace mengelola data transaksi secara konsisten dan memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban tanpa proses berulang. Pada akhirnya, pendekatan ini diarahkan untuk membangun sistem perpajakan digital yang lebih mudah dipahami, memberikan kepastian hukum, serta mendukung persaingan yang sehat usaha online dan offline.
Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui empat marketplace mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026. Penerapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata pelaksanaan kewajiban perpajakan dalam aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik. Melalui mekanisme tersebut, proses pemungutan dan penyetoran pajak diharapkan dapat berlangsung secara lebih terukur, sekaligus memberikan kepastian bagi pedagang, konsumen, serta penyelenggara marketplace.
Penunjukan empat marketplace dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kesiapan administrasi dan sistem yang dimiliki masing-masing platform. Selain itu, keputusan tersebut juga memperhatikan masukan dari platform digital dan pelaku usaha. Pertimbangan ini diperlukan agar pelaksanaan pemungutan dapat berjalan secara efektif, tidak mengganggu kegiatan perdagangan, serta mampu mendukung proses pencatatan dan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan.
Kebijakan tersebut telah dipersiapkan dan didiskusikan bersama pelaku marketplace sejak 2025. Dalam prosesnya, pemerintah dan platform membahas kebutuhan teknis, alur administrasi, serta pemahaman mengenai ketentuan yang akan diterapkan. Pembahasan sejak awal diharapkan dapat meminimalkan kendala ketika aturan mulai berlaku, sekaligus memastikan informasi mengenai hak dan kewajiban setiap pihak tersampaikan dengan jelas.
Bimo menegaskan bahwa aturan ini bukan pajak baru dan bukan penambahan tarif bagi pedagang. Kebijakan ini merupakan pengaturan mekanisme pemungutan melalui marketplace agar pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih sederhana, tertib, dan pasti. Dengan demikian, pedagang tetap dapat menjalankan usaha dengan memahami batas omzet dan ketentuan pajak yang berlaku, sementara marketplace berperan membantu pelaksanaan administrasi sesuai tanggung jawabnya.







