Jakarta | Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan adanya peluang pemberian keringanan atas sanksi denda tertentu bagi wajib pajak yang sedang menempuh penyelesaian sengketa. Kebijakan tersebut disampaikan saat menutup sosialisasi perpajakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak se-Jakarta Raya. Pesan utamanya, perkara yang berkaitan dengan keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak serta-merta menutup kemungkinan bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan perlakuan yang lebih ringan atas sanksi tertentu.
Landasan kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang berlaku sejak 2 Oktober 2026. Peraturan tersebut menyempurnakan PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan membuka ruang pengecualian, pengurangan, atau penghapusan sanksi denda tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dengan demikian, aturan baru ini memberi mekanisme yang dapat dipertimbangkan dalam situasi yang memenuhi ketentuan, bukan penghapusan otomatis bagi setiap wajib pajak yang memiliki sengketa.
Cakupan keringanan dapat berkaitan dengan sanksi dalam proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali (PK). Namun, setiap jenis sanksi memiliki dasar, ruang lingkup, dan persyaratan yang dapat berbeda. Karena itu, keberadaan sengketa pajak saja tidak cukup untuk memastikan bahwa suatu denda dapat dikecualikan, dikurangi, atau dihapus. Wajib pajak perlu menilai jenis sanksi yang dikenakan, tahap proses yang sedang dijalani, serta ketentuan khusus yang relevan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Langkah yang cermat dapat dimulai dengan menelaah PMK Nomor 71 Tahun 2026 beserta aturan terkait, lalu mencocokkannya dengan dokumen dan riwayat perkara masing-masing. Apabila terdapat keraguan mengenai kelayakan permohonan atau prosedur yang harus ditempuh, wajib pajak dapat meminta penjelasan melalui saluran resmi DJP atau berkonsultasi dengan tenaga profesional. Pemeriksaan berdasarkan fakta kasus penting agar permohonan tidak hanya mengacu pada pemberitaan umum, tetapi juga memenuhi syarat administratif dan substantif yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara tepat oleh pihak yang memang memenuhi kriteria, tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan lainnya.
Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang dibuka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dapat dipahami sebagai pemutihan pajak. Keringanan tersebut terbatas pada sanksi administratif yang belum dibayar, seperti denda, sementara pokok pajak yang menjadi kewajiban tetap harus dilunasi. Dengan demikian, wajib pajak tidak dibebaskan dari kewajiban membayar pajak yang terutang. Kebijakan ini memberi ruang untuk menyelesaikan persoalan sanksi, bukan menghapus jumlah pajak pokok yang menjadi hak negara.
Bimo mengajak wajib pajak yang memiliki sengketa untuk meninjau kembali pelaporan dan kewajibannya. Jika terdapat kekeliruan, wajib pajak dapat membetulkan sendiri laporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, lalu menyelesaikan pokok pajak yang masih harus dibayar. Apabila sengketa yang sedang berjalan berkaitan dengan perkara tersebut, pencabutan sengketa dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari penyelesaian. Langkah itu bukan syarat untuk mengabaikan kewajiban, melainkan jalan agar kedua pihak dapat beralih dari proses perselisihan menuju penyelesaian yang lebih jelas.
Menurut Bimo, kebijakan ini mempertemukan dua itikad baik. Wajib pajak menunjukkan komitmen dengan memenuhi kewajiban pokok dan membenahi pelaporan, sementara DJP memberi keringanan atas sanksi administratif yang memenuhi ketentuan. Pendekatan tersebut berpotensi mempercepat kepastian hukum karena perkara tidak perlu terus berlarut-larut. Penyelesaian lebih awal juga dapat mengurangi beban administrasi serta biaya yang timbul dari proses sengketa, baik bagi wajib pajak maupun pemerintah. Namun, keringanan itu tidak berarti negara melepaskan haknya atas pajak pokok. Hak negara tetap dijaga melalui pelunasan kewajiban, sedangkan ruang pengurangan hanya diberikan pada sanksi yang belum dibayar. Karena itu, fasilitas ini dapat menjadi kesempatan untuk menuntaskan persoalan secara tertib, tanpa mengaburkan perbedaan pajak terutang dan konsekuensi administratif atas pelaporan atau pembayaran yang bermasalah.
Besaran fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ditentukan oleh kapan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang terlambat. Karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan jadwal dalam KEP-239/PJ/2026, bukan hanya memastikan SPT akhirnya dilaporkan. Ketentuan ini mencakup sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025.
Sebagai ilustrasi, PT ABC belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025. Setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang mencantumkan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta, perusahaan tersebut kemudian menyampaikan SPT dengan status kurang bayar. PT ABC dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, dengan besaran fasilitas yang dapat diberikan bergantung pada tanggal penyampaian SPT.
Jika PT ABC menyampaikan SPT pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026, sanksi keterlambatan dapat dihapuskan sebesar 100%. Dengan demikian, seluruh denda Rp1 juta berpeluang dihapus. Apabila SPT disampaikan pada 1 Januari sampai 31 Maret 2027, pengurangan yang berlaku adalah 50%, sehingga nilai sanksi yang dapat dikurangi menjadi Rp500 ribu. Sementara itu, untuk penyampaian pada 1 April sampai 30 Juni 2027, fasilitas pengurangan sebesar 25% dapat mengurangi sanksi Rp1 juta sebesar Rp250 ribu.
Perbedaan waktu tersebut menunjukkan bahwa penundaan pelaporan dapat memengaruhi nilai manfaat yang tersedia. Dalam contoh ini, PT ABC tidak otomatis memperoleh penghapusan penuh hanya karena telah menyampaikan SPT dan mengajukan permohonan. Perusahaan perlu melihat tanggal pelaporan yang tercatat serta memastikan permohonannya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitas tersebut juga bukan pengganti kewajiban untuk melaporkan SPT dan menyelesaikan kekurangan pembayaran pajak. Wajib pajak tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk ketentuan terkait permohonan dan dokumen pendukung. Oleh sebab itu, sebelum mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi, PT ABC maupun wajib pajak lain sebaiknya memeriksa kelengkapan administrasi dan memastikan jadwal yang dipilih sesuai dengan periode fasilitas. Manfaat akhirnya bergantung pada waktu penyampaian SPT serta terpenuhinya semua persyaratan.
Contoh penghitungan yang disampaikan untuk PT ABC perlu dipahami sebagai ilustrasi atas jenis sanksi tertentu, bukan sebagai ketentuan yang otomatis berlaku bagi seluruh wajib pajak. Besaran pengurangan atau penghapusan denda serta persyaratan yang harus dipenuhi dapat berbeda, bergantung pada jenis sanksi, tahap penyelesaian sengketa, dan keadaan masing-masing perkara. Karena itu, wajib pajak sebaiknya tidak langsung menganggap persentase dalam contoh tersebut akan diterapkan dengan cara yang sama pada kasusnya sendiri.
Sebelum mengambil keputusan, periksa terlebih dahulu dokumen ketetapan atau tagihan, dasar pengenaan sanksi, status proses sengketa, dan kewajiban administrasi yang masih harus dipenuhi. Pastikan pula skema yang tersedia memang mencakup kondisi tersebut serta pahami tenggat dan prosedur pengajuannya. Jika terdapat lebih dari satu jenis sanksi atau kewajiban, setiap bagian mungkin memerlukan penanganan berbeda. Pemeriksaan sejak awal dapat membantu menghindari kekeliruan dalam memperkirakan manfaat dan mencegah kesempatan penyelesaian terlewat.
Bimo mendorong wajib pajak untuk segera menuntaskan kewajiban yang berkaitan dengan perkara mereka, tanpa menunggu hingga mendekati batas waktu. Dalam skema yang berlaku, penyelesaian lebih cepat dapat memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan menunda tindakan. Namun, manfaat tersebut tetap mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk masing-masing jenis sanksi; percepatan penyelesaian bukan jaminan bahwa setiap permohonan akan memperoleh pengurangan atau penghapusan dengan besaran tertentu.
Dengan demikian, persentase dan syarat dalam contoh PT ABC hanya berlaku untuk jenis sanksi yang dicontohkan. Jenis sanksi lain maupun keadaan perkara yang berbeda dapat memiliki syarat dan besaran manfaat tersendiri.
Baca juga: Target Indonesia untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya: Peluang dan Tantangan | Program POLIRAN, Brigadir Ibnu Dermawan Dorong Warga Bunder Tingkatkan Keterampilan dan Cari Peluang Kerja | Peluang Pendidikan Gratis Dibuka, Polda PBD Siap Sosialisasikan SPMB SMA KTB di Sekolah-Sekolah















