BANYUWANGI || JejakPeristiwa. Id – Aturan dan sistem yang sekarang di gunakan untuk pendaftaran masuk sekolah benar – benar sangat memberatkan siswa dan orang tua siswa, Banyuwangi selasa 4 Juli 2023
Pendaftaran lewat jalur online jangan berfikir sistem ini sangat sempurna dan tidak ada kesalahan justru sistem ini sangat rentan korpusi, kolusi dan nepotisme, pungli yang sangat besar.
Sistem ini di jadikan alasan ajang untuk tindak kejahatan, pungli yang terselubung di jalur prestasi jalur zonasi afirmasi dan non akademis, kita sikapi dulu jalur zonasi siswa yang masuk mendaftar lewat jalur zonasi Tanpa melihat nilai prestasi, yang penting ad kedekat dengan pihak sekolah pasti bisa masuk sekolah Vaforit, bisa kita bayangkan kwalitas sekolah Vaforit itu kedepanya seperti apa, selanjutnya bagaimana nasip siswa yang di luar zonasi Black area dengan prestasi istimewa mereka harus masuk sekolah swasta’ jelas-jelas ini jauh dari rasa keadilan dengan sistem yang sekarang di pakai.
Seperti yang terjadi pada siswa sebut saja (kys) dengan nilai yang tinggi 92 dan prestasi yg segudang juara 2 taekwondo pon papua, hafis alqur,an 6 jus, mantan ketua OSIS dan juga masih banyak prestasi lainya, sama sekali di pandang sebelah mata, justru di duga bisa langsung masuk sekolah SMA I Negeri Glagah lewat salah satu komite sekolah dengan pembelian bangku,” ungkap ayahnya (Dk) nama kami inisialkan.
Setelah Team Media melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi,
Pak Toni ketua Panitia Pendaftaran PPDB, terkait adanya di tolaknya siswa yang penuh dengan prestasi sebut saja (kys) yang mendaftar ke SMA Negeri 1 Glagah, Pak Toni mengembalikan kembali ke kebijakan sekolah, Tanpa memberi solusi apapun bahkan pejabat terkait Dinas Pendidikan Provinsi tersebut seperti alergi terhadap media dan tak mau di temui awak media,”.
Lantas bagaimana dengan siswa penuh prestasi ini
Harus sekolah di mana, korban dari sistem yang tidak jelas dan sangat jauh dari nilai-nilai rasa keadilan sebagai mana di sebutkan di undang undang dasar 45 setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak.
SD, SMP maupun SMA/SMK harus mengikuti aturan sesuai Surat Sekretaris Jendral Kemdikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01,04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 terkait Pelaksanaan PPDB yang mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021,” Pungkas kaTeam. (Bersambung). (Team/Red).