banner 728x250

Diduga Main Mata dengan Mafia BBM, SPBU di Babat Tuai Sorotan Tajam

IMG 20260303 084153
banner 120x600
banner 468x60

LAMONGAN, Jawa Timur — Praktik penyaluran BBM bersubsidi kembali menjadi sorotan publik. SPBU 54.622.04 yang berlokasi di Jalan Pasar Agrobis Babat, Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, diduga kuat terlibat dalam aktivitas mencurigakan terkait distribusi solar subsidi.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sebuah kendaraan dengan nomor polisi N 8009 UT terpantau melakukan pengisian solar dalam durasi yang tidak wajar. Aktivitas tersebut menimbulkan kecurigaan, terlebih di sekitar nozel pengisian terpampang plang bertuliskan “sedang menunggu pengiriman”. Ironisnya, di saat status pengiriman disebut belum tersedia, kendaraan justru tetap melakukan pengisian.

banner 325x300

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik “main mata” antara oknum pengelola SPBU dengan pihak tertentu yang diduga berkaitan dengan mafia BBM subsidi jenis solar.

Indikasi Pelanggaran Serius

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja):

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan migas terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan/atau Pasal 378 KUHP (Penipuan) apabila ditemukan unsur memperkaya diri secara melawan hukum.

Bila melibatkan korporasi, dapat pula dijerat pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mendesak Atensi Kapolri

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Kapolri melalui jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk:

Mengusut rekaman CCTV SPBU

Memeriksa operator dan pengelola SPBU

Menelusuri tujuan pengisian kendaraan N 8009 UT

Mengaudit distribusi solar subsidi di wilayah Babat

Pengawasan distribusi BBM subsidi bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak masyarakat kecil yang sangat bergantung pada solar bersubsidi. Jika praktik kongkalikong ini dibiarkan, maka negara berpotensi terus dirugikan dan mafia BBM akan semakin leluasa bermain di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 54.622.04 belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan di lapangan.

 

(Tim Investigasi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *