Tuban, Jawa Timur – Proyek pembangunan lapangan di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diduga menggunakan material dari hasil galian C ilegal yang bersumber dari Desa Wangun, Kecamatan Palang, Tuban. Informasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat yang khawatir dengan potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
Penggunaan Dana Desa (DD) pada dasarnya dimaksudkan untuk membiayai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahun. Namun, jika terbukti proyek ini menggunakan hasil galian C ilegal, maka pelanggaran hukum jelas terjadi.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 161, disebutkan bahwa pihak yang melakukan penampungan, pembelian, pengangkutan, dan pengolahan hasil tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Seorang pengawas proyek yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek lapangan ini merupakan milik Kepala Dusun Cepokorejo. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Cepokorejo belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal tersebut.
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas jika terbukti bahwa pembangunan lapangan desa ini melanggar hukum.